Selasa, 21 Juni 2011

Pentingnya UPK Sebagai Lembaga Antar Desa Dalam Naungan BKAD

Analisis kebutuhan kebijakan tentang UPK
Oleh: Lendy W Wibowo

_____________________________________________________________________________
 
Tulisan ini dibuat untuk meyakinkan efektivitas keberadaan UPK sebagai lembaga pengelola kegiatan antar desa. Selain itu, tulisan ini untuk mensikapi wacana menjadikan UPK sebagai badan usaha lain, yang bertentangan dengan aspek kesejarahan dan kebijakan yang telah dikeluarkan. Dalam kaitan ini UPK dalam naungan BKAD merupakan kebijakan yang perlu digarisbawahi terkait kebutuhan payung hukum.


I.                Latar Belakang Masalah

UPK adalah lembaga pengelola kegiatan antar desa. UPK dibentuk dan dikembangkan melalui PNPM Mandiri Perdesaan (sebelumnya PPK). Saat ini UPK telah berdiri pada 4000 kecamatan, mengelola dana masyarakat kisaran 4 trilyun rupiah. Kepemilikan asset yang dikelola oleh UPK berada di masyarakat. Secara organisasi UPK adalah unit kerja di bawah naungan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa). Kedudukan BKAD dalam peraturan perundangan berada dalam PP 72 tahun 2005 Tentang Desa. Dalam hal ini kedudukan UPK sebenarnya sudah cukup kuat.

Payung hukum UPK terkait dengan kebutuhan perlindungan dan pelestarian aset, sistem, serta manfaat layanan UPK bagi masyarakat. Kebijakan payung hukum UPK juga terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan serta sudah dijalankan di lapangan bahwa UPK adalah unit kerja pelaksana mandat BKAD. Payung hukum UPK diletakkan dalam kaitan kedudukan UPK yang secara organisatoris di bawah naungan organisasi kerja BKAD. Saat ini di lapangan sebagian UPK telah dipayungi dengan produk hukum daerah, diantaranya melalui Peraturan Bupati tentang BKAD-UPK.

Analisis masalah dalam tulisan ini dibatasi pada Payung hukum UPK dikaitkan dengan capaian kinerja dan pengembangan kelembagaan”. Dalam tulisan ini disampaikan mengenai capaian dan hasil yang telah diperoleh melalui implementasi kebijakan yang telah dikeluarkan (Surat edaran MENDAGRI No: 414.2/1402/PMD TAHUN 2006; tentang Pelestarian dan pengembangan hasil-hasil PPK dan perlunya membentuk badan kerjasama antar desa).

II.              Analisis Masalah Lapangan

Analisis dibuat berdasarkan identifikasi motif kebutuhan, telaah teoritis dan kebijakan program, serta perkembangan implementasi kebijakan. Asumsi dari lapangan yang berkembang tentang kebutuhan payung hukum sekurang-kurangnya ada 3, yakni motif permasalahan karena pelanggaran pelaku, motif dampak pertukaran program, dan motif peluang.

1.     Payung hukum dan pelanggaran pelaku.
Beberapa UPK telah melakukan tindakan yang melanggar aturan main program. (Tindakan melanggar aturan main program termasuk pelanggaran prinsipal, menyangkut pelanggaran kontrak para pihak, lihat teori agensi). Bentuk pelanggaran itu antara lain (kasus) pengambilan sepihak kepemilikan asset/inventaris, misalokasi anggaran kegiatan UPK, pelanggaran mekanisme keputusan partisipatif, kegagalan menterjemahkan mandat dan kewenangan pengurus.

Hampir semua laporan tentang permasalahan UPK yang berimplikasi terhadap kebutuhan perlindungan/payung hukum selalu didasari permasalahan yang bersifat internal karena pelanggaran aturan main pelaku. Belum ditemukan adanya laporan mengenai ancaman eksternal yang faktual terhadap UPK beserta aturan main yang melengkapi, misalnya ada lembaga yang akan mengakuisisi UPK.

Pernyataan bahwa payung hukum dapat menjawab kebutuhan  agar perilaku melanggar aturan main program menghilang adalah bias dan menyesatkan. Justru berfungsinya suatu sistem tidak bisa didekati hanya dengan menerbitkan peraturan yang bersifat top down. Badan hukum koperasi adalah contoh dimana pendekatan formal-legalistik tidak cukup tangkas memagari institusi dari perilaku mengambil untung para pengurusnya.

Talcott Parson justru menawarkan pendekatan revitalisasi sistem organisasi agar berfungsi secara utuh mencakup aspek kemampuan adaptasi organisasi, integrasi hubungan antar fungsi, tujuan organisasi, dan penanaman nilai organisasi (George Ritzer, Douglas J. Goodman, 2008). Keempat pendekatan itu lebih mengedepankan aspek fungsionalisasi organisasi sebagai jalan keluar ancaman moral hazard pengurus organisasi. Motif permasalahan karena andanya pelanggaran pelaku sebagai dorongan kebutuhan adanya payung hukum secara teoritis dan pengalaman lapangan kurang berdasar.

2.     Payung Hukum Dan Pertukaran Program.
Dalam situasi khusus (telaah tentang kebijakan alih kelola dan implikasinya, Lendy Wibowo, 2009) terkait lokasi pertukaran program dijelaskan bahwa lokasi pertukaran program harus tetap memperhatikan aturan main program sebelumnya (hal ini agar internalisasi program sebelumnya, yang telah menjadi habitus di masyarakat tidak menimbulkan biaya sosial, lihat tentang habitus di buku teori Sosiologi Modern, George Ritzer, Douglas J. Goodman dan Penjelasan XI, PTO PNPM Mandiri Perdesaan 2009).

Jika terjadi pelanggaran mendasar, misalnya ada perubahan status kepemilikan asset, penyelewengan mandat masyarakat, dan pengambilan kewenangan secara sepihak hal itu perlu dipelajari lebih teliti. Ketiga pelanggaran ini dapat diberikan contoh sebagai berikut, berubahnya asset masyarakat menjadi asset personal, berubahnya mandat masyarakat ke  mandat pengurus, berubahnya kewenangan berbasis aturan main menjadi kewenangan yang diselewengkan.

Sementara itu berdasarkan evaluasi yang dilakukan tentang dampak pertukaran program dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
a.  Tidak terjadi alih fasilitasi pada pelaku di kecamatan, fasilitasi dengan intensitas yang berbeda-beda masih dilakukan oleh fasilitator/konsultan program sebelumnya.
b.  Pengalihan fasilitasi di desa bersifat variatif, pada tingkat intensitas yang minimal, ada beberapa pelaku program tingkat desa yang dilibatkan, terlibat, melibatkan diri dalam program baru.
c.  Ada laporan beberapa lokasi terjadi pembiaran, konflik dini, kecemburuan antar pelaku.
d.  Pada lokasi eks PPK, belum ada laporan terjadi pengalihan aset kepada pihak lain.
e.  UPK masih mengelola kegiatan dana bergulir, sekalipun tidak dilibatkan dalam program baru, sehingga relatif masih berjalan dan berfungsi (pada aspek pelembagaan).
f.   Permasalahan disampaikan misalnya tentang terjadinya konflik, asset yang hilang, mekanisme tidak berjalan, akan tetapi ternyata setelah dikonfirmasi lebih bersifat kekhawatiran.
g.  Belum ada laporan adanya kegiatan fasilitasi bersama terhadap kegiatan tertentu.
Perubahan kepemilikan asset, perubahan mekanisme, perubahan mandat dan kewenangan, jika itu terjadi dalam beberapa situasi, dapat dijawab dengan pendekatan regulasi. Hanya pertanyaannya regulasi seperti apa, pada level atau jenjang mana peraturan itu dikeluarkan. Keluarnya peraturan ini lebih sebagai penguat terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan.

3.     Payung Hukum Dan Peluang Kerjasama.
Adanya pandangan dan opini bahwa peluang bagi pengembangan UPK (kerjasama pihak ketiga, CSR), hanya bisa dijawab dengan payung hukum. Opini ini jika dipahami secara dogmatis, akan menimbulkan kegagalan motivasi UPK untuk mencari dan menjalani rute sesuai kemampuan yang dimiliki. Rute itu dijalani dalam bentuk kerja fasilitasi dan bukannya sesuatu yang didapat tanpa kerja keras.

Kebutuhan payung hukum dapat menjadi pernyataan atas kegagalan membangun spirit kerja fasilitasi yang laten/berulang. Peluang dapat didekati dengan analisis SWOT, jika kerjasama dengan pihak ketiga adalah peluang yang tidak terbantahkan, maka identifikasi terhadap kekuatan dan kelemahan organisasi menjadi dasar rasionalitas yang harus dilakukan untuk menangkap peluang itu.

Peluang kerjasama harusnya diletakkan dalam rute yang bertahap. UPK yang matang dalam menjalin kerjasama harusnya mempunyai cara untuk menunjukkan diri tentang kematangan internal (adaptasi, tujuan, integrasi fungsi, dan latensi) dan kematangan kerjasama (dimulai dari tingkat pemula, tingkat siap, dan tingkat mandiri). Payung hukum mungkin dibutuhkan jika pola kerjasama sampai tingkat mandiri (dimana pihak ke-2 selain mensyaratkan kematangan internal juga mensyaratkan aspek payung hukum organisasi).

Pihak ke-2 yang merespon tawaran kerjasama dengan UPK hanya mensyaratkan payung hukum UPK serta mengabaikan kematangan internal organisasi berarti tidak bisa menghitung resiko kerjasama.

Argumentasi ini didukung adanya fakta perkembangan kerjasama dengan pihak ketiga secara nasional yang menunjukkan kinerja dan kapasitas kelembagaan antar desa mampu melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Secara nasional justru saat ini telah terjalin sebanyak 103 pola kerjasama kelembagaan antar desa dengan pihak ketiga. Hal ini membuktikan bahwa secara kelembagaan, implementasi kebijakan pengembangan kelembagaan antar desa melalui program telah mampu membangun trust dan sinergi dengan pihak ketiga.(LW-Bersambung)


III.     

PENGANTAR PERSPEKTIF Pengertian Organisasi, Lembaga, Kelembagaan, dan Pelembagaan

PENGANTAR PERSPEKTIF
Pengertian Organisasi, Lembaga, Kelembagaan, dan Pelembagaan
________________________________________
Oleh: Lendy Wahyu Wibowo

Para pelaku pemberdayaan masyarakat, dalam mendampingi
dan mengorganisir masyarakat sering menjumpai istilah-istilah
yang berkaitan dengan organisasi, lembaga, kelembagaan, dan
pelembagaan. Penggunaan istilah tersebut sering diperlakukan
sama atau dipakai tidak konsisten sehingga pada akhirnya para
pelaku cenderung menggunakan istilah tersebut sama konteks
dan sama arti. Tetapi pertanyaannya, apakah hal tersebut tepat?
Jika dibedakan pengertiannya apakah hal itu akan berpengaruh
terhadap pandangan dan perilaku pendampingan menjadi
makin baik?

Organisasi Kerja
Dalam konteks program, organisasi kerja mencerminkan entitas
struktur, kepengurusan, keanggotaan, serta pemeranaan dan
pemfungsian. Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan
bersama. Organisasi kerja hampir sama pengertiannya dengan
lembaga, akan tetapi lembaga lebih berkesan sebagai wadah,
sementara dinamika lebih terasa melekat dalam organisasi kerja.
Orang-orang yang tergabung dalam organisasi kerja dilandasi
adanya kehendak bersama atau harapan bersama yang harus
diwujudkan. Alat untuk mewujudkan semua itu adalah membentuk
organisasi kerja. Dalam interaksi sehari-hari, organisasi
kerja disamakan dengan lembaga.

Kelembagaan
Hal paling mendasar adalah apa perbedaan organisasi kerja
dengan kelembagaan?. Jika organisasi kerja dikaitkan dengan
struktur, peran, fungsi, kepengurusan, keanggotaan, maka
kelembagaan lebih luas dari semua itu. Kelembagaan selain bisa
mencakup unsur-unsur di dalam organisasi kerja sebagaimana
dijelaskan di atas, juga mencakup dimensi visi, misi, nilai, kebiasaan,
sistem dan budaya. Kelembagaan selain mencakup kinerja
(dikaitkan dengan organisasi kerja) juga mencakup kapasitas.
Secara konseptual, penggunaan istilah kelembagaan mencakup
aspek aturan main sebagai landasan kesepakatan kolektif juga
mencakup kegiatan kolektif dari para anggota, partisipan, atau
pengikutnya. Kelembagaan lebih luas dari organisasi kerja atau
lembaga.

Pelembagaan
Sedangkan pelembagaan merupakan penanaman unsur-unsur
kelembagaan. Istilah pelembagaan biasanya diikuti dengan visi,
misi, nilai, fungsi, peran, sistem, kebiasaan. Pelembagaan menjelaskan
bagaimana unsur-unsur kelembagaan dapat melekat
dalam pandangan dan aktifitas masyarakat atau menjadi bagian
sehari-hari masyarakat.

Penerapan Istilah
Istilah kelembagaan UPK atau kelembagaan BKAD misalnya,
maka unsur-unsur yang melekat di dalamnya meliputi unsur
organisasi kerja (struktur, peran, fungsi, kepengurusan, keanggotaan)
dan unsur visi, misi, nilai, kebiasaan, sistem dan budaya.
Akan tetapi jika menggunakan istilah organisasi atau lembaga
UPK dan BKAD maka lebih menonjolkan aspek struktur,
peran, fungsi, kepengurusan, keanggotaan. Pengertian ini diharapkan
dapat dipahami oleh para pelaku di lapangan. Dengan
memahami hal ini diharapkan unsur-unsur yang tercakup
di dalam organisasi kerja atau lembaga maupun kelembagaan
itu sendiri dapatlah menjadi perhatian saat para pelaku memfasilitasi
masyarakat. Fasilitasi kelembagaan masyarakat bukanlah
semata-mata aspek organisasi kerja (struktur, peran, fungsi,
kepengurusan, keanggotaan) akan tetapi juga mencakup fasilitasi
terhadap penanaman nilai, visi, misi, kebiasaan, sistem dan
budaya masyarakat.

Fasilitasi unsur-unsur ini dikaitkan dengan pelaku dan tahapan
sebagaimana dijalankan melalui PNPM Mandiri Perdesaan. Penanaman
prinsip-prinsip program agar menjadi bagian nilainilai
yang hidup di masyarakat termasuk fasilitasi kelembagaan
atau dikenal sebagai pelembagaan nilai/prinsip dasar program.
Membiasakan adanya perencanaan partisipatif melalui
penggalian gagasan terhadap masyarakat adalah bagian dari
pelembagaan sistem perencanaan partisipatif. Memperkuat
masyarakat melalui alat yang menjadi wadah aspirasi, kegiatan
dan perjuangan melalui organisasi juga menjadi bagian dari upaya
pelembagaan organisasi berbasis masyarakat. (LW)

Rabu, 16 Maret 2011

Perihal Surat BKAD Sangia Wambulu Buton No 001/BKAD/PNPM-MP/SW/02/2010: Agar BP UPK audit UPK


2 Feb 2010
PASARWAJO- Badan Pengawas Unit Pelaksana Kecamatan (BPUPK) Sangia Wambulu telah melaksanakan pemeriksaan atau mengaudit pengurus Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Sangia Wambulu, Kamis (18/2) lalu.

Ketua BPUPK Sangia Wambulu, La Ota SPd melalui pesan singkatnya mengatakan, salah satu tugas BPUPK yakni melakukan pemeriksaan terhadap UPK. "Pelaksanaan pemeriksaan BPUPK terjadwal, tapi harus ada surat dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan.

Sedangkan pemeriksaan pelaksanaan pertanggungjawaban UPK dilaksanakan setiap tutup buku tahunan. Kecamatan Sangia Wambulu baru pertama kali, karena program PNPM-MP masuk baru tahun 2009 yang lalu," ujar La Ota.

Dikatakannya, dasar pelaksanaan pemeriksaan mengenai administrasi, kelembagaan maupun keuangan. Hal ini, karena surat permintaan pemeriksaan UPK dari Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan atas nama La Ode Chalid tanggal 15 februari No. 001/BKAD/PNPM-MP/SW/02/2010.

Menurut La Ota, yang juga berprofesi sebagai guru ini, pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kantor UPK yang dipimpin langsung Ketua BPUPK, La Ota SPd didampingi Sekretaris La Ode Taslim SPd serta anggota Hanufi SPd. Waktu pelaksanaannya, kata dia, mulai pukul 10.00 Wita hingga 13.00 Wita.

Lebih lanjut Ota menambahkan, dari hasil pemeriksaan atau audit tersebut, disimpulkan tidak ada temuan penyalahgunaan dana. Hasilnya, telah direkomendasikan pada peserta forum Musyawarah Antar Desa (MAD), yang merupakan salah satu syarat pelaksanaan MAD pertanggungjawaban pengurus UPK Sangia Wambulu.

Dia juga menambahkan, pemeriksan itu dibuka Asisten Fasilitator PNPM-MP Kabupaten Buton, Amsia Ante serta dihadiri oleh FK dan FT Kecamatan Sangia Wambulu kades/lurah, tokoh masyarakat dan Ketua BPD se-Kecamatan Sangia Wambulu.(mus) 

Suara dari Titik Strategis: Pelatihan Kelembagaan Tana Tidung


TIDENG PALE - Salah satu langkah strategis untuk mempertahankan dan memperkuat berjalannya prinsip-prinsip Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) adalah penguatan kelembagaan baik di tingkat kecamatan maupun di desa. Hal ini adalah bertujuan untuk ikut serta membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan utamanya di Kabupaten Tana Tidung (KTT). “Guna memperkuat kelembagaan PNPM-MP ini pada masyarakat di kecamatan dan desa, maka kami dari fasilitator PNPM-MP Kecamatan Sesayap melaksanakan kegiatan pelatihan Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) bagi masyarakat desa yang ada di KTT,” ucap Eka Ardiana, Fasilitator Kecamatan sembari menyebutkan bahwa acara ini dilaksanakan di gedung PAUD, Desa Limbu Sedulun, Sesayap Sabtu (24/7) lalu.

Dikatakan Eka, pihaknya sangat berkeinginan setiap program PNPM-MP yang ada dapat berjalan dengan baik di setiap desa. Atas hal itu, pihaknya tak pernah berhenti untuk selalu memberikan arahan dan sosialisasi kepada warga desa dengan tujuan akhir adalah mereka dapat melaksanakan setiap program PNPM-MP dengan tepat. “Kalau sudah tepat maka secara tidak langsung kita akan dapat membantu percepatan proses pembangunan seperti yang diharapkan pemerintah daerah yakni pembangunan yang merata di tiap desa yang berjalan dengan baik dan selaras satu dengan lainnya,” jelasnya.

Pemikiran tentang bentuk masa depan yang memberikan harapan atau prospeksi yang sangat besar bagi pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Seperti fungsi UPK PNPM-MP yang selama ini dalam rancangan PPK menjadi lembaga participatory development agency yang kredible dan akuntabel. “Ini untuk menjalankan fungsi penyaluran dan pengelolaan dana program, pengelolaan pinjaman kepada masyarakat, serta pelayanan usaha kelompok tersebut. Kemajuan ini perlu diteruskan dengan mengembangkan materi penguatan yang lebih menekankan kepada agenda pengembangan UPK ke depannya,” jelasnya.

Materi UPK ini didasari kebutuhan pelestarian dan hasil-hasil hubungan FMAD dan UPK dalam bentuk kesepakatan Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) yang berhubungan dengan kelembagaan PPK yang berada di kecamatan maupun di desa yang memiliki program-program PNPM-MP. “Maksud dan tujuannya adalah memberikan acuan bagi para PPK PNPM-MP di daerah agar mampu melakukan kegiatan pelestarian hasil-hasil PNPM-MP dalam kaitannya dengan intergrasi kelembagaan UPK dengan kebijakan pembangunan regular. Bahkan mendukung kebijakan pemerintah tentang pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanahkan dalam bentuk perundang-undangan,” terang Eka kepada wartawan harian ini.
 
Selain itu, hal ini juga untuk memberikan arahan, penataan, pengelolaan dan pengembangan kelembagaan UPK sesuai dengan kebijakan pelestarian hasil-hasil PPK-PNPM-MP tersebut. “Mudahan-mudahan dengan terlaksananya kegiatan pelatihan BKAD pada masyarakat desa, maka kegiatan PNPM-MP dapat terlaksana dengan lancar dan aman serta mendapatkan pemikiran-pemikiran baru bagi masyarakat dalam membangun desanya,” pungkasnya.(*/pls)

Suara BKAD Bolmut

Bolmut (Manado Post). Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Bolmut mendesak Pemkab segera membentuk asosiasi untuk mereka. Sebab, berdasarkan PP 32/2004 serta PP 72/2005 dan PP 73/2005 bahwa untuk memenuhi kebutuhan bagi perlindungan dan menjaga hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan bahwa lembaga tertinggi adalah Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD).

Sekretaris BKAD Bolmut Dedi Datunsolang menegaskan, asosiasi ini harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bolmut sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), 11 Agustus 2006 lalu.

Kelembagaan BKAD sendiri telah eksis sejak tahun 2008 silam dan sempat mengikuti beberapa kali pelatihan, baik dilaksanakan di Bolmut dan di luar daerah 2009, sedangkan Kotamobagu 2010 lalu.  Tapi sampai sekarang BKAD ini belum ditindaklanjuti lewat Perda. “Pemkab selaku fasilitator berjanji akan memperjuangkan. Karena penjabaran tupoksi BKAD dalam menjalankan tugas pengelolaan perencanaan pembangunan sangat dibutuhkan partisipasinya,” tuturnya.

Dia menambahkan, BKAD juga sebagai komponen penting dari unsur masyarakat yang terlibat langsung dalam pembahasan perencanaan di forum SKPD.

Kabag Humas Pemkab Bolmut Abdul Muis Suratinyo yang dihubungi terpisah menyambut baik aspirasi ini. Sebab nantinya BKAD ini juga turut berperan dalam mengawasi pelaksanaan dana PNPM Perdesaan. “Fungsi pengawasan ini di lapangan akan sangat menentukan realisasi. Aspirasi ini akan dilaporkan ke Pak Bupati,” katanya.(ayi)
______________________________

POSKO,BOROKO– Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2004 dan PP nomor 72 dan nomor 73 tahun 2005, untuk memenuhi kebutuhan bagi perlindungan dan menjaga hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) perdesaan, diatur lembaga tertinggi Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD).
Namun sayangnya saat ini asosiasi tersebut belum tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bolmut padahal telah dipertegas melalui surat edaran Mentri Dalam Negri (Mendagri) tertanggal 11 Agustus 2006.
Untuk itu, para pengurus BKAD diwakili Sekretaris Dedi Datunsolang, kepada harian koran ini mengharapkan pihak Fasilitator Kabupaten (Faskab) maupun instansi terkait dapat memperjuangkan kejelasan status BKAD di Bolmut.
“Mengingat lembaga belum punya dasar hukum yang kuat, tolong diperhatikan sebab fungsi kontrol BKAD bagi PNPM perdesaan terutama penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan sangat penting,” pinta Dedi kemarin.
Selain itu, BKAD juga telah terbentuk sejak tahun 2008 lalu dan sempat mengikuti beberapa kali pelatihan baik yang dilaksanakan di Bolmut sendiri maupun di Manado tahun 2009 dan Kotamobagu 2010, namun sayangnya sampai sekarang belum tertuang dalam Perda. “Janji Fasilitator kabupaten, akan memperjuangkan hal ini, dan kami akan tunggu,” Pungkasnya.
BKAD sangat penting keberadaannya, lantaran penjabaran tupoksi BKAD dalam menjalankan tugas pengelolaan perencanaan pembangunan sangat partisipatif. BKAD juga sebagai komponen penting dari unsur masyarakat yang terlibat langsung dalam pembahasan perencanaan di forum SKPD.(723)