Fasilitasi
terhadap payung hukum (bukan badan hukum) dilakukan setelah AD/ART BKAD, SOP
UPK serta SOP BP-UPK ditetapkan oleh MAD. Payung hukum yang diterbitkan berupa produk hukum daerah
(Perda (Kerjasama Desa), Perbup (Organisasi BKAD (termasuk UPK, BP UPK, Lembaga Pendukung), SK Bupati (Kepengurusan)
(Lendy Wibowo-Kelembagaan Lokal NMC)
Payung Hukum BKAD Bangli
Bangli (Metrobali.com)-
Pemerintah Kabupaten Bangli memiliki Payung Hukum terlengkap
tentang keberadaan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Pemkab Bangli
telah melengkapi lembaga yang kelahirannya dibidani oleh PNPM Mandiri
Perdesaan ini dengan Perda dan Perbup yang sangat memadai sebagai
payung hukum yang menaungi lembaga ini.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Provinsi Bali PNPM-MPd. Ir. Wayan Merta, di Ruang Rapat Dinas P3 Kabupaten Bangli, saat menjadi nara sumber pada Workshop Pembahasan AD/ART BKAD dan SOP Kelembagaan BKAD.
Dalam pembukaan Workshop, Kepala PJOKab PNPM MPd Bangli, I Nengah Sumatra, S.Sos. mewakili Kepala BPMD, mengatakan, dalam Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK), BKAD harus membuat ketentuan/ketetapan/ keputusan/aturan yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan PPK yang dibahas dalam forum MAD dan dituangkan dalam AD/ART.
BKAD/Badan Kerja Sama Antar Desa merupakan sebuah badan pelaksana kerjasama antar desa yang berkedudukan di kecamatan. Badan ini memiliki nilai strategis, karena dibentuk untuk kepentingan bersama desa-desa. Pembentukannya didasarkan pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP 72/2005 tentang Desa, PP 73/2005 tentang Kelurahan, Surat Edaran Mendagri 414.2/1402/PMD/2006 tentang perlindungan dan pelestarian hasil – hasil PPK/PNPM-Mandiri Perdesaan.
Lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang sangat vital, yakni mengelola perencanaan pembangunan partisipatif; mengembangkan bentuk – bentuk kerjasama antardesa; menumbuhkan usaha-usaha pengembangan aset-aset di wilayahnya, termasuk aset PNPM-Perdesaan; serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program-program pengembangan masyarakat. Oleh karena itu keberadaan BKAD menjadi sangat penting, dan diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat.
Mengingat begitu penting dan strategisnya fungsi BKAD, PJOKab PNPM-Mpd. Kab. Bangli, merasa sangat perlu mengadakan Workshop ini. Dengan workshop pembahasan AD/ART BKAD dan SOP Kelembagaan BKAD, yang didasarkan Payung Hukum berupa Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Kerja Sama Antar Desa, Perbup No. 23 Th. 2007 tentang Pelindungan
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Provinsi Bali PNPM-MPd. Ir. Wayan Merta, di Ruang Rapat Dinas P3 Kabupaten Bangli, saat menjadi nara sumber pada Workshop Pembahasan AD/ART BKAD dan SOP Kelembagaan BKAD.
Dalam pembukaan Workshop, Kepala PJOKab PNPM MPd Bangli, I Nengah Sumatra, S.Sos. mewakili Kepala BPMD, mengatakan, dalam Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK), BKAD harus membuat ketentuan/ketetapan/ keputusan/aturan yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan PPK yang dibahas dalam forum MAD dan dituangkan dalam AD/ART.
BKAD/Badan Kerja Sama Antar Desa merupakan sebuah badan pelaksana kerjasama antar desa yang berkedudukan di kecamatan. Badan ini memiliki nilai strategis, karena dibentuk untuk kepentingan bersama desa-desa. Pembentukannya didasarkan pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP 72/2005 tentang Desa, PP 73/2005 tentang Kelurahan, Surat Edaran Mendagri 414.2/1402/PMD/2006 tentang perlindungan dan pelestarian hasil – hasil PPK/PNPM-Mandiri Perdesaan.
Lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang sangat vital, yakni mengelola perencanaan pembangunan partisipatif; mengembangkan bentuk – bentuk kerjasama antardesa; menumbuhkan usaha-usaha pengembangan aset-aset di wilayahnya, termasuk aset PNPM-Perdesaan; serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program-program pengembangan masyarakat. Oleh karena itu keberadaan BKAD menjadi sangat penting, dan diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat.
Mengingat begitu penting dan strategisnya fungsi BKAD, PJOKab PNPM-Mpd. Kab. Bangli, merasa sangat perlu mengadakan Workshop ini. Dengan workshop pembahasan AD/ART BKAD dan SOP Kelembagaan BKAD, yang didasarkan Payung Hukum berupa Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Kerja Sama Antar Desa, Perbup No. 23 Th. 2007 tentang Pelindungan
Hasil-hasil Kegiatan PPK dan Perbup No. 21 Th. 2009, tentang Tata Cara Pembentukan BKAD. Dengan payung hukum ini, keberadaan BKAD diharapkan menjadi jelas, termasuk tugas, fungsi dan tanggung jawab Lembaga – Lembaga bentukan BKAD.
Workshop ini berlangsung selama 2 hari, dari tanggal 8 – 9 Desember 2011. Dipandu oleh Faskab Ibu Titiek Yeniati, ST; Fas-TKab Bapak Ir. Wayan Supartha dan FasKeu Bapak Ir. Gusti Putu Sarjana.
Hari pertama peserta dibagi menjadi 4 kelompok. Masing – masing kelompok diberikan tugas mengevaluasi AD/ART atau SOP masing – masing kelembagaan. Diskusi di tingkat kelompok berjalan sebagaimana diharapkan, dan hasil diskusi akan diplenokan di hari ke-2.
Pleno hasil pembahasan masing-masing kelompok berjalan sangat demokratis, setiap peserta memberikan pendapat serta masukannya kepada kelompok yang mempresentasikan, semua dibingkai dengan suasana kekeluargaan, sampai diakhir acara disepakatinya AD/ART dan /atau SOP masing – masing Lembaga Bentukan BKAD. Dalam melakukan tugas pengelolaan aset – aset PPK/PNPM MPd, BKAD memberikan mandat Kepada UPK dan UEP, serta dibantu dengan Lembaga Pendukung seperti Badan Pemeriksa UPK/UEP (BP-UPK/UEP), dan Tim Verifikasi.
Sebelum acara ini ditutup oleh FasTKab, Bapak Ir. Wayan Supartha, diisi dengan penyusunan RKTL, sebagai tindak lanjut dari workshop ini, dan penunjukan perwakilan yang akan mengawal hasil workshop ini ke tahap lebih lanjut, sehingga hasil workshop bisa memberikan manfaat yang sebaik – baiknya bagi masyarakat sebagai pemilik aset-aset PPK/PNPM Mpd. Acara ini dilaksanakan Kamis (8/12). (Media-RBM Bangli).
Dibaca :220 Short URL: http://metrobali.com/?p=3335