Minggu, 20 Februari 2011

Contoh AD ART BKAD (2)


ANGGARAN DASAR
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN GEMBONG KABUPATEN PATI
PROPINSI JAWA TENGAH

MUKADIMAH

Program Nasional Pemberdayaan Mayarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM-Mandiri Perdesaan ) adalah kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat perdesaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Visi PNPM – Mandiri Perdesaan terwujudnya Kesejahteraan dan Kemandirian Masyarakat Miskin Perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan hidup Masyarakat; Sedangkan kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memanfaatkan sumberdaya diluar lingkungannya dan mampu mengakses sumberdaya diluar lingkungannya untuk dikelola guna mengatasi permasalahan yang dihadapi. Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam sebuah misi yang berupa : Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; Kelembagaan sistem pembangunan partisipatif; Pengotimalan fungsi dan peran pemerintah lokal; peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dasar masyarakat; serta Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan dan pelestarian program tersebut guna mencapai cita-cita yang diharapkan, khususnya yang berkenaan dengan peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya, pengoptimalan fungsi dan peran pemerintah lokal, dan pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan dalam menuju kemandirian serta guna mendukung pelaksanaan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; PP 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 82, 83, 84 tentang Kerjasama Desa; Surat Edaran mendagri nomor 414.2/1402/PMD tahun 2006 tentang Perlindungan dan Pelestarian Asset-Asset PNPM Mandiri Perdesaan; Surat Gubernur Jawa Tengah No 414.2/13714 tanggal 11 Juni 2007 tentang Pelestarian Asset-Asset PNPM Mandiri Perdesaan; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 16 Tahun 2007, maka dilakukan pembentukan Kerjasama Antar Desa; Kerjasama antar Desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karean ikatan formal antar desa untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu. Selanjutnya kerjasama antar desa yang dibentuk dinamakan Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Gembong.
Untuk mengatur pelaksanaan organisasi ini disusunlah Anggaran Dasar Badan Kerjasama Antar Desa PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut:

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1

1.        Organisasi ini bernama Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat BKAD Kecamatan Gembong
2.        BKAD Kecamatan Gembong, berkedudukan di wilayah Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah
3.        Wilayah kerja lembaga BKAD Kecamatan Gembong adalah wilayah Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah.
4.        Organisasi ini berdiri di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB. II
AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2
Asas

BKAD Kecamatan Gembong berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 3
Prinsip

Prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam menjalankan organisasi BKAD Kecamatan Gembong guna mencapai tujuannya, adalah : (1)Keberpihakan kepada orang miskin; (2) Transparansi (3) partisipasi, (4) kompetisi sehat; (5) Desentralisasi; (6) Akuntabilitas; (7) Keberlajutan; (8) kesetaraan Jender..

BAB. III
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 4

Visi organisasi ini adalah terwujudnya kelembagaan yang mampu mengantarkan masyarakat untuk meraih kesejahteraan dan kemandirian dalam perspektif pemberdayaan masyarakat.

Pasal 5
Misi

1.        Melestarikan dan mengembangkan kelembagaan dan hasil-hasil kegiatan yang telah dilakukan PNPM Mandiri Perdesaan atau program sejenis sesuai dengan prinsip yang berlaku.
2.        Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dan aparat pemerintah desa serta kecamatan dalam memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif yang berkaitan dengan pengembangan masyarakat
3.        Meningkatkan keterpaduan antar program/kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah
4.        Mengakomodasi usulan kegiatan pembangunan dari masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan daerah
5.        Meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan berkelanjutan
6.        Memujudkan sinkronisasi antara perencanaan program, perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah setingkat kecamatan
7.        Mewujudkan sistem penganggaran pemerintah daerah yang memungkinkan tersedianya alokasi dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dan atau bantuan pihak ketiga yang bisa diorganisir antar desa dan atau setingkat kecamatan.

Pasal 6
Tujuan

1.        Tujuan Umum:
Melindungi, melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM yang telah dilaksanakan di wilayah kecamtan, yang meliputi bidang sarana/prasarana umum, pendidikan, kesehatan, dan dana bergulir melalui peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan local, serta penyediaan pendanaan kebutuhan social dasar dan ekonomi.

2.        Tujuan Khusus :
§   Mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan system perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal.
§   Menjamin pelestariandan pengembangan efiatan ekonomi (SPP dan UEP) yang dihasilkan oleh PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan social dasar masyarakat di wilayah kecamatan.
§   Memperkuat aspek-aspek kelembagaan UPK berkaitan dengan legalitas dan standar prosedur operasional guna menjalankan dan mengembangkan fungsi sebagai pengelola keuangan dan pinjaman, pelaksanaan program dalam kaitan fungsi partisipatory development agency serta penguatan dan pembinaan kelompok.
§   Merumuskan, membahas dan menetapjkan rencana setrategis pengembangan UPK.
§   Mengawasi, memeriksa dan mengevaluasi kinerja UPK.
§   Meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa dan kecamatan dalam pengelolaan pembangunan berkelanjutan.
§   Mendorong adanya bentuk-bentuk kerjasama atau kemitraan dengan pemerintah Daerah atau pihak ketiga (Swasta, Perbankan, Dunia Usaha, dll) baik yang berkaitan dengan suatu program; BLM; pendanaan; ataupun peningkatan kegiatan usaha (Pelatihan peningkatan kapasitas pelaku usaha/kelompok, pemasaran produk, dll)

BAB IV
PEMBENTUKAN DAN KEGIATAN

Pasal 7
Pembentukan

Pembentukan BKAD dengan sistem perwakilan desa dengan ketentuan sebagai berikut:
1.        Perwakilan desa yang terdiri dari unsur-unsur :
§   Kepala Desa/Lurah
§   Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
§   Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
§   Tokoh Masyarakat Perwakilan dari Kelompok Peminjam
§   Tokoh Masyarakat Perwakilan dari Rumah Tangga Miskin
§   Tokoh Perempuan
§   Tokoh Masyarakat atau Tokoh Agama
2.        Jumlah perwakilan minimal berjumlah 7 orang dan paling sedikit 3 orang diantaranya adalah perempuan.

Pasal 8
Kegiatan

Kegiatan BKAD adalh mengembangkan penyediaan fasilitas dan sarana/ prasarana dasar masyarakat serta penyediaan modal usa untuk kelompok-kelompok yang anggotanya memiliki kegiatan usa yang berprospektif berkembang atau kelompok-kelompok usaha bersama dan pendanaan kebutuhan sosial dasar.

BAB V
PERMODALAN SUMBER PERDANAAN LAIN
Pasal 9
Modal Awal

Modal Awal BKAD berasal dari hibah dana PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM yang telah diserahterimakan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Gembong Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah dan status kepemilikan modal tersebut hádala milik masyarakat di wilayah kecamatan Gembong.
Pasal 10
Modal Tambahan

Modal tambahan adalah sumber dana yang diperoleh oleh BKAD dari sumber-sumber :
§   Laba bersih yang dihasilkan selama periode pengoperasionalan kegiatan di UPK.
§   Bantuan dari Pemerintah Daerah atau Pusat.
§   Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.

Pasal 11
Sumber Pendanaan Lain

Sumber pendanaan lain yang dapat diterima oleh BKAD adalah sumber dana hutang dari pihak lain dan bukan berupa simpanan masyarakat yang diatur dan ditetapkan menurut mekanisme BKAD.
BAB VI
KELEMBAGAAN

Pasal 12

Dalam melakukan kegiatan di masyarakat BKAD membentuk kelembagaan BKAD dan kelembagaan oprasional yang berfungsi secara operasional untuk mencapai visi, misi dan tujuan
Pasal 13
Bentuk Kelembagaan BKAD

Bentuk kelembagaan BKAD PNPM-PNPM Mandiri Perdesaan adalah perkumpulan dari perwakilan desa dengan fungsi organisasi sebagai berikut :
1.     Pengurus BKAD minimal terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2.     Anggota BKAD adalah semua unsure perwakilan desa yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

Pasal 14
Bentuk Kelembagaan Operasional

Bentuk kelembagaan pendukung yang akan bersifat operasional dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan tanggung jawab adalah :
1.        Kelembagaan yang bersifat tetap atau permanent adalah kelembagaan yang secara oprasional sepanjang tahun, yaitu :
§   Unit Pengelola Kegiatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab sebagai pelaksana mandate BKAD selanjutnya disebut UPK.
§   Badan Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan lembaga UPK selanjutnya disebut BP-UPK.
2.        Kelembagaan yang bersifat ad-hoc atau sementara adalah kelembagaan yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
§   Tim Verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan verifikasi usulan desa selanjutnya disebut TV.
§   Tim Penyehatan Pinjaman adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah selanjutnya disebut TTP.
§   Tim lainnya yang akan ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu.

Pasal 15
Hubungan antar Kelembagaan

1.        Hubungan antar kelembagaan yang dibentuk BKAD akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing lembaga dengan ketetapan BKAD.
2.        Anggaran Rumah Tangga yang mengatur hubungan antar kelembagaan harus saling mendukung dan tidak bertentangan dengan visi, misi dan tujuan.
Pasal 16
Kepengurusan BKAD

1.        Pengurus BKAD dipilih dalam Forum Musyawarah Antar Desa ( MAD )
2.        Syarat-syarat Pengurus dan cara Pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART )
3.        Pengurus BKAD mempunyai masa bakti 5 (lima) tahun.
4.        Pengurus BKAD bisa menjabat selama-lamanya 2 (dua) tahun.
5.        Pengurus BKAD dapat diganti sebagian atau seluruh pengurusnya sesuai dengan kesepakatan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).
6.        Jabatan Pengurus BKAD dapat dirangkap oleh Pemimpin MAD..

Pasal 17
Hubungan Kerja antar Pelaku

1.        Hubungan kerja antar pelaku diperlukan dan diatur dalam menciptakan kerja sama tim atau pelaku yang terorganisir sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
2.        Hubungan kerja antar pelaku dapat dibedakan menjadi dua yaitu hubungan kerja struktural dan fungsional.
3.        Masing-masing pelaku melakukan tugasnya sesuai dengan AD dan ART dan atau sistem Standar Operasioal Prosedur (SOP) di masing-masing Unit. Hubungan kerja ini bersifat profesional dan independen dalam menjalankan pelaksanaan tugas dan teknis operasional organisasi.

Pasal 11
Mekanisme Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan BKAD diambil berdasarkan musyawarah antar Desa yang juga dihadiri oleh pengurus BKAD, pengurus BP-UPK dan pengelola UPK dan/atau Musyawarah pengurus BKAD beserta pengelola UPK dan BP-UPK.

BAB VII
BENTUK MUSYAWARAH DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 19

1.        Musyawarah Antar Desa (MAD), Berkala.
2.        Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus
3.        Musyawarah diikuti oleh pengurus BKAD, pengelola UPK dan pengurus BP-UPK.
Pasal 20

Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai pemegang kedaulatan tinggi organisasi berwenang:
1.        Menetapkan dan Merubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
2.        Menetapkan Kebijakan, aturan, dan sanksi organisasi
3.        Mengangkat dan memberhentikan pengurus BKAD
4.        Menyetujui atau menolak pengangkatan dan pemberhentian Pengelola UPK
5.        Menyetujui atau menolak pengangkatan dan pemberhentian Pengurus BP-UPK


Pasal 21

1.        Musyawarah Antar Desa ( MAD ) paling sedikit setahun sekali.
2.        Musyawarah Antar Desa ( MAD ) selain yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dilaksanakan karena hal-hal yang bersifat berkala dan khusus yang disebut MAD Khusus.


BAB VIII
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS BKAD.

Pasal 22

1.        Pengurus BKAD PNPM-PNPM Mandiri Perdesaan berwenang untuk:
§   Meminta Camat mengundang pertemuan Musyawarah BKAD, BKAD Khusus, dan pertemuan lainnya setingkat kecamatan.
§   Bersama Camat, PjOK dan UPK memfasilitasi penyelsaian permasalahan program yang muncul setingkat kecamatan dan desa.
§   Bersama PJOK, UPK dan BP membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut penanganan masalah dan bila perlu dilaporkan dalam forum MAD.
§   Menandatangani hasil-hasil keputusan musyawarah dalam organisasi; segala bentuk perjanjian kerjasama dengan pihak lain; dan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan oprasional BKAD PNPM-PNPM Mandiri Perdesaan.

2.        Pengurus BKAD berkewajiban untuk;
§   Bersama Ketua MAD dan Camat menyelenggarakan Musyawarah MAD reguler/berkala, Musyawarah MAD Khusus, musyawarah pengurus BKAD; UPK; dan BP-UPK.
§   Menjaga hasil keputusan dan menyebarluaskan informasi hasil-hasil keputusan dalam Musyawarah Antar Desa ( MAD ) baik hasil pertemuan formal dan nonformal lainnya.
§   Menyebarluaskan persepsi, filosofi dan kebijakan BKAD yang sesuai dengan Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumat Tangga (ART)
3.        Pengurus BKAD berhak
§   Mendapatkan informasi, akses, dan laporan seluruh proses pelaksanaan kegiatan dilapangan dan laporan keuangan pengurus UPK berupa hardcopy laporan bulanan serta penjelasan-penjelasan dalam setiap musyawarah.
§   Memperoleh dana operasional yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan organisasi dan mempertimbangkan azas kepatutan yang ada di wilayah kecamatan.

BAB IX
PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN DAN MASALAH
Pasal 23
Apabila terjadi perselisihan, penyimpangan dan lain-lain yang dilakukan oleh lembaga yang dibentuk BKAD akan diselesaikan secara musyawarah, apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

1.        Prinsip dasar BKAD adalah keterbukaan dan partisipasi masyarakat salah satu indikatornya adalah pengawasan langsung yang dilakukan masyarakat.
2.        Wujud konkrit peran serta masyarakat dalam pengawasan adalah berupa pengaduan, keberatan dan atau dalam bentuk keberatan lainnya sehingga pengurus BKAD harus membuat alamat, tempat/ kotak pengaduan sehingga masyarakat dengan mudah melakukan pengaduan.
3.        Pengaduan harus dilihat dari asal dan inti dari pengaduan tersebut yang harus mendapat perhatian yang serius, cepat, tepat sasaran dan efektif dalam proses penyelesaiaannya.
4.        Penanganan pengaduan harus tetap dilakukan secara berjenjang yang mengedepankan prinsip merahasiakan identitas pelapor, keterbukaan, partisipasi, proporsional dan objektif.

BAB X
KODE ETIK PENGURUS BKAD

Pasal 24

1.        Kode etik pengurus BKAD merupakan kaidah moral berdasarkan nilai-nilai luhur untuk mencapai cita-cita ideal berdasarkan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar prinsip organisasi BKAD.
2.        Kode etik ini berlaku bagi seluruh pengurus dalam rangka menempatkan kepentingan masyarakat terutama kelompok masyarakat miskin di atas kepentingan lainnya.
3.        Ketentuan kode etik dalam BKAD lebih lanjut akan di atur dalam ART BKAD

Pasal 25

1.        Pelanggaran kode etik harus diselesaikan berdasarkan prosedur penyelesaian BKAD secara cepat, tuntas dan tanpa ada toleransi.
2.        Apabila masalahnya berlarut-larut dan tidak ada kejelasan perubahan maka segera dilakukan pemecatan bagi pengurus dan atau pada proses hukum yang berlaku.

BAB XI
EVALUASI KINERJA PENGURUS BKAD

Pasal 26
1.        Pada prinsipnya setiap warga masyarakat berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja BKAD
2.        Evaluasi kinerja pengurus BKAD dilakukan oleh forum MAD, minimal dilakukan pada saat masa jabatannya selesai; dan laporan pertanggungjawaban pengurus dilakukan.

BAB XII
PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 27

1.        Pada prinsipnya BKAD tidak ada pembubaran organisasi yang ada hanyalah perubahan organisasi karena sifat dari organisasi ini adalah pelindungan, pelestarian pengembangan aset PNPM Mandiri Perdesaan dan program PNPM.
2.        Prinsip perubahan organisasi BKAD adalah dalam rangka mengembangkan dan penyempurnakan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan organisasi.
3.        Perubahan organisasi bisa dilakukan dalam MAD Khusus yang diselenggarakan secara khusus untuk tujuan perubahan organisasi.
4.        Perubahan dianggap syah bila MAD dihadiri oleh semua unsur perwakilan desa dengan sekurang-kurangnya dua pertiga dari wakil utusan desa yang mempunyai hak suara.

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 28

1.        Prinsip perubahan Anggaran Dasar dalam rangka menyempurnakan anggaran dasar yang sudah ada yang tidak bertentangan dengan cita-cita ideal BKAD seperti yang tertuang dalam kukadimah, visi, misi, asas, tujuan dan prinsip organisasi.
2.        Anggaran Dasar dapat dirubah oleh Musyawarah Antar Desa ( MAD ) yang dihadiri dua pertiga dari utusan desa yang mempunyai hak suara dari semua unsur yang harus hadir dalam ketentuan Musyawarah Antar desa ( MAD )
3.        Keputusan perubahan Anggaran Dasar dinyatakan syah, disetujui sekurang-kurangnya 50% plus 1 orang dari anggota yang hadir dalam forum MAD.
BAB XV
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
BKAD menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Angaran Dasar ini.


BAB XV
PENUTUP

Pasal 30

Anggaran dasar bersifat mengikat dan akan diujicobakan selama tiga bulan untuk dilakukan evaluasi, setelah itu disahkan dan ditetapkan menjadi AD yang resmi dalam forum MAD dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Pati untuk menjadi sebuah payung hokum.

Pasal 31

Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan BKAD.



Ditetapkan di : Gembong
Pada tanggal : ………………….2010


Ketua
Badan Kerjasama Antar Desa



S U T O P O


Mengetahui
Camat Gembong


SUHARTO HADI SH
Pembina
NIP. 500 055 227

































ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA

KECAMATAN GEMBONG KABUPATEN PATI
PROVINSI JAWA TENGAH


BAB I
KETENTUAN UMUM,NAMA DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1
Ketentuan Umum

1.        Badan Kerjasama Antara Desa, selanjutnya disebut BKAD hádala sebuah lembaga yang dibentuk secara sukarela atas dasar kesepakatan antar desa di dalam satu kecamatan dan atau antar desa antar kecamatan dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil PNPM Mandiri Perdesaan dan atau PNPM yang terdiri kelembagaan UPK, sarana prasarana, hasil kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan serta perguliran dana.

2.        Camat, dalam hal ini atas nama Bupati berperan sebagai pembina pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan dan atau PNPM di wilayah kecamatan baik dalam program maupun pasca program (phase out).

3.        Penanggung jawab Operacional Kegiatan, selanjutnya disebut PJOK adalah seorang Kasi Pemberdayaan Masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di kecamatan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan operacional kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan di kecamatan.

4.        Penanggung jawab Administrasi Kegiatan, selanjutnya disebut PJAK adalah seorang aparat di kecamtan yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bupati yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan administrasi kecamatan.

5.        Unit Pengelola Kegiatan, selanjutnya disebut UPK adalah sebuah lembaga atau unit pengelola oprasional pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan atau PNPM baik dalam program maupun pasca program (phase out) ditingkat antar desa dan kepengurusan terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan bagian-bagian lain yang dibutuhkan serta disahkan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD).

6.        Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan, selanjutnya disebut BP UPK adalah badan / lembaga yang berfungsi dan bertanggung untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap UPK.

7.        Tim Verifikasi, selanjutnya disebut TV adalah tim yang dibentuk untuk melakukan pemeriksaan, penilaian dan rekomendasi usulan kegiatan yang diusulkan oleh desa.

8.        Petunjuk Teknis Operacional, selanjutnya disebut PTO adalah petunjuk teknis oprasional yang menyangkut kebijakan, peran pelaku, proses kegiatan dan pengendalian yang diterbitkan oleh Departemen Dalam Negeri Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

9.        Standar Operacional Prosedur atau Estándar Prosedur Operasional, selanjutnya disebut SOP adalah dokumen yang memuat standar kerja organisasi dan merupakan pedoman kerja dalam pengelolaan oprasional bagi lembaga-lembaga yang ada dalam BKAD.

Pasal 2
Lembaga ini disebut Badan Kerjasama Antar Desa disingkat BKAD

Pasal 3

Wilayah kerja Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gembong adalah di Wilayah Kecamatan Gembong yang meliputi 11 (sebelas) desa.

BAB II
ASAS DAN PRINSIP

Pasal 4
Azas

1.        BKAD berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dua asas tersebut merupakan landasan bersama dalam berbangsa dan bernegara.





Pasal 5
Prinsip

Pengertian prinsip-prinsip BKAD adalah :

1.        Keberpihakkan kepada orang miskin adalah mendorong orang miskin untuk ikut berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi, termasuk menerima manfaat atau menikmati hasilnya.
2.        Transparansi atau keterbukaan adalah semua masyarakat dan pelaku-pelaku yang terlibat dalam organisasi yang berdomisili di kecamatan atau desa harus tahu, memahami dan mengerti seluruh kegiatan organisasi serta memiliki kebebasan dalam pengendalian secara mandiri.
3.        Partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam setiap kegiatan organisasi dengan memberikan tenaga, pikiran, maupun dana.
4.        Kompetisi Sehat adalah memilih sesuatu yang menjadi proritas dengan mempertimbangkan keberadaan sumberdaya yang dimiliki/tersedia; hal ini dilakukan dalam setiap pengembalian keputusan dalam musyawarah baik ditingkat desa maupun kecamatan. Kompetisi sehat dilakukan sesuai dengan aspek penilaian yang disepakati.
5.        Desentralisasi adalah masyarakat memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang lulus untuk mengelola organisasi secara mandiri dan partisipatif tanap intervensi negative dari pihak luar.
6.        Akuntabilitas adalah bahwa setiap pengelolaan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat setempat maupun kepada semua pihak yang berkompeten sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku atau yang telah disepakati.
7.        Keberlanjutan adalah bahwa setiap pegambilan keputusan atau tindakan dalam kegiatan organisasi harus telah mempertimbangkan system pelestariannya.
8.        Kesetaraan jender adalah laki-laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan; proses pengambilan keputusan; serta dalam mengakses dan memonitor penggunaan sumberdaya.


BAB III
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 6

1.        Keanggotaan organisasi BKAD adalah seluruh masyarakat desa-desa yang berpartisipasi pada PNPM Mandiri Perdesaan dan atau PNPM di wilayah kecamatan Gembong kabupaten Pati yang dibuktikan dengan kartu identitas (KTP, KK, SIM).
2.        Keanggotaan masyarakat desa didalam pengambilan keputusan tingkat desa terwakili oleh unsur-unsur perorangan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok, RT, RW, organisasi formal dan nonformal tingkat desa, organisasi politik tingkat desa, TPK semasa program, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dan Perangkat Desa, pengamat, utusan perempuan, masyarakat yang berminat dan masyarakat secara keseluruhan.
3.        Keanggotaan masyarakat desa di wilayah kecamatan Gembong dalam legal formal atau perwakilan dalam badan hukum adalah;
1.        Kepala Desa
2.        Ketua BPD atau Anggota Badan Permusyawarahan Desa(BPD)
3.        Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) atau Katua Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD).
4.        Tokoh Masyarakat perwakilan dari kelompok peminjan
5.        Perwakilan dari Rumah Tangga Miskin.
6.        Tokoh perempuan
7.        Tokoh Masyarakat dan atau Tokoh Agama
Tiga (3) orang diantaranya adalah unsur perempuan.


BAB IV
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

1.        Anggota Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) berwenang untuk:
§   Meminta informasi dan perkembangan pelaporan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan
§   Mengajukan usulan anggota, kelompok atau desa yang mendapatkan pendanaan kegiatan ekonomi dan kebutuhan sosial dasar
§   Mungusulkan atau meminta dilaksanakannya MAD Khusus, Musdes Khusus, Musdus Khusus, dan pertemuan BKAD khusus apabila dianggap perlu.
§   Merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian anggota BKAD, Pengelola UPK, dan pengurus BP-UPK.

2.        Anggota Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) berhak untuk:
§   Mengikuti pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh BKAD baik formal dan nonformal
§   Ikut perpartisipasi dan mengimplentasikan dalam persaingan usulan kegiatan ekonomi dan kebutuhan sosial dasar, penggunaan dana perguliran dalam proses pelestarian dan pengembangannya.
§   Mendapatkan informasi perkembangan organisasi dan perkembangan kerja-kerja pelaku BKAD dan beberapa informasi kebijakan BKAD di wilayah kecamatan.
§   Mendapatkan pembinaan aministrasi, pembinaan peningkatan kelembagaan, pelatihan peningkatan usaha, pengembangan usaha dan pengembangan jaringan.

3.        Anggota Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) berkewajiban untuk :
§   Mendukung, menjaga, melestaikan dan mengembangkan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan program sejenis dan kelembagaan BKAD
§   Memberikan informasi yang terbuka dan seluas luasnya inter dan antar masyarakat kecamatan
§   Memberikan dukungan pada pelaksanaan perencanaan dan pembangunan partisipatif
§   Memberi dukungan kepada masyarakat dan kelompok miskin untuk mendapatkan dana perguliran, kesempatan berusaha dan pemenuhan kebutuhan sosial dasar.


BAB V
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU TINGKAT KECAMATAN

Pasal 8
Camat

Camat adalah pembantu Bupati diwilayah kecamatan didalam PNPM Mandiri Perdesaan merupakan wakil Bupati di Tingkat Kecamatan dalam membinaan dan mengkoordinasikan pelaksanaan PNPM-PNPM Mandiri Perdesaan dan organisasi/kelembagaan yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).
Untuk itu maka :

4.        Camat berwenang untuk:
§   Melakukan pembinaan dan koordinasi dalam pelasksanaan PNPM-PNPM Mandiri Perdesaan dan pelestarian serta perkembangan kelembagaan BKAD
§   Memfasilitasi permasalahan yang muncul baik ditingkat desa maupun kecamtan, menyusun rencana tindak lanjut penanganan masalah dan melaporkan perkembangannay kepada Bupati.
§   Memantau pelaksanaan PNPM-PNPM Mandiri Perdesaan dan program kerja BKAD berdasarkan rencana kerja yang telah disepakati.
§   Memantau pelaksanaan pengelolaan kegiatan UPK, pengawasan oleh BP-UPK, verifikasioleh Tv dan Unit-unit lain yang ada dalam kelembagaan BKAD.
§   Memantau proses perencanaan partisipatif, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan BKAD
§   Memonitoring dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan BKAD, baik di desa maupun kecamatan.
§   Melakukan pengawasan, penilaian dan evaluasi kinerja pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD.

5.        Camat berhak untuk;
§   Membuat surat keputusan, surat penetapan Camat atas nama Bupati dari semua hasil keputusan Musyawarah Antar Desa
§   Memberikan masukan dan peringatan kepada pelaku BKAD setelah memperhatikan hasil Musyawarah Antar Desa dan atau masukan-masukan dari masyarakat
§   Mendapatkan informasi dan laporan seluruh proses pelaksanaan dilapangan dan kegiatan dari pelaku BKAD setiap bulannya

6.        Camat Berkewajiban untuk;
§   Melaporkan pelestarian dan perkembangan kelembagaan BKAD secara berkala kepada Bupati
§   menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa.
§   Melakukan rapat koordinasi tingkat kecamatan
§   Mengikuti rapat koordinasi tingkat Kabupaten.


Pasal 9
PjOK

Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK) adalah sebagai pemimpin program PNPM Mandiri Perdesaan atau unsur pelaksana tingkat kecamatan. Untuk itu maka :
1.        Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK) berwenang untuk:
§   Melaksanakan koordinasi dengan pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD; Camat; FK; Tim Koordinasi Kabupaten mengenai pelaksanaan PNPM-PNPM Mandiri Perdesaan dan program kerja BKAD, AD dan ART.
§   Bersama ketua MAD dan ketua BKAD memfasilitasi pelaksanaan MAD
§   Melaksanakan kegiatan manajemen pelaksanaan pekerjaan agar sesuai visi, misi, tujuan, kebijakan dan dana BKAD
§   Memproses pengajuan dana dari UPK ke KPPN serta memantau proses pencariannya.
§   Bersama pelaku yang terkait melakukan seritifikasi dan validasi dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan dana (LPD) pencairan dana angsuran, perguliran dan dana BKAD
§   Melakukan pengawasan, penilaian dan evaluasi kinerja pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD.

2.        Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK) berhak untuk:
§   Mendapatkan laporan perkembangan dana perguliran, dana angsuran tingkat desa dan dana OP dan AP tingkat kecamatan setiap bulan secara berkala
§   Mendapatkan laporan rekapitulasi data perencanaan dari hasil pemetaaan sosial di tingkat kelompok, usulan desa dalam forum Musrenbang Desa dan Murenbang Kecamatan
§   Menidaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap keberatan-keberatan pelakasanaan perguliran, angsuran dan beberapa masalah lainnya.
§   Memberikan masukan, teguran dan peringatan terhadap kinerja pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD.
3.        Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK) berkewajiban untuk;
§   Mengikuti seluruh pertemuan dan koordinasi BKAD di tingkat kecamatan.
§   Mengikuti rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi tingkat Kabupaten.
§   Mengadakan pelatihan-pelatihan dalam meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku PNPM-PNPM Mandiri Perdesaan/anggota BKAD di tingkat Desa
§   Memberikan laporan bulanan dan berkala pekerjaan dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kepada Camat
§   Meningkatakan partisipatisi masyarakat yang sesuai dengan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip BKAD


Pasal 10
Pengurus BKAD

Kepengurusan BKAD terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Ketua Badan Kerjasama Antar Desa bersama pengurus yang lain adalah sebuah tim yang mengkoordinasikan, memfasilitasi, serta memanajemen pengorganisasian BKAD. Untuk itu maka :

1.        Tugas dan Tanggungjawab Ketua BKAD adalah :
§   Melaksanakan koordinasi dan rapat bulanan dengan pelaku-pelaku dalam kelembagaan BKAD.
§   Menyusun rencana strategi untuk pengembangan UPK dalam bidang micro finance, pelaksana program dan pelayan usaha kelompok yang terinci dalam sebuah peraturan dan program kerja BKAD.
§   Bersama Ketua MAD dan Camat mengundang untuk melaksanakan pertemuan Musyawarah Antar Desa.
§   Bersama Ketua MAD dan camat memfasilitasi proses pengambilan keputusan dalam musyawarah Antar Desa sistem pembangunan partisipatif.
§   Menandatangani hasil-hasil keputusan Musyawarah Antar Desa, atau musyawarah-musyawarah setingkat kecamatan.
§   Bersama PjOK memfasilitasi jalan keluar permasalahan yang muncul tingkat kecamatan dan desa, rencana tindak lanjut penanganan masalah dan melaporkan perkembangan kepada camat.
§   Bersama camat memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan antar pelau-pelaku yang ada dalam BKAD, baik ditingkat desa maupun kecamatan.
§   Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan kegiatan yang dimandatkan kepada UPK
§   Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pengawasan yang telah didelegasikan kepada BP-UPK.
§   Membaut laporan pertanggungjawaban atas berakhirnya masa tugas/masa bhakti kepengurusan BKAD.

2.        Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris BKAD adalah :
§   Membantu ketua BKAD dalam menyiapkan administrasi untuk menyusun rencana strategi BKAD dalam pengembangan UPK.
§   Menjaga hasil keputusan dan menyebarluaskan informasi hasil-hasil keputusan dalam MAD.
§   Mengolah dan mendokumentasikan data dan informasi yang berasal dari laporan seluruh proses pelaksanaan dilapangan dan kegiatan para pelaku-pelaku yang ada dalam kelembagaan BKAD
§   Memberika masukan-masukan terhadap kualitas pengambilan keputusan di tingkat kelompok, dusun, desa, dan kecamtan, berikut pendokumentasikannya.
§   Membantu ketua BKAD dalam menyusun laporan pertanggungjawaban masa tugas/masa bakti kepengurusan BKAD.

3.        Tugas dan Tanggungjawab Bendahara BKAD adalah :
§   Membantu BKAD dalam menyiapkan data-data keuangan yang berkaitan engan asset-asset yang dimiliki guna mendukung keberhasilan pelaksanaan rencana strategi; peraturan; dan program kerja BKAD.
§   Mengelola dan mendokumentasikan data dan informasi yang berhasil dari laporan keuangan/laporan konsulidasi UPK dan laporan hasil pemeriksaan/audit keuangan yang dilakukan oleh BP-UPK.
§   Membantu ketua BKAD dalam menyusun laporan pertanggungjawaban masa tugas/masa bhakti kepengurusan BKAD.
§   Pengurus BKAD berhak memperoleh dana operasional yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan organisasi dan mempertimbangkan azas kepatutan yang ada di wilayah kecamatan.


Pasal 12
Pengelola UPK

Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab sebagai pelaksana mandat BKAD. Pengelola UPK minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Pengelola UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan dan dipilih berdasarkan hasil MAD. Tugas dan tanggung jawab pengelola UPK adalah :

1.        Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelola modal BKAD.
2.        Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM-PNPM Mandiri Perdesaan dan/atau program sejenis di kecamatan.
3.        Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM-PNPM Mandiri Perdesaan.
4.        Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM-PNPM Mandiri Perdesaan.
5.        Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bergulir BLM yang dialokasikan untuk kegiatan UEP dan SPP, maupun sumber dana lain dari program pemerintahan dan swasta.
6.        Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam.
7.        Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip BKAD-PNPM Mandiri Perdesaan bersama dengan pelaku lainnya.
8.        Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan maupun non-keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentaun program.
9.        Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sessuai dengna kepentingan program yang disampaikan pada MAD.
10.     Membuat pertanggung jawaban keuangan dari realisasi rencana kerja pada MAD sesuai dengan kebutuhan. Bahan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung; paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan MAD.
11.     Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM-PNPM Mandiri Perdesaan dan sesuai dengan ketentuan.
12.     Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaaan secara langsung administrasi dan pelaporan pelaku desa.
13.     Membuat draft aturan perguliran yang sesuai dengan prinsip dan meakanisme PNPM-PNPM Mandiri Perdesaan dan BKAD untuk disahkan oleh MAD dengan tujuan pelestarian dan bergulir.
14.     Melakukan fasilitasi kerjasama dengan pihak lain dalam kaitannya dengan pengembangan potensi wilayah.
15.     Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelembagaan pegelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau penerima manfaat.
16.     Membuat pengembangan kapasitas pelaku-pelaku usaha dalam kelompok melalui pelatihan,bimbingan lapangan dan pendampingan.
17.     Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan.
18.     Bersama pelaku lain melakukan fasilitas penyelesaian permasalahan-permasalahan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian.
19.      
Pasal 13
Badan Pengawas UPK

Badan Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan lembaga UPK. BP UPK terdiri dari 3 orang seorang bertindak sebagai ketua, dan 2 orang lainnya sebagai anggota.
1.        Tugas dan Tanggungjawab Badan Pengawas UPK adalah;
§   Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi,bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK.
§   Melakukan pengawasan ketaatan pengelola UPK pada prinsip-prinsip dan mekanisme, serta aturan-aturan yang ditetapkan dalam MAD termasuk aturan perguliran.
§   Memantau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelola UPK.
§   Memantau realisasi anggran UPK dan rencana kerja UPK.
§   Memantau pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tim lain yang dibentuk BKAD dalam pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.
§   Memberikan masukan, peringatan dan mengusulkan diadakannya Musyawarah Khusus apabila ada terjadi adanya pelanggaran pada pengurus UPK
§   Menampung pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan kinerja UPK.
§   Mengevaluasi kinerja pengurus UPK yang akan dilaporkan kepada pengurus BKAD dan diinformasikan dalam MAD.
§   Memperoleh informasi tentang permasalahan yang ada di UPK
§   Melakukan audit keuangan yang dikelola oleh UPK.



Pasal 14
Tim Verifikasi

Untuk memperoleh usulan yang sesuai kebutuhan dan akurat, maka diperlukan adanya tim verifikasi. Untuk itu, perlu dibentuk tim verifikasi. Dalam melakukan verifikasi usulan dibutuhkan pengetahuan dan ketrampilan yang berkaitan dengan usulan yang akan diverifikasi serta sikap yang independen. Anggota tim verifikasi berasal dari unsur kelompok masyarakat di kecamatan yang memiliki keahlihan khusus seperti lembaga keuangan setempat, lembaga keuangan mikro atau orang yang berkecimpung didunia perbankan disebut sebagai Tim Verifikasi (TV). Kebutuhan Tim Verifikasi disesuaikan dengan kebutuhan atau paling sedikit 3 orang yang dipilih dalam pertemuan BKAD yang dihadiri oleh pelaku lain di tingkat kecamatan terdiri dari: a) Ketua merangkap anggota; b) Sekretaris merangkap anggota dan; c) anggota

1.        Tim Verifikasi berwenang untuk;
§   Memeriksa kelengapan dokumen setiap usulan yang diajukan masing-masing desa.
§   Melakukan observasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian yang ditulis dalam usulan dengan fakta di lapangan.
§   Memeriksa kelayakan teknis, finansial, kelayakan usaha dan dampak lingkungan
§   Memeriksa kesesuaian usulan dengna visi, misi, tujuan, dan prinsip.
§   Memeriksa dan validasi usulan agar tidak tumpang tindih dengan program lainnya
§   Membuat laporan yang dituangkan berita acara verifikasi
§   Sebelum membuat ‘Berita Acara Verifikasi’ dan perlu dilakukan umpan balik ke kelompok atau desa pengusul untuk disempurnakan usulannya
§   Menyampaikan hasil verifikasinya di Musyawarah Antar Desa

BAB VI
HUBUNGAN KERJA ANTAR PELAKU

Pasal 15

1.        Hubungan kerja antar pelaku diperlukan dan diatur dalam menciptakan kerja sama tim atau pelaku yang terorganisir sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
2.        Hubungan kerja antar pelaku dapat dibedakan menjadi empat yaitu hubungan kerja struktural, fungsional, koodinator forum, pengawas dan verifikasi.
3.        Masing-masing pelaku melakukan pekerjaan sesuai dengan kewenangan, kewajiban dan hak mereka masing-masing serta masing-masing pelaku tidak boleh mencampuri satu dengan lainnya.

Pasal 16

1.        Hubungan kerja struktural adalah hubungan kerja dalam BKAD ini disebabkan adanya orang atau individu tersebut melekat dengan pemerintahan (birokrasi) tingkat kecamatan dan desa.
2.        Hubungan kerja struktural yaitu: (1) tingkat desa (Kades); (2) tingkat kecamatan (Camat, PjOK, PjAK); (3) tingkat kabapaten (Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Tingkat Kabupaten, Bupati dan DPRD).
3.        Hungan kerja struktural sifatnya sebagai fungsi koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi dari jalur birokrasi.

Pasal 17

1.        Hubungan kerja fungsional adalah hubungan kerja dari pelaksana harian, fasilitator atau pendamping dari luar birokrasi sebagai pelaksana teknis operasional organisasi.
2.        Hubungan kerja fungsional yaitu: a) tingkat desa (Ketua Kelompok, Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) ; b) tingkat kecamatan adalah Pelaksana Harian Kecamatan Fasilitator Pendamping Kecamatan (FK/ FKPas), UPK dan Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan lainnya.
3.        Hubungan kerja ini bersifat profesional dan independen dalam menjalankan pelaksanaan harian dan teknis operasional organisasi.

Pasal 18

1.        Hubungan kerja koordinator forum merupakan pembantu camat dalam memfasilitasi dan mengorganisir jalannya Musyawarah Antar Desa atau sejenisnya dalam proses pengambilan keputusan tingkat kecamatan agar keputusan yang diambil sesuai dengan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip organisasi
2.        Hubungan kerja ini bersifat berkala atau periodik yang berfungsi mengorganisir atau memfasilitasi jalannya musyawarah di tingkat kecamatan atau sejenis agar menghasilkan keputusan yang demokratis, setara yang sesuai dengan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip organisasi

Pasal 19

1.        Hubungan kerja Badan Pengawas adalah hubungan kerja dari para pengawas yang merupakan wakil masyarakat untuk mengawasi dan mengamati jalannya organisasi agar sesuai dengan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip organisasi
2.        Hubungan kerja pengawas yaitu (1) tingkat desa Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan atau Tim Monitoring (TM); (2) tingkat kecamatan forum MAD dan atau pengawas independen lainnya.
3.        Hubungan kerja ini bersifat aktif dan pro aktif sebagai fungsi pengawasan dan pengaduan masyarakat. Hasil pengawasan, pandangan dan evaluasinya akan dijadikan rujukan untuk mengevaluasi pekerjaan baik di tingkat anggota, kelompok, dusun, desa dan kecamatan.

Pasal 20

1.        Hubungan kerja verifikasi adalah hubungan kerja dengan pelaksana harian dalam memverifikasi kelayakan pekerjaan atau usaha dan permasalahan yang berkaitan pengembangan usaha baik secara teknis maupun adminisitrasi.
2.        Hubungan kerja ini bersifat berkala dan temporer yaitu manakala PjOK, Pelaksana Harian Kecamatan dan FK/ FKPas meminta dan atau secara pro aktif sendiri melakukan pekerjaan sesuai kewenangannya. Hasil rekomendasi verifikasi sendiri akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan Musyawarah Antar Desa.

BAB VII
MUSYAWARAH ANTAR DESA

Pasal 21

1.        Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai pemegang kedaulatan tinggi organisasi berwenang:
a.        Menetapkan dan Merubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BKAD
b.        Menetapkan Kebijakan organisasi dan program kerja
c.        Menetapkan sanksi tingkat kecamatan
d.        Sebagai forum dalam menyelesaikan permasalahan yang tidak bisa diputuskan atau dipecahkan di tingkat kelompok, dusun dan desa
e.        Memperoleh informasi tentang perkenmbangan Program
f.         Meminta pertanggungjawaban BKAD Dan atau meminta pertanggungjawaban para pelaku tingkat kecamatan
2.        Musyawarah Antar Desa diadakan minimal dua kali setahun
3.        Musyawarah Antar Desa selain yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dapat dilaksanakan karena hal-hal yang bersifat khusus yang disebut Musyawarah Antar Desa Khusus.

Pasal 22

1.        Acara-acara dalam sidang-sidang Musyawarah Antar Desa diselenggarakan sesuai dengan tata tertib Musyawarah Antar Desa.
2.        Peraturan tata tertib sebagai mana yang dimaksud ayat (1) pasal ini perlu disyahkan atau perlu mendapat kesepakatan dari peserta musyawarah dalam sidang paripurna

Pasal 23

Musyawarah Antar Desa Berkala; termasuk MAD Perguliran berwenang:
1.        Menentukan dan menetapkan dana yang akan digulirkan
2.        Menentukan dan menetapkan usulan desa yang mendapatkan dana perguliran
3.        Memutuskan desa yang tidak terkena sanksi dan atau desa yang kena sanksi desa tersebut tidak mendapatkan dana perguliran
4.        Menetapkan jadwal Musdes Perguliran dan Musyawarah Antar Desa berikutnya
5.        Memutuskan dan mengesahkan laporan berkala yang meliputi status pengunaan dana Operasional Program (DOK) dan BLM, laporan konsolidasi dan rekonsiliasi, status dana yang digulirkan dan kesehatan organisasi BKAD.
6.        Melakukan penilaian kinerja BPHK, FPK/ FKPas dan pelaku tingkat kecamatan lainnya.

Pasal 24

1.        Musyawarah Antar Desa yang diselenggarakan karena hal-hal khusus sebagaimana dimaksud pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar disebut sebagai Musyawarah Antar Desa Khusus.
2.        Musyawarah Antar Desa Khusus dapat dilaksanakan apabila;
§   Diminta dari dua pertiga dari unsur peserta Musyawarah Antar Desa yang memiliki hak suara
§   Adanya permasalahan yang tidak bisa diputusan tingkat kelompok, desa dan kecamatan yang membutuhkan penyelesaian dari keputusan Musyawarah Antar Desa setelah mendapat rekomendasi dari BKAD
§   Diminta oleh camat, PjOK dan pengurus BKAD untuk membicarakan hal-hal yang mendesak yang memperlukan keputusan Musyawarah Antar Desa Khusus.

Pasal 24

1.        Setiap peserta Musyawarah Antar Desa (MAD) memiliki hak bicara.
2.        Hak suara peserta Musyawarah Antar Desa setiap desa tujuh (7) utusan yang diatur sebagai berikut;
§   Kepala Desa (Kades).
§   Ketua/Anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD)
§   Ketua/Anggota LPMD atau Ketua TPK.
§   Tokoh masyarakat perwakilan dari kelompok peminjam
§   Perwakilan dari Rumah Tangga Miskin
§   Tokoh Perempuan
§   Tokoh masyarakat dan atau Tokoh Agama.
§   Camat sebagai Penanggungjawab Musyawarah hanya mempunyai hak bicara.
§   Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK), PjAK dan Fasilitator Pendamping Kecamatan (FK/ FKPas) sebagai Fasilitator hanya mempunyai hak bicara.
§   Peserta dari unsur selain butir (2) adalah hanya mempunyai hak bicara.

Pasal 26

Jumlah hak suara dianggap syah dalam Musyawarah Antar Desa sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah yang hadir.

BAB VIII
TATA CARA PERGULIRAN DAN PENGEMBALIAN

Pasal 27

Berkaitan deangan Tata Cara Perguliran dan Pengembalian dalam mekanisme kerja UPK akan diatur s ecara tersendiri dalam Sistem Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam SOP UPK.

BAB IX
PELESTARIAN SARANA PRASARANA
DAN FASILITAS KUALITAS HIDUP
Pasal 28

1.        Pelestarian kegiatan merupakan tahap pasca pelaksanaan yang dikelola oleh masyarakat atau kelompok secara mandiri agar kegiatan sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup dapat terus berlangsung dan berkembang dengan tujuan;
§   Menjamin terpelihara dan keberlanjutannya fungsi sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup yang telah dibangun dengan kemampuan masyarakat sendiri.
§   Menjamin keberlanjutan sistem dan mekanisme pengelolaan sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup yang telah dibangun PNPM Mandiri Perdesaan.
§   Perlunya di setiap lokasi di masing-masing desa harus dibentuk adanya tim pelestarian dalam membangunan sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup yang di bangun PNPM Mandiri Perdesaan.
§   Terbentuknya TPK juga harus menghimpun atau mengorganisir dana swadaya untuk pelestarian sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup.
§   Meningkatkan fungsi kelembagaan masyarakat di kecamatan, desa dan kelompok-kelompok sasaran.
§   Pembentukan TPK harus juga mempertimbangkan adanya pelestarian di tingkat kelompok dan desa
§   Terbentuknya kelembagaan ini akan diputuskan di Musdes Pelestarian atau Muskel Pertanggungjawaban.
2.        Ditegaskan kembali bahwa pelestarian menjadi persyaratan bagi desa-desa yang akan terlibat dalam persaingan perguliran dana abadi PNPM Mandiri Perdesaan dan persaingan terhadap beberapa keputusan desa lainnya yang berkaitan dengan berbagai pendanaan pelestarian sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup yang dibangun oleh PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat desa dan kelompok.

Pasal 29

Tata cara pelestarian telah termuat dalam AD dan ART BKAD sedangkan formulir pemeliharaan telah sepeti diatur dalam laporan iuran pemeliharaan yang selama ini dilakukan.

BAB X
SANKSI

Pasal 30

1.        Kesepakatan dan penerapan sanksi seperti yang diputuskan Musyawarah Antar Desa, Musdes dan Lokdus adalah bagaimana semua kesepakatan sanksi dapat dipatuhi oleh semua masyarakat dan pelaku BKAD.
2.        Ditingkat kecamatan harus memutuskan sanksi dan sanksi ini harus segera ditindaklanjuti di tingkat kelompok dan desa yang selanjutnya perlu segera disosialisasi agar sanksi tingkat kecamatan dapat diketahui oleh seluruh masyarakat.
3.        Setiap kelompok yang berpartisipasi dalam peminjaman dana abadi PNPM Mandiri Perdesaan harus terlebih dahulu membuat kesepakatan sanksi yang dituangkan dalam berita acara dan dalam membuat sanksi tidak boleh bertentangan dengan sanksi yang diatasnya.
4.        Desa harus membuat kesepakatan sanksi yang terus menerus dilakukan sosialisasi sehingga sanksi benar-benar dipahami oleh seluruh masyarakat dan dituangkan dalam berita acara diberbagai pertemuan..
5.        Unsur yang harus dipenuhi dalam membuat sanksi adalah;
§   Sanksi pada pelaku adalah sanksi yang diterapkan disebabkan adalah pelanggaran di tingkat pelaku yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran perdata dan pidana.
§   Sanksi bagi kelompok dan desa adalah yang diterapkan dengan tanggung renteng yang mepengaruhi seluruh kelompok dan desa yang bersangkutan.
§   Sanksi bagi peminjam adalah sanksi yang diterapkan akibat terjadi kemacetan atau sebab-sebab lain karena unsur kesengajaan.
6.        Jenis sanksi yang perlu diterapkan adalah;
§   Sanksi moral adalah yang sifatnya mengacu pada hukum adat yang terjadi pada daerah setempat.
§   Sanksi penyitaan barang manakala anggota atau pelaku melakukan tindakan penyalahgunaan dana abadi PNPM Mandiri Perdesaan.
§   Sanksi Pemecatan dan penyitaan bagi pelaku yang melakukan penyalahgunaan dana abadi PNPM Mandiri Perdesaan
§   Sanksi hukum adalah sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
Pasal 31

1.        Prinsip dari penyelesaian sanksi tetap mempergunakan penyelesaian berjenjang mulai dari tingkat kelompok, desa dan kecamatan.
2.        Apabila penyelesaian sanksi secara berjenjang tidak dapat diselesaikan harus segera menyelesaikan ditingkat hukum yang berlaku di Indonesia.
3.        Yang berhak mewakili apabila terjadi pelanggaran hukum adalah pengurus dan atau pengurus BKAD atas nama masyarakat kecamatan setelah melalui Musyawarah Antar Desa.
Pasal 32

1.        Pada prinsipnya dana abadi PNPM Mandiri Perdesaan merupakan milik masyarakat kecamatan sehingga apabila salah satu masyarakat ada yang merasa dirugikan dengan adanya penyalahgunaan dana abadi PNPM Mandiri Perdesaan baik dilakukan di tingkat pelaku, individu, kelompok, desa maupun tingkat kecamatan, dan mereka tidak ada upaya apapun dan dalam bentuk apapun, maka Musyawarah Antar Desa, individu atau kelompok masyarakat tersebut bisa melakukan 'Pengaduan Hukum Mewakili Atas Nama Masyarakat' (Class Action).
2.        Ketentuan Pengaduan Hukum Mewakili Atas Nama Masyarakat (Class Action) akan ditentukan atau mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia.

BAB XI
TEKNIK PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN DAN MASALAH

Pasal 33

1.     Penanganan pengaduan masalah seperti yang dimaksud dalam pasal 20 dan 21 Anggaran Dasar, membutuhkan teknis, tata cara dan prinsip yang perlu diperhatikan antara lain:
§   Rahasia artinya yang melaporkan (pelapor) pengaduan harus dirahasiakan atas dasar permintaannya.
§   Berjenjang, artinya semua penanganan pengaduan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan permasalahan (subjek) yang diadukan dan pelaku ditingkat atasnya sifatnya hanya memberi masukan serta memantau perkembangan penanganannya.
§   Transparansi dan partisifatif, sejauh mungkin masyarakat harus diberitahu dan dilibatkan dalam proses penanganan pengaduan masalah yang ada di lokasi atau wilayah dengan difasilitasi FK/ FKPas dan BKAD. Masyarakat harus selalu disadarkan untuk mengontrol jalannya kegiatan secara bertanggung jawab.
§   Proporsional, artinya penanganan sesuai dengan cakupan kasusnya. Jika kasusnya hanya berkaitan dengan prosedur, maka penangaannya harus pada tingkatan prosedur saja. Demikian juga sebaliknya jika permasalahannya berkaitan dengan prosedur dan penggunaan dana, maka kasusnya tidak boleh hanya ditangani pada aspek prosedur saja atau penggunaan dana saja.
§   Obyektif, artinya sedapat mungkin dalam penanganan pengaduan ditangani secara obyektif. Artinya pengaduan yang muncul harus selalu di uji kebenarannya, melalui mekanisme uji silang. Sehingga tindakan yang dilakukan sesuai dengan data yang sebenarnya. Tindakan yang dilakukan bukan berdasarkan keberpihakan salah satu pihak, melainkan keberpihakan pada prosedur yang seharusnya dan kekhasan desa atau kelompok masing-masing.
2.     Pengaduan atau informasi dapat diperoleh dari beberapa sumber antara lain:
§   Pelaksana harian kecamatan dan Tim Monitoring (TM) serta BP sebagai sumber resmi yang memang diadakan untuk melakukan fungsi kontrol organisasi.
§   Warga masyarakat, kelompok masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ormas, orsospol, wartawan dan masyarakat peduli melalui kotak pos, surat, temuan lapangan, media informasi lainnya.
7.        Bentuk pengaduan diterima dapat dikelompokan sebagai berikut;
§   Pertanyaan atau tanggapan mengenai kebijaksanaan, asas, prinsip BKAD yang kurang informasi.
§   Pengaduaan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan dana abadi PNPM Mandiri Perdesaan.
§   Pengaduan adanya intervensi oleh pelaku BKAD atau sejenisnya.
§   Masukan atau usulan untuk menjaga kemurnian visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip organisasi.
§   Masukan atau usulan untuk penyempurnaan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip organisasi.
8.        Tahapan penanganan pengaduan dan masukan antara lain;
1.        Regristrasi atau pencatatan dan dokumentasi di dalam buku arsip dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol. Hal-hal yang perlu dicatat antara lain;
§   Nomor Arsip.
§   Nomor Surat (jika ada).
§   Tanggal pengiriman, tanggal pengiriman dan pengaduan dapat sama jika bentuk pengaduannya langsung.
§   Asal pengirim atau identitas pengirim (nama, alamat, pekerjaan, usia, institusi dan lain-lain).
§   Tujuan pengaduan yang harus dikelompokan sebagai pelaku BKAD, aparat pemerintahan yang lain, identitas subjek baik identitas yang masuk atau subjek-subjek lain.
2.        Pengaduan yang telah diregrestasi dan didokumentasikan dikelompokan berdasarkan:
§   Jenjang subjek yang diadukan.
§   Isu pengaduan.
§   Status pengaduan, apakah pengaduan termasuk kasus lama, lanjutan, dampak ikutan atukah tambahan informas.
§   Pengaduan kemudian dikategorikan
3.        Pengaduan dikategorikan sebagai berikut:
§   Kategori 1: penyimpangan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip organisasi.
§   Kategori 2: penyimpangan dana
§   Kategori 3: intervensi negative mengikat kepentingan masyarakat dan organisasi
§   Kategori 4: Bencana alam atau force mayor
§   Kategori 5: lain-lain yang tidak termasuk diantaranya

          4.          Tahapan berikutnya akan dilimpahkan (didistribusikan) sesuai dengan jenjang kewenangan masing-masing subjek, isu dan status pengaduan dengan kriteria sebagai berikut;
§   Kasus atau masalah 1: di anggota ditangani oleh kelompok dan desa.
§   Kasus atau masalah 2: di kelompok ditangani di tingkat desa dan kecamatan.
§   Kasus atau masalah 3: di desa ditangani di tingkat kecamatan dan kabupaten.
§   Kasus atau masalah 4: di kecamatan ditangani tingkat kabupaten dan atau jenjang berikutnya.
9.        Kasus dari pengaduan dilakukan uji silang dimaksudkan antara lain;
§   Untuk dapat memastikan pokok permasalahan (subjek, lokasi, data kualitatif dan kuantitatif).
§   Kepastian status kasus, apakah kasus tersebut sudah ditangani, diselesaikan, dalam proses penanganan, dalam proses uji silang, proses analisis dan lain sebagainya.
10.     Uji silang harus memerlukan beberapa masukan untuk menganalisis permasalahan yang muncul, sehingga meningkatkan keaslian untuk menyusun penanganan masalah. Dan analisis penanganan permasalahan harus menggambarkan;
§   Risalah permasalahan dan pengaduan.
§   Informasi hasil uji silang (informasi pendukung).
§   Risalah hasil uji silang.
§   Rekomendasi penanganan.
11.     Melakukan tindakan turun tangan yang didasarkan hasil dari rekomendasi dari hasil uji silang dan analisis yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan wilayah kewenangan masing-masing dan tindakan tersebut dapat berupa;
§   Klarifikasi pengaduan pada pelaku atau unsur terkait.
§   Mengirimkan jawaban tertulis secara langsung.
§   Menjawab langsung secara lisan.
§   Klarifikasi lanjutan dan investigasi lapangan secara langsung kelokasi kejadian atau yang diadukan berdasarkan hasil klarifikasi pengaduan diindikasikan tidak terjadi pelanggaran atas proses dalam prosedur yang semestinya. Klarifikasi ini dimaksudkan untuk pengumpulan fakta dan sekaligus tindakan atau usulan tindakan yang berupa;
                                        i.              Melakukan peneguran dan pengenaan sanksi.
                                      ii.              Pengaduan melalui prosedur hukum.

Pasal 34

1.        Pada hakekatnya semua pengaduan perlu mendapatkan tanggapan dan penanganan secara tepat sasaran dan tepat waktu, artinya sampai pada sasaran secara tepat dan cepat sehingga permasalahan atau pun pelanggaran dapat segera ditangani
2.        Sebagai tolok ukur waktu penanganan pada pelaku yang terkait untuk menerima tindakan antara lain;
§   Untuk permasalahan yang menyangkut subtansi visi, misi, proses, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip BKAD sekurang-kurangnya tujuh (7) hari kerja.
§   Untuk permasalahan yang berkaitan dengan kebijaksanaan dan pelaku BKAD atau pun birokrasi selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari kerja.


BAB XII
PENGADAAN MEDIA INFORMASI

Pasal 35

1.        Pengadaan media informasi adalah alat atau sarana untuk informasi yang merupakan terpenting dalam penegakan prinsip keterbukaan BKAD hal ini juga diharapkan agar;
§   Masyarakat dapat memperoleh informasi BKAD secara langsung.
§   Masyarakat dapat mengambil bagian dalam proses kegiatan BKAD sesuai dengan potensi yang mereka miliki.
§   Masyarakat dapat mengawasi secara langsung seluruh mekanisme BKAD termasuk perguliran, angsuran dan kemacetan dalam penggunaan dana abadi PNPM Mandiri Perdesaan.
§   Masyarakat dapat mengetahui tingkat kerusakan dan proses pelestarian sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup yang telah dibangun oleh PNPM Mandiri Perdesaan.
2.        Media informasi diharapkan bersifat kreatif , menarik dan memasang informasi terbaru media ini bisa berwujud;
§   Papan informasi di tingkat kecamatan, desa dan kelompok.
§   Majalah, bulettin, selebaran dan lain-lain.
§   Stiker, tanggalan, poster, spanduk, baleho atau yang sejenis.
§   Tontonan kesenian tradisional, film, video, siaran radio dan alat media lainnya.
3.        Papan proyek juga diperlukan untuk mempermudah pengenalan terhadap kelompok yang telah ikut berpartisipasi dana adadi BKAD.

Pasal 36

1.        Pada prinsipnya semua informasi dan dokumen kegiatan BKAD bersifat terbuka untuk diketahui umum dan dapat dipasang di papan informas.i
2.        Informasi minimal yang harus ada ialah;
§   Kebijakan BKAD termasuk rincian penjelasan AD/ ART BKAD dan keputusan-keputusan penting lainnya.
§   Laporan konsolidasi, rekonsiliasi dan kesehatan BKAD
§   Usulan yang diajukan dan daftar penerima manfaat dana abadi PNPM Mandiri Perdesaan.
§   Hasil-hasil berita acara di tingkat kelompok, dusun, desa dan kecamatan.
§   Perkembangan keuangan dan pelestarian sarana prasarana dan fasilitas kualitas hidup yang dibangun PNPM Mandiri Perdesaan.
§   Sanksi kelompok, desa, daftar ketidaklancaran, kemacetan dan proses penanganan ketidaklancaran serta kemacetan.
§   Rincian perguliran dan angsuran tingkat desa dan tingkat kecamatan.
§   Rencana tindak lanjut dalam pelaksanaan BKAD.
3.        Alamat tempat mengadu harus tercantum dalam papan informasi..
BAB XIII
MEKANISME PELAPORAN KEGIATAN

Pasal 37

1.        Pelaporan dalam organisasi ini merupakan hal yang sangat penting sehingga masalah pelaporan harus mendapatkan perhatian yang serius dari setiap pelaku.
2.        Setiap pelaku jalur struktural dan fungsional mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaporkan kemajuan kegiatan secara bulanan atau berkala (berkala).
3.        Laporan pelaku jalur fungsional (UPK) pelaku lainnya mengacu pada ketentuan yang selama ini ada dan akan diatur tersendiri.
4.        Laporan permasalahan yang menyangkut pelanggaran prinsip BKAD atau penyimpangan lainnya termasuk pada pelaku BKAD harus dikordinasikan dengan Pelaku tingkat desa atau pelaku tingkat kecamatan untuk segera diselesaikan.
5.        Laporan jalur fungsional dilaporkan kepada Camat/PjOK, tembusannya kepada Tim Koordinasi Koordinasi Kabupaten Pati.
6.        Pelaporan yang dilakukan oleh jalur struktural (Kepala Desa dan PjOK) paling sedikit tiga bulan sekali melaporkan perkembangan pelaksanaan pada jalur birokrasi terkait.
7.        Setiap keterlambatan penyampaian laporan oleh jalur fungsional akan dicacat dan mempengaruhi faktor penilaian atau evaluasi kinerja pelaku BKAD jalur fungsional.
8.        Apabila UPK tidak melakukan pelaporan PjOK harus memberikan peringatan. Dan apabila peringatan tidak diindahkan, PjOK agar melaporkan kepada Camat dan Enam Utusan desa untuk segera melakukan Musyawarah Antar Desa Khusus guna membahas permasalahan tersebut.

Pasal 38

1.        Setiap akhir bulan, UPK harus membuat laporan bulanan kepada BKAD Camat/PjOK serta tembusannya dikirimkan ke Tim Koordinasi Pengendali Program Kabupaten.
2.        Sementara itu untuk pelaku ditingkat kecamatan dan desa lainnya harus membuat laporan setiap bulan dan atau yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

BAB XIV
LOWONGAN DAN PENDAFTARAN PELAKU BKAD

Pasal 39
1.        Lowongan pengurus BKAD terjadi manakala:
§   Berakhirnya masa jabatan pengurus BKAD yang dipertanggungjawabkan di Musyawarah Antar Desa.
§   Disebabkan oleh hal-hal khusus yang meliputi;
                          i.                    Mengundurkan diri disebabkan atas permintaan sendiri.
                        ii.                    Karena suatu tugas sehingga yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat.
                       iii.                    Dipecat dari jabatannya oleh Musyawarah Antar Desa Khusus .
                       iv.                    Terlibat dalam perkara perdata dan pidana dalam BKAD.
                         v.                    Meninggal dunia.

Pasal 40

1.        Pendaftaran bagi para pelaku paling sedikit satu (1) bulan yang diumumkan kepada masyarakat melalui media informasi BKAD di tingkat kelompok, dusun, desa dan kecamatan
2.        Para pelaku mempunyai kewajiban untuk menyebarluaskan informasi ini bagi masyarakat yang luas-luasnya.


Pasal 41

1.        Pada prinsipnya organisasi ini memberikan peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi menjadi pelaku BKAD dengan prinsip persaingan yang sehat.
2.        Namun demikian organisasi ini harus menghargai pelaku yang mempunyai etos kerja dan prestasi tinggi untuk diberikan kesempatan dengan cara mengikuti pendaftaran ulang kembali menjadi pelaku dan bahkan lebih dipertimbangkan untuk dipilih kembali dalam rangka pelestarian dan kesinambungan organisasi.

BAB XV
TAT CARA PEMILIHAN PENGURUS BKAD

Pasal 42
Sebelum Terbentuk BKAD

Pengurus BKAD dipilih sebanyak tiga (3) orang berdasarkan musyawarah dan apabila musyawarah tidak bisa diputuskan akan dipilih secara langsung, beban dan rahasia oleh peserta Musyawarah Antar Desa yang memiliki hak suara.


Pasal 43

1.        Pemilihan pengurus BKAD sebelum dipilih harus melalui syarat dan seleksi pemilihan bakal calon yaitu;
§   Bakal calon pengurus BKAD adalah warga masyarakat di wilayah kecamatan Gembong yang dibuktikan dengan bukti identitas diri (KTP, KK, SIM atau surat identitas lainnya).
§   Bakal calon memenuhi syarat yang ditentukan; 1) jujur,2) bertanggung jawab,3) mempunyai pengalaman berorganisasi,4) mempunyai ketrampilan komunikasi dan fasilitasi,5) mempunyai ketrampilan dalam melakukan penyelesaian masalah,6) memiliki motivasi untuk mengembangkan lembaga /organisasi,7) berpendidikan minimal setingkat SLTA .
§   Bakal calon menyatakan kesediaannya yang dinyatakan dalam bentuk pernyataan secara tertulis.
§   Sebelum terjadi pemilihan pemilihan pengurus oleh peserta Musyawarah Antar Desa, terlebih dahulu dilakukan seleksi.
§   Tim seleksi terdiri dari 5 atau 7 orang, berasal dari pelaku PNPM Mandiri Perdesaan tingkat kabupaten minimal 2 orang, dan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan tingkat kecamatan. Diusahakan anggota tim seleksai tidak mempunyai hubungan kekerbatan dengan calon. Kalau ternyata calon yang direkomendasi jumlahnya kurang dari 3 maka perlu ada calon tambahan .
§   Pengurus BKAD dipilih sebanyak tiga (3) orang berdasarkan musyawarah dan apabila musyawarah tidak bisa diputuskan akan dipilih secara langsung, bebas dan rahasia oleh peserta Musyawarah Antar Desa yang memiliki hak suara.
§   Penentuan Ketua dan Anggota diserahkan kepada calon terpilih.

Pasal 44

Dalam penggantian personil BKAD disebabkan hal-hal khusus dan harus disesuaikan kebutuhan dari organisasi BKAD tentang tata cara pemilihan bakal calon dan calon syarat dan tata cara pemilihan tetap mengacu pada tata cara yang ada. .

BAB XVI
KODE ETIK PELAKU BKAD

Pasal 45

1.        Kode etik pelaku BKAD kecamatan Gembong merupakan kaidah moral yang diturunkan berdasarkan nilai-nilai luhur untuk mencapai cita-cita ideal berdasarkan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar prinsip organisasi BKAD.
2.        Kode etik ini berlaku bagi seluruh pelaku BKAD dalam rangka menempatkan kepentingan masyarakat terutama kelompok masyarakat miskin di atas kepentingan lainnya.
3.        Ada ketentuan kode etik dalam BKAD yang tidak boleh dilanggar yaitu;
§   Mengambil keputusan atau memberi nasihat yang dengan sengaja merugikan masyarakat.
§   Membiarkan terjadinya pelanggaran visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar prinsip organisasi BKAD, berpura-pura tidak tahu terjadinya pelanggaran.
§   Menerima apa pun dari warga masyarakat, kelompok masyarakat, aparat pemerintahan atau pelaku BKAD yang lain dengan tujuan mempengaruhi kelompok atau desa yang ingin berpartisipasi dalam pemerolehan perguliran dana abadi PNPM Mandiri Perdesaan.
§   Menerima apa pun dari warga masyarakat, kelompok masyarakat, aparat pemerintahan atau pelaku BKAD yang lain dengan tujuan mempengaruhi pemilihan bakal calon, calon dan pengurus BKAD.
§   Menerima hadiah atau komisi apa pun dari pihak-pihak yang merasa diuntungkan dari penggunaan dana abadi PNPM Mandiri Perdesaan.
§   Bertindak calo dalam memperoleh pinjaman dana abadi PNPM Mandiri Perdesaan.
§   Melakukan pemalsuan dokumen, arsip apa pun atau pelaporan apa pun atau merestui pemalsuan oleh pihak-pihak lain yang mengakibatkan kerugian atau kefatalan jalannya organisasi dan atau dari pihak-pihak yang dipalsukan.
§   Dengan sengaja tidak memperingatkan, tidak melaporkan pelanggaran atau permasalahan pada pihak-pihak yang berwenang menyelesaikan permasalahan.
§   Melakukan manipulasi data pelaporan, pemalsuan daftar pemanfaat pemalsuan kelayakan usaha dan hal-hal yang bertentangan dengan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar prinsip organisasi BKAD lainnya.

Pasal 46

1.        Pelanggaran kode etik harus diselesaikan berdasarkan prosedur penyelesaian BKAD secara cepat, tuntas dan tanpa ada toleransi.
2.        Apabila masalahnya berlarut-larut dan tidak ada kejelasan perubahan maka segera dilakukan pemecatan bagi pelaku dari jalur fungsional BKAD dan melaporkan kepada yang berwenang bagi jalur struktural dan atau pada proses hukum yang berlaku.

BAB XVII
EVALUASI KINERJA BKAD

Pasal 47

Evaluasi kinerja pengurus BKAD dilakukan lembaga-lembaga yang ada didalamnya dilakukan secara berjenjang dan memperhatikan masukan dari anggota BKAD yang meliputi para pelaku ditingkat desa (7 orang wakil desa) serta masyarakat umum lainnya.

Pasal 48

1.        Penilaian dalam evaluasi kinerja untuk pengelolaan kegiatan yang dimandatkan kepada UPK dilakukan setiap 3 bulan sekali oleh BP-UPK dan pengurus BKAD.
2.        Penilaian dalam evaluasi kinerja untuk pengawasan yang dilegalisasikan kepada BP-UPK dilakukan setiap 6 Bulan sekali oleh Pengurus BKAD, PjOK dan Camat.
3.        Penilaian dalam evaluasi kinerja terhadap pola kepemimpinan pengurus BKAD dilakukan setiap 1 tahun sekali oleh Anggota BKAD dalam forum MAD yang difasilitasi oleh PjOK dan camat.

BAB XVIII
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 49
Atribut organisasi terdiri;
1.        Lambang.
2.        Panji-panji.
3.        Cap.

Pasal 50

1.        Lambang adalah merupakan identitas organisai atau ciri-ciri khusus organisasi.
2.        Lambang BKAD Kecamatan Gembong berbentuk ……………………………………………………………………………………………………………….

Pasal 51

1.        Makna lambang:………………………………………………………………………………………….
2.        Bentuk visual lambang termuat dalam Lampiran.

Pasal 52

Lambang dipergunakan untuk;
1.        Naskah surat, dokumen dan piagam.
2.        Dalam vandel.
3.        Dalam produk-produk publikasi.
4.        Dalam stiker dan atau kegiatan-kegiatan media informasi BKAD lainnya.
Pasal 53

1.        Stempel organisasi terdiri dari ………………………………………
2.        Bentuk visual stempel termuat dalam Lampiran.
3.        Penggunaan stempel pada setiap naskah organisasi.
4.        Penggunaan kop surat organisasi.

BAB XIX
NASKAH ORGANISASI

Pasal 103

1.        Naskah organisasi meliputi surat biasa, surat edaran, surat peringatan, surat pembinaan, surat keputusan, memorandum, piagam, akta perjanjian, leflet, booklet, poster dan bentuk-bentuk surat menyurat lainnya.


BAB XXVI
PERBENDAHARAAN

Pasal 55

1.        Badan Pelaksana Harian Kecamatan wajib menyelenggarakan Pembukuan dan laporan konsolidasi, rekonsoliasi dan kesehatan BKAD.
2.        Pencatatan perbendaharaan sesuai dengan asas dan metode kepengurusan kebendaharaan yang tertip.
3.        Pelaporan kebendaharaan wajib dilaporkan setiap bulannya dan atau setiap periode dalam Musyawarah Antar Desa, BKAD berkala, dan BKAD perguliran.
4.        Melakukan bimbingan teknis pelaporan kepada TPK setiap bulan dan periode seperti pertemuan Musyawarah Desa, Musdes Berkala dan Musdes Perguliran.
5.        Semua uang tunai disimpan di bank dalam bentuk rekening dengan nama yang sesuai dengan jenis rekening seperti "Rekening Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP); Rekening Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP); Rekening dana BPNPM Mandiri Perdesaan; Rekening Operasional UPK dan lain-lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan dengan jenis serta sumber uang di organisasi BKAD.

BAB XXI
LABA BERSIH
Pasal 56

Laba bersih adalah penerimaan /pendapatan UPK yang diperoleh dari pengelolaan modal BKAD dan dana-dana lainnya selama dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan semua biaya operasional, penyusutan dan kewajiban lainya termasuk pajak serta cadangan kreedit yang digunakan untuk menutup resiko kredit/tunggakan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Pasal 57

1.        Bila laba bersih setelah dihitung besar Rentabilitas Modal Sendiri (RMS) telah mencapai sedikitnya 10% maka laba bersih digunakan/dimanfaatkan untuk :
§   Untuk Penambahan/pemupukan Modal sebesar 70% dari laba bersih
§   Kegiatan Sosial Masyarakat Miskin/RTM sebesar 20% dari laba bersih
§   Untuk pengembanganKelembagaan sebesar 8 % dari laba bersih.
§   Bonus Pengelola UPK sebesar 2 % dari laba bersih
2.        Bila laba bersih setelah dihitung besar Rentabilitas Modal Sendiri (RMS) telah mencapai atau dibawah 10% maka laba bersih digunakan/dimanfaatkan untuk :
§   Untuk pemupukan Modal sebesar 80% dari laba bersih
§   Untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Miskin/RTM sebesar 20 % dari laba bersih.

3.        Perhitungan RMS adalah Laba Bersih dibagi Modal Awal dikali 100%.

BAB XXII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 58

1.        Pada prinsipnya pemgambilan keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.        Apabila musyawarah dan mufakat tidak bisa tercapai maka pengambilan keputusan diambil dengan suara terbanyak. Semua keputusan baik dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dan keputusan suara terbanyak harus dimuat dalam lembaran Berita Acara, Surat Keputusan dan atau Surat Penetapan lainnya.

BAB XXIII
PENUTUP

Pasal 59

1.        Draft AD dan ART ini diajukan oleh TIM Ad Hoc dalamforum MAD Prioritas Usulan pada tanggal 23 bulan Agustus Tahun 2007 di kecamatan Gembong dan ditetapkan menjadi Anggaran Dasar (AD) dan anggaran Rumah tangga (ART) BKAD dalam forum MAD Penetapan Usulan.
2.        Anggaran Dasa (AD) dan anggaran Rumah Tangga (ART) akan diberlakukan secara resmi seperti dalam ketentuan Bab Penutup AD.
Pasal 60

Pada prinsipnya draft AD dan ART setelah mendapat pengesahaan dari MAD Penetapan usulan pada bulan September Tahun 2007 akan dilakukan masa uji coba maksimal 3 bulan.
Pasal 61

1.        Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga, akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pelaksana Harian Kecamatan (BPHK) yang difasilitasi oleh Fasilitator Pendamping Kecamatan (FPK/ FKPas) dan PjOK.
2.        Permasalahan pengaturan lebih lanjut, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).


Ditetapkan di : Gembong
Pada tanggal :22 September 2007


Mengetahui,
Camat Gembong


SUHARTO HADI, SH
Pembina
NIP. 500 055 227
Ketua
Badan Kerjasama Antar Desa


S U T O P O


Tidak ada komentar:

Posting Komentar