Lendy Wibowo
Memperkuat
kedudukan desa menjadi isu penting di kalangan pelaku pemberdayaan masyarakat
seperti PNPM Mandiri perdesaan. Akan tetapi isu ini kurang mendapat dukungan
luas masyarakat desa sendiri. Hal ini tentu menjadi paradok, ketika persoalan
desa (dan perdesaan) lebih sebagai konsumsi kalangan elit (politisi, akademisi,
pelaku elit program). Persoalan desa akan lebih mudah ketika isu dan agenda
yang diusung lebih mencerminkan kepentingan paling aktual dari masyarakat desa
pada umumnya.
Membangun kesadaran dan kepentingan kolektif desa dapat terjadi
manakala hal itu didekatkan kepada persoalan kebutuhan dasar masyarakat terkait
persoalan
pangan, sandang, papan, pendidikan dan
kesehatan serta terbangunnya iklim usaha ekonomi masyarakat yang sehat
dan
berkembang. Akan tetapi justru wilayah ini kurang memperoleh respon
dalam diskursus desa. Ide menjadi kurang populis karena kegagalan
mendaratkan pada ingatan dan problematika keseharian rakyat desa.
Negara
(Pemerintah) telah menetapkan kewenangan dan urusan yang ditangani oleh desa
demikian juga dengan dukungan anggaran berupa alokasi dana desa yang bersumber
dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota. PP No. 72/2005 tentang Desa, menekankan
pentingnya kemandirian desa, perencanaan pembangunan desa yang lebih tertata,
kapasitas kepala desa dan perangkat desa meningkat, serta sumber-sumber
keuangan desa yang semakin baik. Untuk mengoptimalkan dana desa tersebut,
Pemerintah berharap desa-desa memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJMDes) lima tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) satu tahun.
Di
pihak lain desa memiliki permasalahan mendasar yang
perlu segera diatasi. Permasalahan-permasalahan desa diantaranya adalah:
belum
optimalnya peran pemerintahan desa, masih terbatasnya alternatif
lapangan kerja
di desa yang berkualitas, rendahnya akses terhadap sumber-sumber
permodalan, dan rendahnya
ketersediaan serta akses terhadap sarana dan prasarana sosial dasar.
Apakah permasalahan-permasalahan ini mampu dipecahkan dengan model
pendekatan konsolidasi perencanaan dan penganggaran teknokratis
partisipatif ala RPJMDes dan RKPDes?
Seringkali
persoalan desa disikapi pada kebutuhan layanan administratif, padahal
ide dan gagasan yang dibangun tentang desa jauh lebih besar dari itu.
Tetapi justru pada konsentrasi layanan administratifpun ada beberapa
permasalahan yang belum terpecahkan. Sekedar untuk menggambarkan
permasalahan elementer terkait pelayanan pemerintahan desa misalnya sebagian kantor desa yang hanya
melayani masyarakat setengah hari kerja (hanya sampai dhuhur), lamanya
pengurusan dokumen (KTP, surat keterangan) yang dibutuhkan masyarakat desa, belum terampilnya aparat desa dalam mengelola administrasi surat menyurat,
kearsipan, atau pembukuan serta keuangan sehingga pekerjaan yang dibebankan
kepadanya menjadi tertunda dan terbengkalai.