Sabtu, 29 September 2012

RUU Desa dan Masalah Desa

Lendy Wibowo

Memperkuat kedudukan desa menjadi isu penting di kalangan pelaku pemberdayaan masyarakat seperti PNPM Mandiri perdesaan. Akan tetapi isu ini kurang mendapat dukungan luas masyarakat desa sendiri. Hal ini tentu menjadi paradok, ketika persoalan desa (dan perdesaan) lebih sebagai konsumsi kalangan elit (politisi, akademisi, pelaku elit program). Persoalan desa akan lebih mudah ketika isu dan agenda yang diusung lebih mencerminkan kepentingan paling aktual dari masyarakat desa pada umumnya. 

Membangun kesadaran dan kepentingan kolektif desa dapat terjadi manakala hal itu didekatkan kepada persoalan kebutuhan dasar masyarakat terkait persoalan pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan serta terbangunnya iklim usaha ekonomi masyarakat yang sehat dan berkembang. Akan tetapi justru wilayah ini kurang memperoleh respon dalam diskursus desa. Ide menjadi kurang populis karena kegagalan mendaratkan pada ingatan dan problematika keseharian rakyat desa. 

Negara (Pemerintah) telah menetapkan kewenangan dan urusan yang ditangani oleh desa demikian juga dengan dukungan anggaran berupa alokasi dana desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.  PP No. 72/2005 tentang Desa, menekankan pentingnya kemandirian desa, perencanaan pembangunan desa yang lebih tertata, kapasitas kepala desa dan perangkat desa meningkat, serta sumber-sumber keuangan desa yang semakin baik. Untuk mengoptimalkan dana desa tersebut, Pemerintah berharap desa-desa memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) lima tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) satu tahun. 

Di pihak lain desa memiliki permasalahan mendasar yang perlu segera diatasi. Permasalahan-permasalahan desa diantaranya adalah: belum optimalnya peran pemerintahan desa, masih terbatasnya alternatif lapangan kerja di desa yang berkualitas, rendahnya akses terhadap sumber-sumber permodalan, dan rendahnya ketersediaan serta akses terhadap sarana dan prasarana sosial dasar. Apakah permasalahan-permasalahan ini mampu dipecahkan dengan model pendekatan konsolidasi perencanaan dan penganggaran teknokratis partisipatif ala RPJMDes dan RKPDes?

Seringkali persoalan desa disikapi pada kebutuhan layanan administratif, padahal ide dan gagasan yang dibangun tentang desa jauh lebih besar dari itu. Tetapi justru pada konsentrasi layanan administratifpun ada beberapa permasalahan yang belum terpecahkan. Sekedar untuk menggambarkan permasalahan elementer terkait pelayanan pemerintahan desa misalnya sebagian kantor desa yang hanya melayani masyarakat setengah hari kerja (hanya sampai dhuhur), lamanya pengurusan dokumen (KTP, surat keterangan) yang dibutuhkan masyarakat desa, belum terampilnya aparat desa dalam mengelola administrasi surat menyurat, kearsipan, atau pembukuan serta keuangan sehingga pekerjaan yang dibebankan kepadanya menjadi tertunda dan terbengkalai. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar