Jumat, 27 April 2012

Berita Payung Hukum BKAD

       Fasilitasi terhadap payung hukum (bukan badan hukum) dilakukan setelah AD/ART BKAD, SOP UPK serta SOP BP-UPK ditetapkan oleh MAD. Payung hukum yang diterbitkan berupa produk hukum daerah (Perda (Kerjasama Desa), Perbup (Organisasi BKAD (termasuk UPK, BP UPK, Lembaga Pendukung), SK Bupati (Kepengurusan)
         (Lendy Wibowo-Kelembagaan Lokal NMC)

Payung Hukum BKAD Bangli

Bangli (Metrobali.com)-
Pemerintah Kabupaten Bangli  memiliki Payung Hukum  terlengkap tentang keberadaan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Pemkab Bangli telah melengkapi lembaga yang kelahirannya dibidani oleh PNPM Mandiri Perdesaan ini  dengan Perda dan Perbup yang sangat memadai sebagai payung hukum yang menaungi lembaga ini.
Hal tersebut diungkapkan  Koordinator Provinsi Bali PNPM-MPd. Ir. Wayan Merta, di Ruang Rapat Dinas P3 Kabupaten Bangli, saat menjadi nara sumber pada Workshop Pembahasan AD/ART BKAD dan SOP Kelembagaan BKAD.
Dalam pembukaan Workshop, Kepala PJOKab PNPM MPd Bangli, I Nengah Sumatra, S.Sos. mewakili Kepala BPMD, mengatakan, dalam Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK), BKAD harus membuat ketentuan/ketetapan/ keputusan/aturan yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan PPK yang dibahas dalam forum MAD dan dituangkan dalam AD/ART.
BKAD/Badan Kerja Sama Antar Desa merupakan sebuah badan pelaksana kerjasama antar desa yang berkedudukan di kecamatan. Badan ini memiliki nilai strategis, karena dibentuk untuk kepentingan bersama desa-desa. Pembentukannya didasarkan pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah,  PP 72/2005 tentang Desa, PP 73/2005 tentang Kelurahan, Surat Edaran Mendagri 414.2/1402/PMD/2006 tentang perlindungan dan pelestarian hasil – hasil PPK/PNPM-Mandiri Perdesaan.
Lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang sangat vital, yakni mengelola perencanaan pembangunan partisipatif; mengembangkan bentuk – bentuk kerjasama antardesa; menumbuhkan usaha-usaha pengembangan aset-aset di wilayahnya, termasuk aset PNPM-Perdesaan; serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program-program pengembangan masyarakat. Oleh karena itu keberadaan BKAD menjadi sangat penting, dan diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat.
Mengingat begitu penting  dan strategisnya fungsi BKAD, PJOKab PNPM-Mpd. Kab. Bangli, merasa sangat perlu mengadakan Workshop ini. Dengan workshop pembahasan AD/ART BKAD dan SOP Kelembagaan BKAD, yang didasarkan Payung Hukum berupa Perda No.  5 Tahun 2008 tentang Kerja Sama Antar Desa, Perbup No. 23 Th. 2007 tentang Pelindungan

Hasil-hasil Kegiatan PPK dan Perbup No. 21 Th. 2009, tentang Tata Cara Pembentukan BKAD. Dengan payung hukum ini,  keberadaan BKAD diharapkan menjadi jelas, termasuk tugas, fungsi dan tanggung jawab Lembaga – Lembaga bentukan BKAD.
Workshop ini berlangsung selama 2 hari, dari tanggal 8 – 9 Desember 2011. Dipandu oleh Faskab Ibu Titiek Yeniati, ST; Fas-TKab Bapak Ir. Wayan Supartha dan FasKeu Bapak Ir. Gusti Putu Sarjana.
Hari pertama peserta dibagi menjadi 4 kelompok. Masing – masing kelompok diberikan tugas mengevaluasi AD/ART atau SOP masing – masing kelembagaan. Diskusi di tingkat kelompok  berjalan sebagaimana diharapkan, dan hasil diskusi akan diplenokan di hari ke-2.
Pleno hasil pembahasan masing-masing kelompok berjalan sangat demokratis, setiap peserta memberikan pendapat serta masukannya kepada kelompok yang mempresentasikan, semua dibingkai dengan suasana kekeluargaan, sampai diakhir acara disepakatinya AD/ART dan /atau SOP masing – masing Lembaga Bentukan BKAD. Dalam melakukan  tugas pengelolaan aset – aset PPK/PNPM MPd, BKAD memberikan mandat Kepada UPK dan UEP, serta dibantu dengan Lembaga Pendukung seperti Badan Pemeriksa UPK/UEP (BP-UPK/UEP), dan Tim Verifikasi.
Sebelum acara ini ditutup oleh FasTKab, Bapak Ir. Wayan Supartha, diisi dengan penyusunan RKTL, sebagai tindak lanjut dari workshop ini, dan penunjukan perwakilan yang akan mengawal hasil workshop ini ke tahap lebih lanjut, sehingga hasil workshop bisa memberikan manfaat yang sebaik – baiknya bagi masyarakat sebagai pemilik aset-aset PPK/PNPM Mpd. Acara ini dilaksanakan Kamis (8/12). (Media-RBM Bangli).
Dibaca :220 Short URL: http://metrobali.com/?p=3335

Minggu, 22 April 2012


Menjelang perayaan HUT Kota Gianyar ke-241, Kabupaten Gianyar kembali meraih prestasi Nasional di bidang pemberdayaan masyarakat melalui program PNPM Mandiri Pedesaan. Kado sepesial menjelang Hut Kota tersebut berupa dua penghargaan SIKOMPAK AWARD yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gamawan Fauzi kepada Bupati Gianyar sebagai pembina  terbaik Nasional BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) serta BKAD Kecamatan Tegallalang sebagai BKAD terbaik nasional. Pemberian penghargaan dilangsungkan Dalam acara Pembukaan Rakernas Sosialisasi  PNPM Mandiri Perdesaan untuk  Gubernur dan Bupati  se Indonesia 27 Maret 2012 di Hotel Sahid Jakarta.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, A.A. Dalem Jagadhita ditemani Ketua Koordinator PNPM Kabupaten Gianyar, Mangku Kadek Suardika mengatakan SIKOMPAK AWARD merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pengelola PNPM yang berprestasi. Dari 390 kabupaten  dan 4500 Kelembagaan Badan Kerjasama  Antar Desa (BKAD) di Indonesia, Gianyar  yang diwakili BKAD Kecamatan Tegalalang berhasil menjadi yang terbaik serta Bupati Gianyar sebagai Pembinan BKAD terbaik Nasional.
Melalui Gerakan Paras Paros ( berbuat bersama berperan setara) BKAD sudah mampu mendorong  Pemerintah Gianyar meregulasi Kebijakan  satu perencanaan dan satu penganggaran  untuk semua, sehingga terjadi keharmonisan aspirasi masyarakat (partisipatif), apirasi SKPD (teknokratis) dan DPRD (politis) dalam merumuskan pembangunan di Gianyar.  Dari segi kebijakan anggaran penyelarasan dilakukan melalui  Pagu Indikatif kecamatan (PIK)  adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran  di wilayah kecamatan yang diberikan kepada SKPD kabupaten, yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme partisipatif melalui Musrenbang. Regulasi Kebijakan yang dipilih untuk memayungi  penyelarasan perencanaan dan pengannggran dan PIK ini adalah  Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan yang diharapkan Maret – April 2012 sudah dibahas dalam  Badan legislasi DPRD. Dengan demikian pembangunan kabupaten Gianyar  kedepan akan menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan siapa pun pimpinan daerahnya.
BKAD Tegallalang ketika dinilai Tim Nasional BKAD juga dianggap berhasil dalam menjalankan salah satu program PNPM.  Terbukti dari surplus  dana bergulir yang dikelolalan mampu merangsang parisipasi, masyarakat, pemerintah dan swasta dalam  membangun  17  rumah tangga miskin (RTM) yang ada di Kecamatan Tegalalang. Disamping itu BKAD telah mampu mensinergikan perananan Desa Dinas, Desa Pekeraman, Subak dalam membangun  wilayah pawongan dan palemahan melalaui PNPM Mandiri Perdesaan,tutup A.A. Dalem Jagadhita.
Bupati Gianyar, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati usai menerima penghargaan mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk keberhasilan masyarakat bersama pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan. Pemerintah senantiasa mendorong dan memotivasi segala bentuk program kerakyatan dari masyarakat. Bupati juga mengajak masyarakat untuk bersama pemerintah melaksanakan pembangunan di Kabupaten Gianyar yang berlandaskan Tri Hita Karana. (Humas Gianyar)