Kebuntuan
yang Menyiratkan Harapan
Lendy
Wibowo@Kelembagaan Lokal
Kebuntuan dalam proses pembahasan RUU Desa
sekurangnya diakibatkan belum clear dalam beberapa pengaturan traffic
relasi desa-pusat dan desa-daerah. Lebih-lebih relasi itu terkait dengan
kewenangan, anggaran dan aset.
Bagi daerah, penguatan desa tidak boleh
menampilkan desa yang memalingkan muka dari wajah daerah. Bagi pusat, penguatan
desa tidak bisa dilakukan jika justru hal itu berarti seperti membesarkan anak
macan.
Di tengah kerumitan itu terdapat jalan
tengah yang bisa ditawarkan, yakni memperkuat perspektif kewilayahan. Desa
dipandang sebagai suatu kawasan/perdesaan. Cara pandang kawasan bisa
mempengaruhi psikologi otonom yang selfish menjadi otonom yang
kooperatif.
Kerjasama desa seharusnya menjadi isu
yang diampu di dalam RUU cukup dalam dan luas. Disitulah BKAD menjadi aktor
penting yang seharusnya menjadi urusan/kepentingan ‘negara’ dalam konteks
penguatan desa sebagai kawasan.
Kerjasama Desa
Peran
ganda dan strategis desa yakni menyelenggarakan pelayanan pemerintahan
sekaligus merepresentasikan kepentingan masyarakat desa. Posisi strategis desa
menyangkut kewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sekaligus hak
mendapatkan pelayanan publik hanya mungkin dapat dilakukan ketika desa telah
memiliki kapasitas yang cukup sebagai subyek dan kolektiva otonom ketika
berhubungan dengan kepentingan luar.
Pengertian
subyektiva otonom ini penting dimaknai ketika berurusan dengan mediasi
kepentingan desa-desa dalam suatu kawasan (perdesaan).
Peranan
aktor mediasi kepentingan antar desa mencerminkan bangunan konsensional antar
subyek (desa) yang mempunyai kepentingan bersama untuk memperjuangkan
kepentingan itu pada saat berurusan dengan desa-desa lain (secara internal)
maupun dengan pihak daerah serta pihak ketiga lain (secara eksternal).
Desa
yang telah berada pada level bekerjasama dengan desa lain atau pihak ketiga
lain berarti telah mampu mengelola potensi dan kekuatan yang dimiliki untuk
berkembang dan bekerjasama. Desa-desa inilah yang mendekati gambaran tentang
desa mandiri atau desa yang berdaulat. Jika kesadaran tidak tumbuh dalam relasi
kerjasama yang dilakukan, maka sulit dihindari anggapan bahwa kerjasama itu
bersifat semu.
Isu Strategis Kerjasama Desa
Isu
strategis penguatan desa yang dimediasikan dalam skala dan cakupan antar desa
diantaranya menyangkut isu pengembangan aset desa, komitmen pengalokasian
anggaran untuk desa, serta kebijakan tentang pengembangan pasar yang mendorong
tumbuhnya sektor dan kawasan ekonomi perdesaan.
Badan Kerjasama Antar Desa
BKAD
adalah organisasi kerja yang diharapkan mampu mendorong kerjasama desa
berkembang. Ada beberapa alasan tentang hal ini, yakni bahwa BKAD mempunyai lingkup
wilayah antar desa, berperan sebagai lembaga dalam mengelola perencanaan
pembangunan partisipatif, mengembangkan bentuk-bentuk kegiatan kerja sama antar
desa, menumbuhkan usaha-usaha pengelolaan aset produktif, serta mengembangkan
kemampuan pengelolaan program-program pengembangan masyarakat.
Pendasaran Legal BKAD
BKAD
dibentuk berdasarkan UU 32/2004, PP 72 dan 73/2005, pada awalnya untuk memenuhi
kebutuhan bagi perlindungan dan pelestarian hasil-hasil PPK, sesuai dengan
Surat Edaran Mendagri pada Agustus 2006. Sesuai PP 72 tahun 2005, bidang-bidang
yang dapat dikerjasamakan adalah peningkatan perekonomian masyarakat desa,
peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemanfaatan sumberdaya alam dan
kelestarian lingkungan, serta sosial budaya.
Bidang-bidang
ini selaras dengan kegiatan yang selama ini telah dilakukan melalui PPK/PNPM
Mandiri Perdesaan.
Pengembangan BKAD
Penjabaran
tugas pokok dan fungsi BKAD di atas dilakukan berdasarkan hasil-hasil
pengalaman PPK/PNPM Mandiri Perdesaan. Hasil-hasil pengalaman PPK/PNPM Mandiri
Perdesaan tidak hanya aset produktif yang dikelola UPK, akan tetapi meliputi
sistem perencanaan, kegiatan antar desa, pengembangan aset produktif, serta
kemampuan mengelola program masyarakat.
BKAD
juga menjadi organisasi kerja yang mengkoordinasikan fungsi kelembagaan
masyarakat di tingkat komunitas. Konsep pengakaran lembaga yang sudah menjadi
komitemen dalam Pedum PNPM, harus dapat diwujudkan dalam pengembangan lembaga
kemasyarakatan yang memadukan pola hubungan fungsional dan bertumpu pada akar
lembaga komunitas. Lembaga komunitas sebagai basis kekuatan BKAD ke depan dapat
terdiri dari RT/RW/dusun/jurong, nagari dsb. Dalam kaitan inilah maka BKAD
dapat berfungsi untuk menggerakkan kembali semangat revitalisasi lembaga lokal/adat.
Pendekatan pemberdayaan dalam CDD pada tahapan sekarang sudah mulai memadukan
penguatan modal sosial dan menumbuhkan solidaritas sosial. Penguatan modal
sosial dan solidaritas sosial akan menggerakkan peningkatan kegiatan kerja
sama, akses dan jaringan sosial, menggerakkan fungsi produksi dan reproduksi
sosial dan sebaginya. Pada konteks inilah maka menumbuhkan kembali semangat
budaya lokal menjadi tugas strategis BKAD.
Dalam
menjalankan tugas pengelolaan perencanaan pembangunan partisipatif, BKAD juga
memerankan diri sebagai komponen penting unsur masyarakat yang terlibat dalam
pembahasan perencanaan di forum SKPD.
Beberapa
fungsi yang dijalankan oleh lembaga
seperti Tim Penulis Usulan, Tim Pengelola Kegiatan, Tim Monitoring, Tim
Pemelihara, adalah fungsi-fungsi yang berjalan dengan relatif baik selama ada
program. Pemikiran untuk menjaga keberlanjutan fungsi didasarkan pada dua
peluang. Peluang pertama dari aspek keberlanjutan kelembagaan dan peluang kedua
berasal dari potensi kerja sama program. Keberlanjutan kelembagaan dipengaruhi
di antaranya oleh ketersediaan perangkat peraturan yang relevan. PP 72/2005
mengamanatkan tentang penetapan dan pembentukan lembaga kemasyarakatan.
Lembaga
kemasyarakatan mewakili ciri utama untuk mengidentifikasi lembaga lokal yang
pada umumnya dibentuk melalui proses mobilisasi. Fungsi-fungsi yang termasuk
dalam lingkup lembaga kemasyarakatan beberapa di antaranya adalah fungsi yang
melekat pada lembaga bentukan program. Dalam pengertian inilah maka
fungsi-fungsi TPU, TPK, TM, TP, akan dikuatkan secara kelembagaan baik secara
fungsi maupun legitimasi dalam kerangka lembaga kemasyarakatan desa. Secara
fungsi keberadaan lembaga-lembaga ini dapat tetap bersifat sementara, tetapi
secara legitimasi melekat ke dalam lembaga permanen yang ada.
Bersambung