Senin, 28 Februari 2011

Penjelasan Program Oleh BKAD Asahan

ASAHAN - Delapan desa di Kecamatan Tanjungbalai Asahan kembali mendapat dana PNPM-MP Rp3 miliar lebih.  Dana tersebut akan dipergunakan untuk membiayai kegitan pisik dan nonfisik yang ada di masing masing desa. Namun anggaran tersebut belum dialokasikan kepada kegiatan masing masing desa.

Hal tersebut diuungkapkan, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM-MP Kecamatan Tanjungbalai, Iswan. Menurutnya, belum dialokasikannya anggaran kegitan PNPM-MP tahun 2011, karena masih menunggu pengusulan kegiatan yang diajukan masing mesing desa ke UPK PNPM-MP sesuai dengan hasil verifikasi di tingkat desa.

Disebutkan, kegiatan yang diajukan ke UPK  akan dilakukan verifikasi, baru dilakukan perengkingan kegitan yang diajukan masing masing desa melalui Musyawarah Antar Desa (MAD).

"Dari hasil perengkingan ini nanti baru bisa ditentukan kegiatan yang mana akan ditampung dalam anggaran PNPM. Anggaran sebesar Rp3 miliyar lebih itu tidak dibagi rata kepada masing masing desa tetapi besaran anggaran yang dialokasikan berdasarkan perengkingan," ujarnya, pagi ini.

Dia menyebutkan, melihat dari pelaksanaan kegiatan pisik yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu, kelihatannya sangat positif, baik dilihat dari kualitas hasil pekerjaan pisik maupun nonfisik.

Apalagi pelaksanaan kegitan PNPM ini melibatkan masyarakat yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena mereka ikut merasa bertanggungjawab. Kendatipun masih ada ditemukan kelemahan kelemahan dalam pelaksanaan kegitan PNPM-MP tersebut.

"Kita menghimbau kepada seluruh kepala desa se Kecamatan Tanjungbalai maupun pihak terkait yang melaksanakan kegiatan PNPM agar turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Sehingga kedepan hasil kegiatan PNPM dapat lebih baik dari sebelumnya," pintanya.

Saturday, 22 January 2011

Forum se Kabupaten BKAD Lebak Terbentuk

Lebak, Pelita
Sejumlah aktivis telah memfasilitasi pembentukan Forum Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Lebak yang berperan sebagai organ yang melanjutkan program pengembangan kemasyarakatan. Pembentukan organisasi kerja di Kota Rangkasbitung sekaligus penyusunan kepengurusan perdana dan terpilih Ketua Umum BKAD Kabupaten Lebak Junaedi Ibnu Jarta.

Pembentukan BKAD ini merupakan implementasi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2005 tentang Desa . Fokusnya memenuhi kebutuhan bagi perlindungan dan pelestarian hasil kerja Panitia Pengelola Kegiatan (PPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, kata Junaedi kepada wartawan.

Penjabaran tugas pokok dan fungsi BKAD, lanjut Junaedi dilakukan berdasarkan hasil-hasil pengalaman PPK yang meliputi hasil-hasil aset produktif yang dikelola UPK, sistem perencanaan pembangunan, kegiatan antardesa dan kemampuan mengelola program masyarakat. Ringkasnya, BKAD berperan selaku organisasi yang akan meneruskan hasil PNPM melalui PPK dan UPK dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, ungkapnya.

Senada dikatakan Sekretaris Umum BKAD Kabupaten Lebak Endang Suherman yang menuturkan bahwa demi menunjang proses kerja BKAD, pihaknya telah membentuk struktur kepengurusan secara utuh. Melalui BKAD kami akan berupaya maksimal dalam membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat melalui program terusan PNPM, tuturnya.
Kamis 4 November 2010 | 01:02

Rabu, 23 Februari 2011

Perspektif Dasar Pelembagaan Sistem

(kata kunci: pelembagaan, 2 model pelembagaan, sudut penting pelembagaan, pemihakan sikap fasilitator, pondasi pelembagaan/partisipasi, partisipasi diskenariokan, kesepakatan)


Kelembagaan bukanlah organisasi kerja semata, akan tetapi yang mula-mula mengenai kelembagaan adalah suatu rumusan dasar tentang tindakan kolektif dan aturan main.

Pelembagaan merupakan upaya agar praktik dan kesepakatan yang telah dikembangkan melalui program menjadi kebiasaan dan aturan main  masyarakat.

Apakah pelembagaan itu?
Pelembagaan adalah istilah yang mendeskripsikan kegiatan kolektif untuk memperkuat komitmen bersama. Konsensus pada tahap awal dibentuk oleh suatu pola perilaku kolektif. Beberapa tahapan tindakan bersama merupakan proses pengulangan/repetisi yang melahirkan kebiasaan sosial. Dalam dinamika sosial, terjadi relasi yang koheren dan saling bertentangan, tarik menarik antar unsur dan perilaku masyarakat melahirkan kesepakatan-kesepakatan baru. Kesepakatan baru inilah yang membentuk tata nilai yang melandasi perilaku kolektif dan kebiasaan masyarakat yang berujung pada habitus sosial. Habitus adalah tindakan sedangkan tata  nilai adalah buah dari konstruksi aturan main yang berujung pada konsensus.

2 model pelembagaan sistem
     Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif dapat dilakukan berdasarkan dua pendekatan. Pendekatan pertama ditinjau dari kebutuhan kelembagaan lokal untuk mencapai habitus sosial yang dihasilkan dari penguatan kolektifitas dan penguatan kesepakatan serta aturan main. Pendekatan kedua ditinjau dari kebutuhan kebijakan pengintegrasian model pembangunan partisipatif ke dalam sistem pembangunan reguler. Pendekatan yang pertama lebih menekankan kepada aspek pelaksanaan partisipasi masyarakat, sedangkan yang kedua penekanan diberikan pada pengembangan model pengintegrasian sistem.

Melihat sudut penting pelembagaan sistem
Sebagai sebuah tindakan untuk mengintegrasikan sebenarnya pelembagaan mempunyai pengertian yang lebih luas, dimensi tindakan kolektif beriringan dengan dinamika aturan main. Efektifitas kegiatan pelembagaan selanjutnya sangat dipengaruhi oleh faktor keterlibatan partisipan yang ada dan bukan semata dorongan kebijakan. Kualitas keterlibatan partisipan sangat mempengaruhi kualitas pelaksanaan pembangunan partisipatif. Pemahaman tentang momentum yang tepat diperlukan untuk memastikan bahwa pendekatan kebutuhan kebijakan tidak semata-mata dorongan kebijakan itu sendiri, tetapi karena adanya kebutuhan kelembagaan lokal.

Pemihakan sikap yang harus diambil fasilitator
Peran keterlibatan partisipan juga penting karena pelembagaan sebagai sebuah strategi dilakukan justru untuk menghindari dominasi keputusan masyarakat oleh elit lokal, gagalnya pemberian ruang bagi kaum marginal, serta menghindari bias partisipasi. Dominasi keputusan masyarakat oleh elit dapat menyebabkan adanya perilaku mengambil untung secara berlebihan dan menggagalkan relasi timbal balik antara pemilik dengan wakilnya dalam mekanisme pendelegasian. Kegagalan pemberian ruang bagi kaum marginal menyebabkan partisipasi semu dan buruknya kolektifitas sebagai awal dari komitmen sosial. Pemberian ruang bagi kaum marginal adalah tahapan pengkapasitasan dan pendayaan bagi lapisan masyarakat yang terisolir secara sosial, ekonomi, dan geografi.

Pondasi pelembagaan system: partisipasi
Partisipasi bisa bermakna tindakan bersama. Rumusan dari tindakan bersama adalah suatu tingkatan proses yang melibatkan masyarakat untuk hadir, terlibat secara aktif, menjadi bagian penting dari pengambilan keputusan.

Terlibat secara aktif adalah bentuk keberanian menampilkan buah pikiran, menyumbangkan  tenaga, dana dan bahan-bahan lain untuk mendukung terwujudnya suatu output kegiatan. Dimensi keterlibatan aktif adalah juga kerelaan untuk melakukan pengorbanan dari resources yang dimiliki. Menjadi bagian dari pengambilan keputusan berarti berperan serta dalam merumuskan dan menetapkan keputusan.

Dilema pengambilan keputusan yang sering terjadi di masyarakat adalah adanya anggapan berakhirnya ‘jam tayang’ justru pada saat ending cerita dari lakon yang ditampilkan memerlukan pelibatan segenap aktor. Keadaan ini menyebabkan pengambilalihan kewenangan di tangan para rent seeker atau para pengambil keuntungan. Suatu keadaan yang dilepaskan saat seharusnya pengambilan keputusan itu membutuhkan pelibatan aktif peserta.

Dalam tahapan inisiasi, identifikasi dan observasi terhadap kualitas tindakan bersama oleh masyarakat perlu dilakukan. Contoh model yang bisa dilihat adalah saat dilakukan kerja bakti warga, dalam banyak situasi keterlibatan hanya berupa kehadiran. Dinamika sosial mestinya adalah proses produksi dan reproduksi sosial, dimana masyarakat mampu mengembangkan kolektifitasnya. Mengembangkan kolektifitas adalah titik temu antara penyadaran, peningkatan kapasitas, dan pendayaan dengan kepemimpinan partisipatif.

Partisipasi di skenariokan
PNPM dalam kegiatannya sering bersifat pengulangan. Pengulangan kegiatan dapat menyebabkan tumbuhnya kesadaran kolektif. Akan tetapi kesadaran kolektif ini dapat dibedakan berupa kesadaran mekanis-teknis dan kesadaran kritis. Tindakan kolektif repetitif, akan beresiko pada kegagalan menemukan elan vitalnya manakala pendekatan yang dipakai dominan berupa pendekatan mobilisasi masyarakat.

Dari hasil evaluasi pelaksanaan di lapangan gejala timbulnya kesadaran mekanis-teknis ini sudah ditemukan di beberapa tempat. Musyawarah musyawarah dianggap sebagai proses berulang yang menjemukan dan membuang waktu mereka. Repetisi sebagai suatu proses berulang kegiatan harus senantiasa diperbaharui makna, kepentingan, dan manfaatnya bagi masyarakat. Intervensi dalam bentuk pengembangan model pelatihan yang mampu menumbuhkan kesadaran kritis masyarakat harus diberikan.

Kebiasaan yang terbentuk oleh adanya tindakan kolektif repetitif biasanya dilakukan melalui mobilisasi. Mobilisasi sebagai input terhadap proses kegiatan, dibedakan berdasarkan pendekatan yang dipakai. Ada beberapa pendekatan yang berasal dari teori mobilisasi dalam penerapannya bersifat partisipatif, kerelaan dan memberdayakan. Resiko dari model pengembangan teori mobilisasi adalah terjadinya kegagalan merumuskan pendekatan partisipatif dan kerelaan sosial, serta kegagalan merumuskan strategi pendampingan yang tepat kepada masyarakat. Sebagai contoh, PNPM hadir sebagai program pada dasarnya bersifat mobilisasi masyarakat.

Mobilisasi sebagai komponen input di PNPM dilakukan melalui penyediaan sistem, prinsip, mekanisme, dan prosedur program dari atas. Jika mobilisasi ini dilakukan berulang kali dalam periode waktu yang lama maka secara perlahan masyarakat akan menjadikannya sebagai kebiasaan. Ada contoh-contoh dari kebiasaan masyarakat yang telah berjalan berabad-abad pada awalnya dibentuk melalui input yang bersifat mobilisasi. Masyarakat dengan kreatifitas yang dimiliki kemudian mengembangkan, memperbaharui, memperbaiki, dan menyempurnakan sebagai bagian dari kebiasaan masyarakat. Beberapa upacara desa adat pada awalnya juga bagian dari mobilisasi kerajaan pada waktu itu. Kegiatan pengajian di desa-desa saat ini terutama pada desa yang bukan basis agama tradisional pada awalnya juga dikembangkan melalui gerakan mobilisasi. Tetapi tapi dalam perkembangan kemudian kegiatan itu menjadi kuat, lokal, dan melembaga menjadi kebiasaan kolektif.


Bagaimana membangun kesepakatan?
Kesepakatan adalah cara dimana masyarakat menetapkan persamaan-persamaan diantara mereka dalam rencana tindakan yang akan dilakukan. Kita mengenal bentuk-bentuk kesepakatan yang ada di masyarakat. Bentuk-bentuk kesepakatan bisa dilihat dari sifat dan cakupan perikatannya, model mandatory dan delegasi yang dipilih, serta pilihan terhadap sanksi bagi pelanggaran yang ada. Bentuk lain dari kesepakatan adalah bersifat tertulis atau bersifat konvensional. Selain itu kesepakatan bisa dilihat dari perspektif obligasi/kewenangan, serta konsep penetapan tujuan kolektif.

Contoh dari proses pembentukan kesepakatan adalah pada pertemuan warga, yang menghasilkan kesepakatan terhadap sesuatu misalnya tentang penanganan masalah, penyelesaian konflik, merumuskan pengembangan usaha dsb. Kekuatan kesepakatan dapat dilihat dari kualitas keterlibatan para partisipannya, dan sampai sejauh mana kesepakatan menyediakan perangkat/instrumen reward dan insentif bagi para loyalis dan  sanksi bagi para pelanggar. Kesepakatan adalah awal bagi terbentuknya aturan main yang lebih kuat, mengikat dan mendorong pencapaian tujuan.

Kesepakatan yang matang lahir melalui habitus. Habitus adalah kebiasaan masyarakat yang lebih cenderung bersifat permanen. Tindakan kolektif itu sudah diikuti dengan perangkat nilai. Yang membedakan kesadaran mekanis-teknis dengan dengan habitus adalah masuknya dimensi nilai yang mendasari tindakan kolektif yang dilakukan. Perilaku dan tindakan sosial yang mengekspresikan adat adalah contoh dari habitus. Kalau kesadaran teknis-mekanis bersifat temporer berkaitan dengan adanya pengaruh kepentingan dan relasi kekuasaan, maka habitus lebih mampu dan bersifat permanen sekalipun dipengaruhi oleh hal yang sama. Inilah hal mendasar sebelum kita mengulas mengenai aturan main masyarakat dan pengorganisasian.  (Lendy Wibowo)

Senin, 21 Februari 2011

BKAD Darusalam Pimpin MAD Tahapan Optimalisasi

BKAD Darusalam Pimpin Musyawarah Antar Desa  Optimalisasi Kegiatan PNPM 2010
Darussalam. Aceh. Pada hari Rabu, Tanggal 13 Januari 2010 yang lalu. PNPM Mandiri Kecamatan Darussalam, Aceh Besar mengadakan (Musyawarah Antar Desa (MAD) Validasi dan Konfirmasi PNPM Mandiri 2010 di Aula Kantor Camat Darussalam, Aceh Besar. MAD ini diikuti oleh 29 Gampong se-kecamatan Darussalam yang terdiri dari enam perwakilan dari masing – masing gampong.

 MAD juga dihadiri oleh Camat Darussalam, Kapolsek, Danramil dan PJOK (Penanggung Jawab Operasional Kegiatan). Acara ini dibuka langsung oleh ketua BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa), Azhar Fuad. Dalam kata-kata sambutannya Camat Darussalam, Bapak Subki mengharapkan adanya pengawasan terhadap pengelolaan dana BKPG dan PNPM Mandiri oleh keuchik dan masyarakat gampong, sehingga tidak akan ada penyelewengan.


Pada kesempatan tersebut Aisyah A Karim, selaku FK PNPM Mandiri Kec. Darussalam, Aceh Besar menginformasikan bahwa  pada tahun 2010 ini tahap perencanaan kegiatan PNPM Mandiri sebagai berikut :
1.MAD Sosialisasi
2.MD Validasi dan Konfirmasi
3.Pelatihan Pelaku (KPMD dan TPK)
4.Design dan RAB
5.MAD Penetapan Usulan
6.MAD Informasi dan
7. SPC (Surat Penetapan Camat)

Maka setelah keluar SPC, kemudian baru diajukan kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Kabupaten Aceh Besar untuk dapat  diajukan pembiayaan tahap I dari tiga tahap yang semestinya oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dengan komposisi setiap tahap adalah 40:40:20 (an)

Minggu, 20 Februari 2011

Statuta organisasi, kepercayaan dan kerjasama

Statuta menunjukkan kondisi dan kedudukan suatu organisasi. Kondisi dan kedudukan itu tertuang dalam aturan dasar dan aturan operasional yang dinamakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART. Sebagai aturan organisasi maka AD ART bersifat mengikat, baik terhadap organisasinya maupun anggota yang ada di dalam organisasi itu, untuk taat dan mengikuti aturan yang telah menjadi kesepakatan dan telah disahkan.

AD mengatur hal dasar, prinsip, tujuan, strategi, keanggotaan dan sebagainya. ART menjabarkan hal yang lebih rinci daripada AD, oleh karenanya ART mempunyai tingkat kelenturan dan relatif lebih mudah diubah daripada AD. Organisasi kerja yang telah mempunyai AD ART, berarti organisasi tersebut telah jelas kondisi, kedudukan, serta aturan main yang mengikat anggota, antar anggota dan antara anggota dengan organisasi tersebut. Bahkan organisasi tersebut telah mempunyai kapasitas untuk menjalin hubungan dengan pihak eksternal. AD ART adalah komponen penting dalam upaya suatu organisasi mendapatkan kepercayaan dan  kerjasama dari pihak lain. (Lendy Wibowo).

up: Contoh-contoh AD ART BKAD disediakan dalam bagian lain blog ini. 

Contoh ART BKAD (3)


SISTEMATIKA ART BKAD

-        BAB I
KETENTUAN UMUM
-        BAB II
PENJELASAN PRINSIP-PRINSIP BKAD
-        BAB III
PENJELASAN FUNGSI DAN PERAN
-        BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WAKIL DESA DI BKAD
-        BAB V
PEMBINA DAN KELEMBAGAAN PENDUKUNG
-        BAB VI
HUBUNGAN BKAD DENGAN ORGAN KELEMBAGAAN LAIN 
-        BAB VII
MUSYAWARAH ANTAR DESA DAN RAPAT KOORDINASI
-        BAB VIII
QUORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
-        BAB IX
SANKSI-SANKSI
-        BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
-        BAB XI
PENUTUP












BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap Anggaran Dasar yang bertujuan memberikan penjelasan dan rinciannya.
Segala hal yang tidak dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dituangkan dalam standar operasional dan prosedur ataupun peraturan khusus lembaga BKAD sesuai kebutuhan dan perkembangannya

BAB II
PENJELASAN PRINSIP-PRINSIP BKAD
Pasal 2

Prinsip-prinsip BKAD Kecamatan Samarsamar megacu pada prinsip-prinsip Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM_MP) maliputi :
a.   Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata
b.   Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar
c.    Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat
d.   Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakal miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakal miskin
e.   Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materi
f.     Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik
g.   Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat
h.   Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan. sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administrative.
i.     Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan,
j.     Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya

BAB III
PENJELASAN FUNGSI DAN PERAN

Pasal 3

BKAD Kecamatan Samarsamar mempunyai fungsi dan peran :
1.    Fungsi dan peran perencanaan strategis :
Merumuskan, membahas dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan Unit Pengelola Kegiatan dalam bidang micro finance, pelaksanaan program dan pelayanan kelompok
2.    Fungsi dan peran evaluasi kinerja :
Menilai hasil renstra (realisasi vs target) lembaga-lembaga pendukung BKAD.
3.    Fungsi dan peran pengelolaan kegiatan :
Membentuk Unit Pengelola Kegiatan   dan mendelegasikan tugas pengelolaan kepada Unit Pengelola Kegiatan   serta lembaga pendukung yang meliputi
a.      Pengelolaan kegiatan perguliran
b.      Pelaksanaan program partisipatif
c.              Pelayanan usaha kelompok
4.    Fungsi dan peran pengawasan :
Membentuk Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan dan mendelegasikan fungsi pengawasan kepada Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan   yang meliputi :
a.    Melaksanakan pemeriksaan (audit) keuangan
b.    Melaksanakan pemeriksaan (audit) operasional
c.    Memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WAKIL DESA DI BKAD
pasal 4
Setiap wakil-wakil desa dalam   MAD/BKAD berhak :
1.    Mengajukan pendapat,usul.dan saran
2.    Mendapatkan keterangan dan laporan  mengenai perkembangan organisasi BKAD baik keuangan maupun non keuangan
3.    Memperoleh pelayanan BKAD melalui Unit Pengelola Kegiatannya

Pasal 5
Setiap wakil-wakil desa berkewajiban :
1.    Menjaga kredibilitas dan nama baik BKAD juga lembaga pendukung lainnya   
2.    Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan rapat dan  peraturan khusus BKAD  
3.    Menjaga dan mengembangkan asas musyawarah dalam pengambilan keputusan.

BAB V
PEMBINA, KELEMBAGAAN PENDUKUNG
Pasal 6
1.    Dalam rangka pembinaan dan pengendalian BKAD Kecamatan Samarsamar agar sejalan dengan kebijakan Pemerintah Daerah, maka Tim Koordinasi PNPM Kabupaten berperan sebagai Pembina dan Pengendali kegiatan BKAD Kecamatan Samarsamar Tingkat Kabupaten
2.    Pembina BKAD Kecamatan Samarsamar di tingkat Kecamatan dijabat oleh Camat dan Kasi Pembangunan Kecamatan Samarsamar

Pasal 7
Dalam melakukan kegiatannya BKAD membentuk kelembagaan yang berfungsi sebagai pengelola operasional dalam kaitannya untuk mencapai visi, misi dan tujuan
Bentuk kelembagaan pendukung yang ditetapkan oleh BKAD dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya adalah :
1.    Kelembagaan yang bersifat tetap yang beroperasi  sepanjang tahun:
a.    Unit Pengelola Kegiatan (UPK) 
b.    Badan Pengawas UPK  (BP UPK)
2.    Kelembagaan yang bersifat ad-hoc atau sementara  yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
a.    Tim Verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab  untuk melakukan kegiatan verifikasi usulan kegiatan 
b.    Tim Penyehatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah.
c.    Tim/ Kelembagaan lainnya yang akan ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu

Pasal 8
1.    Pengurus UPK Kecamatan Samarsamar dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh  Musyawarah Antar Desa  secara formatur atau secara langsung.
2.    Jumlah Pengurus UPK minimal tiga orang dan maksimal lima orang, dapat dilakukan perampingan sesuai dengan kebutuhan dan usaha.
3.    Yang dapat dipilih menjadi Pengurus UPK adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Jujur, trampil dan mau bekerja keras.
b.   Mempunyai pengalaman dan pengetahuan memimpin sebuah organisasi terutama lembaga keuangan.
c.    Tidak sedang menjadi Pengurus organisasi/lembaga keuangan sejenis.
d.   Penduduk Kecamatan Kecamatan Samarsamar dan berdomisili di wilayah Kecamatan Samarsamar
e.    Berwawasan luas dan memiliki komitmen kuat untuk mengembangkan UPK Kecamatan Samarsamar.
f.     Berpendidikan minimal SLTA atau yang sederajat
g.   Berusia minimal 20 tahun maksimal 50 th.
h.   Diutamakan yang mampu mengoperasikan komputer
i.     Diutamakan yang memmpunyai pemahaman PNPM
j.     Diutamakan yang mempunyai pemahaman pemberdayaan masyarakat
k.    Diutamakan yang mempunyai pemahaman penguatan kelompok masyarakat

Pasal 9
1.    Apabila salah satu anggota Pengurus UPK  berhenti sebelum masa bakti/ jabatannya habis, maka  proses penggantian pengurus menjadi kewengangan BKAD melalui MAD.
2.    Untuk proses penggantian pengurus UPK yang berhenti tersebut maka BKAD melakukan koordinasi dengan UPK, Badan Pengawas dan Pembina.

Pasal 10
1.    Tugas dan tanggungjawab Pengurus UPK  :
  1. Melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari di UPK Kecamatan Samarsamar
  2. Pengurus UPK membuat laporan pertanggungjawaban di   MAD
  3. Mengadakan transaksi keuangan kepada pihak lain yang berkepentingan.
  4. Mengadakan penagihan dengan sistem jemput bola terutama bagi kelompok yang bermasalah.
  5. Membuat administrasi/pembukuan keuangan dengan sesuai ketentuan yang berlaku
  6. Mengadakan pembinaan, pendampingan dan penguatan kelompok pemanfaat dengan tertib dan berkesinambungan
2.    Pengurus UPK wajib mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Standar Operasional dan prosedur, Peraturan Khusus, dan keputusan-keputusan   Musyawarah Antar Desa.
3.    Jabatan Pengurus UPK tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain dalam satu organisasi.

Pasal 11
1.    Pengurus UPK mendapat honor, Insentif, Bonus, yang besarnya telah ditentukan pada standar operasional maupun peraturan khusus.
2.    Honor Pengurus UPK dibayarkan setiap bulan
3.    Insentif Pengurus UPK dihitung berdasarkan prosestase target pendapatan dengan ketentuan yang akan diatur dalam standar operasional ataupun peraturan khusus
4.    Bonus untuk Pengurus UPK akan diperoleh hanya jika UPK memperoleh surplus dan layak untuk dialokasikan setelah memperhitungkan  cadangan piutang tidak tertagih dan Nilai Buku Biaya Dibayar Dimuka dan Nilai Buku Inventaris. Besaran alokasi Bonus UPK akan diatur dalam standar operasional ataupun peraturan khusus.

Pasal 12
1.    Badan Pengawas dipilih oleh    Musyawarah Antar Desa
2.    Badan Pengawas dapat terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota
3.    Badan Pengawas dipilih dari masyarakat kecamatan yang mempunyai kemampuan tertentu khususnya dalam hal keuangan, keorganisasian dan pemberdayaan masyarakat
4.    Syarat – syarat menjadi Badan Pengawas adalah sebagai berikut :
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    Mempunyai sifat kejujuran dan berperilaku baik
c.    Mempunyai wawasan, pengetahuan, dan keterampilan kerja di bidang lembaga keuangan dalam mengelola manajemen dan organisasi
d.    Tidak pernah menjadi anggota terlarang oleh pemerintah dan tidak pernah dihukum
e.    Tokoh masyarakat atau PNS yang memiliki wawasan tentang pongelolaan keuangan
5.    Pemilihan dapat dilaksanakan secara langsung atau melalui formatur.
6.    Masa bakti Badan Pengawas adalah 4 tahun, dan selanjutnya dapat dipilih kembali

Pasal 13
1.    Tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas adalah :
  1. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan yang dikelola UPK
  2. Melakukan pengawasan ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM.
  3. Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD termasuk aturan perguliran
  4. Memantau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus UPK
  5. Memantau realisasi anggaran dan rencana kerja UPK
  6. Memantau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim lain yang dibentuk MAD dalam pelaksanaan PNPM
  7. Memantau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus UPK
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada   MAD

Pasal 14
1.    Badan Pengawas wajib mengadakan pemeriksaan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 bulan, mengenai keuangan, surat berharga, inventaris serta kebenaran pembukuan.
2.    Hasil pemeriksaan tersebut secara tertulis dilaporkan dan disampaikan kepada   MAD.
Pasal 15
1.    Badan Pengawas berhak mendapat pengganti biaya transport, yang besarnya ditentukan dalam  Musyawarah Antar Desa dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2.    Pengganti biaya transport Badan Pengawas sifatnya tidak rutin dan diberikan pada saat melakukan kegiatan pemeriksaan

BAB VI
HUBUNGAN BKAD DENGAN ORGAN KELEMBAGAAN LAIN
Pasal 16
1.    Hubungan BKAD dengan UPK adalah hubungan mandataris  dan pendelegasian pengelolaan kegiatan perguliran, pelaksanaan program dan pelayanan usaha kelompok
2.    Hubungan BKAD dengan Badan Pengawas adalah hubungan pendelegasian fungsi pengawasan
3.    Hubungan BKAD dengan Lembaga Pendukung lain adalah hubungan pendelegasian fungsi tertentu
4.    Hubungan BKAD dengan Pengelola Pembangunan  Desa adalah pemberian wadah untuk mengadakan kerjasama
5.    Hubungan BKAD dengan kelompok pemanfaat dana perguliran adalah hubungan pelayanan dan penguatan

BAB VII
MUSYAWARAH ANTAR DESA DAN RAPAT KOORDINASI
Pasal 17
1.    Musyawarah Antar Desa yaitu rapat yang diselenggarakan di tingkat antar desa yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
2.    Musyawarah Antar Desa dipimpin oleh ketua  dan sekretaris BKAD. 

Pasal 18
1.    Musyawarah Antar Desa Tahunan, yaitu Musyawarah Antar Desa yang diselenggarakan setiap tahun sekali.
Ketentuan MAD tahunan adalah :
a.    Peserta musyawarah adalah 6 wakil desa ditambah dengan Pengurus UPK , Badan Pengawas, Pembina, dan lembaga pendukung lain
b.    Materi musyawarah meliputi :
-        Laporan Pertanggungjawaban Pengurus UPK
-        Laporan Badan Pengawas UPK
-        Evaluasi Kinerja Badan Pengawas dan Pengurus UPK
-        Pemilihan dan atau  penetapan Pengurus BKAD dan Badan Pengawas, Penetapan Pengurus UPK   
-        Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya UPK serta Arus Kas
-        Menetapkan rencana kerja pengelolaan , penguatan dan pendampingan kelompok
c.    Musyawarah Antar Desa  tahunan dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah tutup buku.
2.    Musyawarah Antar Desa Perguliran, yaitu Musyawarah Antar Desa yang diselenggarakan untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan perguliran dana di UPK.
Ketentuan MAD Perguliran adalah :
a.    Peserta musyawarah adalah 6 wakil desa ditambah dengan Pengurus UPK, Badan Pengawas UPK, Pembina, 
b.    Materi musyawarah meliputi :
-        Penyampaian hasil rekomendasi Tim Verifikasi
-        Laporan hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pengawas
-        Evaluasi penerapan aturan dan sanksi
-        Perangkingan dan penetapan usulan perguliran
-        Penyampaian rencana kerja UPK yang meliputi rencana penyaluran dana perguliran dan rencana dalam pendampingan, penguatan dan pembinaan kelompok  
c.    MAD Perguliran dilaksanakan minimal 6 bulan sekali.
3.    Musyawarah Antar Desa Khusus, yaitu Musyawarah Antar Desa yang diselenggarakan di tingkat antar desa untuk membahas masalah-masalah yang sifatnya khusus dan sangat mendesak yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Ketentuan MAD Khusus adalah :
a.    Peserta musyawarah adalah 6 wakil desa ditambah dengan Pengurus UPK , Badan Pengawas, Pembina, dan lembaga pendukung lain.
b.    Materi musyawarah Antar khusus difokuskan pada pembahasan permasalahan yang dihadapi.
4.    Rapat Koordinasi, yaitu rapat yang diselenggarakan oleh BKAD yang hanya dihadiri oleh :
  1. pengurus BKAD
  2. Badan Pengawas
  3. Pengurus UPK
  4. Pembina
  5. Lembaga pendukung lain
  6. Unsur-unsur lain

BAB VIII
QUORUM
Pasal 19
1.    Quorum Musyawarah Antar Desa sah dilaksanakan apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah desa peserta atau 50% + 1 dari jumlah keterwakilan desa yang seharusnya
2.    Bila tidak tercapai quorum maka rapat ditunda paling lama tujuh hari, dan apabila setelah penundaaan rapat tidak mencapai quorum, maka rapat tetap dapat dilaksanakan dan dinyatakan sah dan tidak lagi digunakan ketentuan  di atas.
3.    Pengambilan keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 50% + 1 dari peserta yang hadir.

BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 20
1.    Apabila terjadi pelanggaran oleh Pengurus BKAD Badan Pengawas UPK, Pengurus UPK  dan Lembaga Pendukung lainnya akan dikenakan sanksi – sanksi.
2.    Bentuk – bentuk sanksi adalah sebagai  berikut :
a.    Pemberhantian sementara.
b.    Pemberhentian tetap.
c.    Proses hukum

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal  21
1.    Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Kecamatan Samarsamar hanya dapat dilakukan dalam   MAD Khusus  
2.    Keputusan Perubahan Anggaran Dasar BKAD Kecamatan Samarsamar dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari peserta yang hadir.


BAB XI
PENUTUP

Pasal  22

Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam standar operasional dan peraturan khusus.




Ditetapkan di                   : Samarsamar
Pada Tanggal                   : 28 Agustus 2008

 Ketua BKAD                                                           Sekretaris BKAD



        Masli Supriyadi                                                     Drs. H. Asep Saepudin
Mengetahui
Camat Samarsamar


Dukaatuh sahatea
NIP.