Satu dari Tiga Juara Nasional BKAD Nasional
Pembentukan BKAD Kecamatan Narmada
Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok
Barat dibentuk atas dasar kesepakatan seluruh desa dalam wilayah
Kecamatan Narmada. Deklarasi Pembentukannya
dilakukan pada saat Musyawarah Antar Desa yang dilaksanakan pada tanggal
30 Januari 2007.
Pengurus BKAD Kecamatan Narmada
· Ketua : L. Satrya Adriansyah, ST
· Sekretaris : Suharta
· Bendahara : Muhammad Islahudin, S.Pd
Visi BKAD Kecamatan Narmada
“Terwujudnya pengembangan dan pelestarian hasil-hasil PNPM MPd dan
program lainnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat”
Misi BKAD Kecamatan Narmada
1. Melestarikan hasil-hasil kegiatan PNPM MPd dan program lainnya.
2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan pemerintah desa/kecamatan
dalam mengelola sistem pembangunan partisipatif.
3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelompok masyarakat dalam
pengelolaan pembangunan partisipatif di desa dan antar desa
4. Mengembangkan kelembagaan dan pengelolaan kegiatan mikro kredit
dalam rangka pelayanan modal untuk masyarakat miskin di perdesaan.
5. Mengembangkan jaringan kerjasama dan kemitraan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Program Kerja BKAD Kecamatan Narmada
1. Pelestarian dan pengembangan prasarana yang telah dibangun melalui
PNPM MPd :
a. Membina Tim Pemelihara dan Pengelola Prasarana (TP-3).
b. Mendorong keswadayaan masyarakat dalam rangka pelestarian dan
pengembangan prasarana.
c. Mendorong kemitraan dengan pihak lain dalam dan pengembangan
prasarana.
2. Pelembagaan Manajemen Pembangunan Partisipatif di desa dan antar
desa :
a. Memfasilitasi musyawarah di desa dan antar desa.
b. Memfasilitasi penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa.
c. Memfasilitasi integrasi perencanaan PNPM MPd ke dalam Musrenbang
Desa dan Musrenbang Kecamatan.
d. Mendorong SKPD untuk mengakomodir usulan hasil perencanaan
partisipatif ke dalam Renja SKPD.
e. Mempromosikan model manajemen pembangunan swakelola agar dapat
diadopsi oleh Pemerintah kabupaten.
3. Pengembangan mikro kredit :
a. Melakukan monitoring dan pembinaan kepada UPK, BP UPK dan Tim
verifikasi.
b. Melakukan evaluasi terhadap kinerja UPK, BP UPK dan Tim
Verifikasi.
c. Melakukan pembinaan kelompok peminjam dana SPP.
d. Memfasilitasi penanganan masalah yang muncul dalam pengelolaan
dana SPP.
e. Mendorong kemitraan dengan pihak lain dalam pengelolaan kegiatan
mikro kredit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar