(Gb. BKAD mengambil peran menyampaikan usulan-usulan masyarakat melalui Forum SKPD/forum penyampaian aspirasi antar desa) .....BKAD berperan dalam kegiatan ke UPK an, perencanaan pembangunan partisipatif, mengkoordinasikan kegiatan dan kelembagaan antar desa, serta mengembangkan kerjasama dengan pihak ketiga. Terkait dengan UPK, BKAD diharapkan mampu merumuskan rencana strategis, pengawasan berkala, tindak lanjut penanganan masalah, serta evaluasi kerja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
cak lendi, bagangnya hampir sama dengan pola perkumpulan lsm.
BalasHapuskang...numpang tanya...klo melihat bagan diatas, apa unit2 dibawah BKAD tersebut memiliki AD/ART masing-masing?, klo ya kok kayaknya kurang pas...
BalasHapusmungkin untuk unit2 tersebut cukup diatur dalam SOP masing2, sedang hubungan antar unit juga bisa diatur dalam SOP hubungan antar unit atau cukup diakomodasi dalam AD/ART BKAD...
suwun kang...ditunggu pencerahannya..
maaf ikut komen..lalu unit pengelolaan perguliran dimana posisinya,apa hanya bagian sub dalam upk.2.bolehkah bkad membuat unit unit yg bersifat profit oriented untuk menjadi sumber masukan bagi kelembagaan dengan menggunakan alokasi dana kelembagaan dan op upk.nuwon..
BalasHapus