Senin, 14 Februari 2011

BKAD Dalam Konteks Regulasi Dan Implementasi Program


BKAD
Dalam Konteks Regulasi Dan Implementasi P
rogram 

Kerjasama antar desa adalah bentuk perwujudan kerjasama antar subyek atau kolektiva yang otonom (desa). Apakah desa kita saat ini kenyataannya mampu sebagai subyek atau kolektiva yang otonom?

Renungan: filsafat kerjasama antar desa
Bagaimana menumbuhkan kesadaran kolektif desa agar kembali otonom?
Otonomi pada konteks desa adalah kekuatan yang melekat pada desa dalam bentuk modal sosial dan modal material serta daya untuk mengelola dan mengembangkannya. Kesadaran kolektif untuk menjadi otonom yang paling mungkin adalah dengan membangun kepentingan kolektif.

Renungan: filsafat kerjasama antar desa
  1. Kepentingan kolektif saat ini yang mudah digerakkan dalam bentuk kegiatan adalah persoalan kebutuhan dasar masyarakat (pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, prasarana dasar, modal usaha)...ada contoh kolektiva dari observasi di kampung naga Jawa Barat
  2. Adanya kepentingan kolektif terhadap terpenuhinya kebutuhan dasar mampu menggerakkan perubahan
  3. Perubahan yang dimaksud adalah jiwa kolektiva yang otonom
  4. Kerjasama adalah manifestasi dari subyek atau kolektiva yang telah otonom
  5. Kerjasama antar desa adalah agregat kekuatan kolektiva desa untuk terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat agar lebih sejahtera, produktif dan mandiri
BKAD secara  Peraturan Perundangan
  1. UU 32/2004; Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang otonom (legitimasi thd nilai dan aturan adat), kerjasama antar desa.
  2. PP 72/2005; Pengelolaan Kerjasama Antar Desa, dibentuk suatu badan kerjasama
  3. Permendagri tentang Produk hukum daerah; sifat produk hukum daerah pada aspek perlindungan dan penetapan
 BKAD: Peluang Revitalisasi Desa (Pengalaman PNPM MPD)
  1. Penemuan kembali nilai adat dan aturan lokal
  2. Penguatan kelembagaan desa (partisipasi, kegiatan antar desa, pengelolaan asset produktif, pengelolaan program pemberdayaan)
  3. Lihat; kekuatan kolektifitas, resolusi konflik, distribusi kekayaan
  4. Desa; peluang bagi penguatan pemerintahan lokal
 Desa sbg Satuan Wilayah Pemerintahan
  1. Desa adat/desa genologist
  2. Desa baru/teritorial, menggunakan norma hukum positif
  3. Pengaturan mengenai Desa di dalam peraturan perundang-undangan harus merupakan perpaduan antara "pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai adat dan ketentuan hukum positif yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan"
Peraturan Perundangan Desa
  1. Otonomi desa
  2. Nilai adat dalam sistem pemerintahan desa
  3. Kelembagaan (pemerintahan maupun kemasyarakatan)
  4. Kewenangan desa
  5. Keuangan desa
  6. Pengembangan nilai demokrasi desa
  7. Pengembangan perekonomian desa
  8. Pemberdayaan desa
  9. Kerjasama antar desa
BKAD dalam PNPM Mandiri Perdesaan
  1. Perlindungan dan Pelestarian Hasil-Hasil PPK
  2. Pengembangan UPK
  3. Revitalisasi kawasan perdesaan
  4. Perencanaan pembangunan partisipatif
  5. Advokasi
  6. Koordinasi lembaga dan pelaku antar desa
Tugas BKAD: Perlindungan dan Pelestarian Hasil Program 
Menerima mandat kepemilikan asset produktif dari masyarakat kecamatan
Memiliki kewenangan berdasarkan mandat dari masyarakat desa yang membentuk BKAD sesuai keputusan kepala desa dan BPD
Pelaksana organisasi kerja yang mengorganisir pelestarian dan perlindungan hasil-hasil program

Tugas BKAD: Pengembangan UPK
  1. Merumuskan dan menyusun renstra UPK dalam kaitan sebagai lembaga mikro finance (bukan hanya mikro kredit), serta renstra lembaga pendukung UPK
  2.  Mengadakan proses rekruitmen, seleksi, dan penetapan pengurus UPK dan lembaga pendukung UPK sesuai aturan yang berlaku
  3. Menindaklanjuti hasil temuan BP-UPK
  4. Melakukan musyawarah LPJ UPK dan lembaga pendukung UPK
  5. Menyusun agenda dalam rangka peningkatan kapasitas UPK dan lembaga pendukung UPK
Tugas BKAD: Revitalisasi kawasan perdesaan
Mengorganisir pelaku dan lembaga desa dan antar desa terkait dengan pembangunan partisipatif
Mengembangkan aset produktif  perdesaan selain kredit mikro, baik sebagai pelaku usaha maupun mediasi pengembangan usaha
Mengembangkan bentuk-bentuk kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan partisipatif perdesaan
               
Kebutuhan adanya lembaga/organisasi kerja dengan cakupan kegiatan antar desa, mampu mengelola sistem perencanaan partisipatif, asset produktif, program pembangunan masyarakat, kerjasama dengan pihak ketiga

Karakteristik BKAD
  1. Sesuai dengan peraturan perundangan yang ada dan memenuhi kaidah kelembagaan/statuta (status kepemilikan, keterwakilan, batas kewenangan)
  2. Mengelola kegiatan kerjasama antar desa
  3. Dengan statuta mempunyai kemampuan menyelesaikan perselisihan antar desa
  4. Memiliki kewenangan dan kemampuan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga
  5. Sebagai lembaga dengan statuta yang dimiliki mampu menjalankan peran advokasi kebijakan publik.
  6. Keberadaan BKAD menguatkan kedudukan desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum dalam suatu pola pengembangan modal sosial (sinergitas, saling berbagi, kesepakatan, konsolidasi, jejaring, akses yang lebih luas dsb).
 Fungsi dan Peran BKAD (dalam kaitan dengan UPK)
  1. Merumuskan, membahas, menetapkan, rencana strategis untuk pengembangan UPK baik sebagai lembaga penyalur dan pengelola program, maupun sebagai lembaga mikro finance
  2. Membentuk UPK serta lembaga pendukung lain dan mendelegasikan tugas-tugas pengelolaan
  3. Membentuk BP-UPK dan mendelegasikan tugas pengawasan dan pemeriksaan kinerja UPK
4.      Melakukan evaluasi kinerja UPK dengan melihat capaian terhadap target kinerja serta menindaklanjuti hasil temuan BP-UPK

EVALUASI PERKEMBANGAN ORGANISASI KERJA
6 kategori perkembangan pembentukan BKAD Nasional
  1. Payung hukum; sudah diperdakan dan/ SK Bupati
  2. Statuta; sudah mempunyai AD ART
  3. Deklarasi antar desa
  4. Persetujuan desa 
  5. Sosialisasi desa dan antar desa
  6. Persiapan
4 kategori kekuatan kelembagaan UPK Nasional
  1. Pengakaran 2 sudah terbentuk UPK yang mempunyai keseluruhan SOP yang dibutuhkan serta telah dibahas dan ditetapkan MAD/BKAD
  2. Pengakaran 1 sudah terbentuk UPK yang mempunyai sebagian SOP yang dibutuhkan serta telah dibahas dan ditetapkan MAD/BKAD
  3. SOP program sudah terbentuk UPK dengan standart operasional dari program
  4. Persiapan pembentukan.
4 Kategori kekuatan kelembagaan BP-UPK Nasional
  1. Pengakaran 2 BP-UPK sudah mempunyai standar kerja operasional dan pemeriksaan yang dibahas dan ditetapkan MAD/BKAD
  2. Pengakaran 1 BP-UPK sudah mempunyai standar kerja operasional dan pemeriksaan tetapi belum dibahas dan ditetapkan MAD/BKAD
  3. SO program sudah terbentuk BP-UPK dengan standart operasional dari program
  4. Persiapan pembentukan BP-UPK
Indikator kelembagaan BKAD
  1. Tahapan pembentukan sesuai aturan
  2. Telah didukung dengan aturan dasar organisasi
  3. Memenuhi syarat fungsi organisasi
  4. Kepengurusan memenuhi syarat
  5. Didukung dengan pendanaan yang dibutuhkan
  6. Memberikan manfaat kepada pemilik
  7. Meningkatkan kerjasama antar pelaku/lembaga perdesaan/kecamatan
  Pembentukan BKAD memenuhi aturan
  1. Telah dilakukan sosialisasi yang cukup di desa dan kecamatan
  2. Didukung dokumen persetujuan kepala desa dan BPD
  3. Dokumen deklarasi pembentukan  dan kepengurusan didukung oleh SPC atas nama Bupati atau bahkan SK Bupati
 Mempunyai aturan dasar organisasi
  1. Draft ad art dibahas bersama oleh wakil masyarakat
  2. Ad art telah ditetapkan oleh MAD
  3. Ad art telah disosialisasikan ke desa
 Memenuhi syarat fungsi organisasi
  1. Telah mempunyai struktur dan fungsi organisasi
  2. Mempunyai kantor sekretariat
  3. Mempunyai hari dan jam masuk kerja tetap
  4. Ada pembagian kerja pengurus
  5. Ada perencanaan kerja tahunan, bulanan
  6. Ada evaluasi capaian terhadap rencana kerjanya
 Kepengurusan memenuhi syarat
  1. Telah mempunyai kepengurusan inti dan kepengurusan representasi
  2. Pengurus secara umum telah kompeten sesuai tupoksi
  3. Terhadap yang memenuhi syarat telah dipilih secara partisipatif 
  4. Mempunyai sikap mental dan militansi terhadap pemberdayaan masyarakat
 Syarat pendanaan operasional
  1. Modal awal berasal dari kontribusi desa
  2. Modal operasional dapat berasal dari kontribusi desa, surplus UPK, kontribusi APBD, swadaya, donatur setelah memenuhi syarat pembentukan, aturan dasar, syarat fungsi, dan syarat kepengurusan serta disetujui masyarakat lewat MAD
 BKAD bermanfaat
  1. Meningkatkan kualitas perencanaan partisipatif
  2. Meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan program
  3. Mendukung kegiatan pemantauan dan pengendalian program
  4. Mengorganisir kegiatan pelestarian hasil program
  5. Kegiatan kerjasama antar desa meningkat
  6. Pengembangan asset produktif non dana bergulir
  7. Kinerja UPK dan lembaga pendukung UPK meningkat
  8. Terjadi kerjasama program dengan pihak ketiga
BKAD dan kerjasama antar pelaku atau lembaga
  1. BKAD mengkoordinasikan musyawarah kerja antar pelaku atau lembaga di tingkat kecamatan dan desa
  2. Semua lembaga/pelaku telah mempunyai dokumen rencana kerja yang terkoordinir , dan terpadu
  3. Terjadi peningkatan kapasitas lembaga/pelaku
 Rekomendasi Kesadaran
  1. Mari kembali kepada renungan awal materi, tentang desa yang otonom, kesadaran kolektif, kepentingan kolektif tentang kebutuhan dasar masyarakat.
  2. Selalu mengingat tentang sumber mandat, dukungan masyarakat, dan peran pemerintah daerah sebagai fasilitator
  3. Ketaatan terhadap konsep dasar kerjasama antar desa yaitu agregat kekuatan kolektiva desa untuk terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat agar lebih sejahtera, produktif dan mandiri. (Lendy Wibowo-NMC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar