Jumat, 11 Februari 2011

Sekapur Sirih: Pengantar Perspektif (Lendy Wibowo)

PNPM Mandiri Perdesaan (sebelumnya PPK) dilaksanakan berangkat dari kesadaran tentang kegagalan model strategi pembangunan tidak melibatkan masyarakat yang menyebabkan ketergantungan, kemiskinan dan bahkan inefisiensi pengelolaan pembangunan. Kesadaran ini membawa pada pilihan konstruksi baru model kebijakan pembangunan yang tertuang dalam dokumen program. Model pendekatan yang dipilih lebih mengutamakan aspek pendekatan yang bersifat perkuatan transparansi, partisipasi, keberpihakan kepada orang miskin, prioritasi usulan, akuntabilitas, serta keberlanjutan.

Dari semua aspek itu, memberi tekanan yang kuat akan peran yang lebih besar dari masyarakat. Peranan inilah yang kemudian bermakna partisipasi masyarakat, menjadikan masyarakat sebagai subyek pembangunan. Masyarakat tidak saja terlibat dalam kegiatan perencanaan, tetapi juga pada tahap pelaksanaan, pengendalian dan bahkan pelestarian dan pengembangan. Dari sinilah muncul suatu gagasan tentang format masyarakat baru.

Dalam perjalanan program kemudian diperlukan suatu forum musyawarah antar desa di tingkat kecamatan yang mampu melakukan pengambilan keputusan berkaitan dengan kegiatan program berbasis pada nilai/value keterbukaan, keikutsertaan, kompetisi, keberpihakan pada orang miskin, kesetaraan gender, keberlanjutan dan akuntabilitas. Forum Musyawarah ini sebenarnya diyakini telah lama ada dalam aktifitas masyarakat perdesaan, akan tetapi masih perlu dikuatkan termasuk pada aspek penting kelembagaan yakni sebagai aktifitas kolektif yang telah mempunyai aturan main yang matang dari hasil konsensus masyarakat.

Musyawarah Masyarakat mengukuhkan keberadaan pengambilan keputusan kolektif tingkat dusun, desa dan bahkan antar desa. Adanya ketentuan tentang keterwakilan desa dalam musyawarah kecamatan menunjukkan betapa desa sebagai suatu entitas komune tidak ditinggalkan bahkan dipastikan keberadaan untuk mengawal kepentingannya, dalam otonomusnya yang bergandengan dengan kebutuhan kerjasama antar desa.

Saat ini pada umumnya sudah mulai tumbuh kesadaran tentang pentingnya partisipasi dalam keputusan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan. Program Pengembangan Kecamatan dan PNPM Mandiri Perdesaan telah berhasil meletakkan dasar ini terutama pada ruang lingkup keprograman. Dirasakan perlu penguatan kesadaran baru yang sudah mulai tumbuh ini dengan memberi bobot yang lebih kuat pada aspek partisipasi serta ruang lingkup yang lebih luas pada aspek integrasinya dengan kebijakan Pemerintah.

Perubahan ini sebenarnya merupakan tahapan berikut dari penataan kelembagaan PNPM-Mandiri Perdesaan. Kelembagaan yang cukup strategis adalah Musyawarah Antar Desa. Kesadaran tentang pentingnya pelestarian musyawarah masyarakat sebagai representasi partisipasi masyarakat perlu terus ditumbuhkan. Hal ini untuk mencapai keterlibatan masyarakat yang lebih luas dalam proses pembangunan, kemandirian dan kesejahteraan. Langkah-langkah pengorganisasian masyarakat di desa dan antar desa perlu terus dikembangkan agar kelembagaan yang ada mampu melakukan swakelola pembangunan partisipatif untuk kepentingan rakyat.


Terkait dengan perubahan ini, beberapa aspirasi dari bawah yang muncul diantaranya adalah:

1.       Adanya kehendak, kesadaran tentang manfaat, yang mendasari kebutuhan bagi penguatan dan pelestarian MAD menjadi kelembagaan melalui perwakilan masyarakat antar desa agar mampu mengenali masalah dan potensinya masing­-masing dan mampu mendorong akses yang lebih luas bagi pemecahan terkait dengan kebijakan, sumber pembiayaan dan technical assistance.
2.       Kebutuhan tentang peningkatan kualitas pembahasan pembentukan konsensus dalam format pertemuan dan musyawarah mengenai pemahaman diri, masalah, dan potensi lokal bagi penguatan dan pengembangan serta mengambil keputusan baik pada proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelestarian.
3.       Munculnya kebutuhan untuk membangun strategi kemitraan dan kerjasama, terciptanya partisipasi dalam kerangka kemitraan dan kerjasama untuk kemandirian dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.

Dari latar belakang ini muncul kebutuhan untuk melakukan penataan kelembagaan dan sekaligus penguatan kegiatan antar desa. Penataan kelembagaan antar desa mencakup adanya dua unsur utama yaitu unsur tindakan kolektif dan unsur aturan main. Penataan kelembagaan dilakukan untuk memadukan organisasi dan aturan main melalui penataan hubungan antara unit-unit dan kelembagaan PNPM-Mandiri Perdesaan serta pola hubungan kerjasama dan kompetensinya ke depan. Tujuan penataan kelembagaan termasuk mengurangi biaya transaksi baik sosial maupun ekonomi.

Penataan kelembagaan berupa penguatan aturan main secara partisipatif menjangkau sekaligus 2 unsur penataan, yakni aturan main dan tindakan kolektif itu sendiri. Keduanya dapat dilaksanakan melalui penjabaran atas unsur-unsur di bawah ini:

1.     Aturan operasional untuk pengaturan pemanfaatan sumber daya lokal
2.     Aturan kolektif untuk menentukan suatu model penegakan hukum
3.     Aturan itu sendiri dan untuk merubah aturan operasional
4.     Aturan untuk mengatur hubungan kewenangan organisasi

Oleh karena itu strategi penguatan yang dilakukan meliputi 2 tahapan:

1.   Proses fasilitasi pembentukan organisasi kerja yang mampu mengembangkan model kerjasama antar desa untuk pengembangan kawasan perdesaan. 
2.   Proses fasilitasi penguatan aturan main melalui penyusunan statuta secara partisipatif oleh masyarakat.
3.   Proses advokasi payung hukum daerah
4.   Advokasi serta mediasi terkait isu dan agenda lokal yang bersifat strategis

Lahirnya Blog BKAD Nasional diharapkan dapat mendorong pencapaian tujuan penataan kelembagaan sebagaimana disampaikan di atas. Disamping itu blog ini dapat diakses dan diunduh untuk kebutuhan penguatan kelembagaan masyarakat.  
(Lendy Wibowo)

3 komentar:

  1. Kesadaran tentang pentingnya pelestarian musyawarah masyarakat sebagai representasi partisipasi masyarakat perlu terus ditumbuhkan. Hal ini untuk mencapai keterlibatan masyarakat yang lebih luas dalam proses pembangunan, kemandirian dan kesejahteraan. Langkah-langkah pengorganisasian masyarakat di desa dan antar desa perlu terus dikembangkan agar kelembagaan yang ada mampu melakukan swakelola pembangunan partisipatif untuk kepentingan rakyat.

    BalasHapus
  2. SALAM KENAL & SELAMAT ATAS TERBITNYA WEB BKAD NASIONAL

    BalasHapus