Selasa, 21 Juni 2011

PENGANTAR PERSPEKTIF Pengertian Organisasi, Lembaga, Kelembagaan, dan Pelembagaan

PENGANTAR PERSPEKTIF
Pengertian Organisasi, Lembaga, Kelembagaan, dan Pelembagaan
________________________________________
Oleh: Lendy Wahyu Wibowo

Para pelaku pemberdayaan masyarakat, dalam mendampingi
dan mengorganisir masyarakat sering menjumpai istilah-istilah
yang berkaitan dengan organisasi, lembaga, kelembagaan, dan
pelembagaan. Penggunaan istilah tersebut sering diperlakukan
sama atau dipakai tidak konsisten sehingga pada akhirnya para
pelaku cenderung menggunakan istilah tersebut sama konteks
dan sama arti. Tetapi pertanyaannya, apakah hal tersebut tepat?
Jika dibedakan pengertiannya apakah hal itu akan berpengaruh
terhadap pandangan dan perilaku pendampingan menjadi
makin baik?

Organisasi Kerja
Dalam konteks program, organisasi kerja mencerminkan entitas
struktur, kepengurusan, keanggotaan, serta pemeranaan dan
pemfungsian. Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan
bersama. Organisasi kerja hampir sama pengertiannya dengan
lembaga, akan tetapi lembaga lebih berkesan sebagai wadah,
sementara dinamika lebih terasa melekat dalam organisasi kerja.
Orang-orang yang tergabung dalam organisasi kerja dilandasi
adanya kehendak bersama atau harapan bersama yang harus
diwujudkan. Alat untuk mewujudkan semua itu adalah membentuk
organisasi kerja. Dalam interaksi sehari-hari, organisasi
kerja disamakan dengan lembaga.

Kelembagaan
Hal paling mendasar adalah apa perbedaan organisasi kerja
dengan kelembagaan?. Jika organisasi kerja dikaitkan dengan
struktur, peran, fungsi, kepengurusan, keanggotaan, maka
kelembagaan lebih luas dari semua itu. Kelembagaan selain bisa
mencakup unsur-unsur di dalam organisasi kerja sebagaimana
dijelaskan di atas, juga mencakup dimensi visi, misi, nilai, kebiasaan,
sistem dan budaya. Kelembagaan selain mencakup kinerja
(dikaitkan dengan organisasi kerja) juga mencakup kapasitas.
Secara konseptual, penggunaan istilah kelembagaan mencakup
aspek aturan main sebagai landasan kesepakatan kolektif juga
mencakup kegiatan kolektif dari para anggota, partisipan, atau
pengikutnya. Kelembagaan lebih luas dari organisasi kerja atau
lembaga.

Pelembagaan
Sedangkan pelembagaan merupakan penanaman unsur-unsur
kelembagaan. Istilah pelembagaan biasanya diikuti dengan visi,
misi, nilai, fungsi, peran, sistem, kebiasaan. Pelembagaan menjelaskan
bagaimana unsur-unsur kelembagaan dapat melekat
dalam pandangan dan aktifitas masyarakat atau menjadi bagian
sehari-hari masyarakat.

Penerapan Istilah
Istilah kelembagaan UPK atau kelembagaan BKAD misalnya,
maka unsur-unsur yang melekat di dalamnya meliputi unsur
organisasi kerja (struktur, peran, fungsi, kepengurusan, keanggotaan)
dan unsur visi, misi, nilai, kebiasaan, sistem dan budaya.
Akan tetapi jika menggunakan istilah organisasi atau lembaga
UPK dan BKAD maka lebih menonjolkan aspek struktur,
peran, fungsi, kepengurusan, keanggotaan. Pengertian ini diharapkan
dapat dipahami oleh para pelaku di lapangan. Dengan
memahami hal ini diharapkan unsur-unsur yang tercakup
di dalam organisasi kerja atau lembaga maupun kelembagaan
itu sendiri dapatlah menjadi perhatian saat para pelaku memfasilitasi
masyarakat. Fasilitasi kelembagaan masyarakat bukanlah
semata-mata aspek organisasi kerja (struktur, peran, fungsi,
kepengurusan, keanggotaan) akan tetapi juga mencakup fasilitasi
terhadap penanaman nilai, visi, misi, kebiasaan, sistem dan
budaya masyarakat.

Fasilitasi unsur-unsur ini dikaitkan dengan pelaku dan tahapan
sebagaimana dijalankan melalui PNPM Mandiri Perdesaan. Penanaman
prinsip-prinsip program agar menjadi bagian nilainilai
yang hidup di masyarakat termasuk fasilitasi kelembagaan
atau dikenal sebagai pelembagaan nilai/prinsip dasar program.
Membiasakan adanya perencanaan partisipatif melalui
penggalian gagasan terhadap masyarakat adalah bagian dari
pelembagaan sistem perencanaan partisipatif. Memperkuat
masyarakat melalui alat yang menjadi wadah aspirasi, kegiatan
dan perjuangan melalui organisasi juga menjadi bagian dari upaya
pelembagaan organisasi berbasis masyarakat. (LW)

3 komentar:

  1. Sesuai dengan Richard Scott (2008) dalam konsep New Institutionalism, lembaga terdiri atas 3 hal
    hyakni normatif, regulatif, dan kultural kognitif. Kalo organisasi, ya sebagaimana organisasi yg sudah kita kenal. Selengkapnya bisa baca disini: ttp://websyahyuti.blogspot.com/2010/10/lembaga-dan-organisasi-petani-dalam.html

    BalasHapus
  2. Sesuai dengan Richard Scott (2008) dalam konsep New Institutionalism, lembaga terdiri atas 3 hal
    yakni aspek normatif, regulatif, dan kultural kognitif. Lembaga melingkupi organisasi. Kalo organisasi, ya sebagaimana organisasi yg sudah kita kenal. Organisasi hanya aktor, sebagaimana individu. Selengkapnya bisa baca disini: http://websyahyuti.blogspot.com/2010/10/lembaga-dan-organisasi-petani-dalam.html

    BalasHapus
  3. Makasih Pak Syahyuti atas komentar dan tambahan informasinya, tentu hal ini sangat membantu referensi dan sumber pustaka kami dan komunitas kelembagaan indonesia. Mudah2an bisa diskusi secara langsung suatu hari nanti.

    BalasHapus