2010-12-30 04:39:03
PAGERBARANG - Dalam Musyawarah Antar Desa (MAD), evaluasi PNPM-MD tahun 2010 di ruang pertemuan Kecamatan Pagerbarang, Kamis (2/12) disampaikan tentang terbentuknya Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD), Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. BKAD adalah lembaga kerjasama antar desa yang dibentuk melalui keputusan besama antar desa berdasarkan atas kebutuhan dan atau kepentingan bersama untuk melakukan kerja sama terhadap aspek-aspek yang disepakati dan pelaksanaannya diatur melalui keputusan bersama.
Drs Ahmad Sayuti, selaku Ketua BKAD Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal mengatakan terbentuknya BKAD ini sejalan dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 214. “Undang-undang itu juga selaras dengan Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang pemerintahan desa dan surat edaran Mendagri nomor; 414.2/1402/PMD tentang pelestarian asset dan hasil-hasil PPK, “ ujarnya. Dengan terbentuknya BKAD Kecamatan Pagerbarang, lanjut Sayuti, selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Tegal melalui Camat untuk mendapatkan pengeshan dengan keputusan Bupati.
Dijelaskannya, BKAD Kecamatan Pagerbarang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dengan azas dari, oleh, untuk masyarakat disingkat DOUM. Visinya adalah terwujudnya masyarakat Kecamatan Pagerbarang yang partisipatif, mandiri, adil dan sejahtera. Sedangkam misinya, lanjut Pria warga Desa Pagerbarang, Kecamatan Pagerbarang adalah melestarikan dan mengembangkan hasil kegiatan PPK-PNPM-MD dengan sistem pembangunan partisipatif. Misi berikutnya, sambungnya Melestarikan kelembagaan dan kegiatan yang telah dilakukan PPK-PNPM-MD melalui pengembangan kapasitas kelembagaan masyarakat dan aparat pemerintah desa serta kecamatan dalam memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyrakat.
Selain itu, meningkatkan peran masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan pembangunan. Mengembangkan jaringan kemitraan berdasarkan prinsip BKAD. Kemudian meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi daerah yang berorientasi pada pemberdayaan perekonomian rakyat melalui penguatan keterkaitan sektoral,regional dan global. Dengan demikian tujuan umum BKAD mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan kemandirian masyarakt melalui peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan masyarakat, pemerintah lokal serta pemberdayaaan ekonomi masyarakat dapat terwujud.
Disamping tujuan umum, ada pula tujuan khusus yakni : mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan sistem perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal. Menjamin pelestarian dan pengembangan kegiatan dan bergulir yang dihasilkan oleh PPK-PNPM dan bantuan pendanaan lain untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat di wilayah Kecamatan Pagerbarang. Memperkuat kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat miskin Kecamatan Pagerbarang. Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalampenyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang kurang mendapatkan akses lembaga keuangan. Mendorong terwujudnya pembangunan sarana prasarana dasar melalui pendekatan sistem pembangunan partisipatif untuk pemberdayaan masyarakat. Melembagakan masyarakat dalam pengawasan dan pemantauan. Membangun kerja sama dengan pihak lain berdasarakan prinsip BKAD. Terwujudnya sinkronisasi antara perencanaan program, perancanaan penganggaran dan pengawasan pembangunan daerah setingkat kecamatan. (Suara Pertiwi)