Rabu, 05 September 2012

PROFIL BKAD KEC. NARMADA LOMBOK BARAT

Satu dari Tiga Juara Nasional BKAD Nasional

Pembentukan BKAD Kecamatan Narmada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat dibentuk atas dasar kesepakatan seluruh desa dalam wilayah Kecamatan Narmada. Deklarasi Pembentukannya dilakukan pada saat Musyawarah Antar Desa yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2007. 

Pengurus BKAD Kecamatan Narmada · Ketua : L. Satrya Adriansyah, ST · Sekretaris : Suharta · Bendahara : Muhammad Islahudin, S.Pd 

Visi BKAD Kecamatan Narmada “Terwujudnya pengembangan dan pelestarian hasil-hasil PNPM MPd dan program lainnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat” Misi BKAD Kecamatan Narmada 1. Melestarikan hasil-hasil kegiatan PNPM MPd dan program lainnya. 2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan pemerintah desa/kecamatan dalam mengelola sistem pembangunan partisipatif. 3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelompok masyarakat dalam pengelolaan pembangunan partisipatif di desa dan antar desa 4. Mengembangkan kelembagaan dan pengelolaan kegiatan mikro kredit dalam rangka pelayanan modal untuk masyarakat miskin di perdesaan. 5. Mengembangkan jaringan kerjasama dan kemitraan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. 

Program Kerja BKAD Kecamatan Narmada 1. Pelestarian dan pengembangan prasarana yang telah dibangun melalui PNPM MPd : a. Membina Tim Pemelihara dan Pengelola Prasarana (TP-3). b. Mendorong keswadayaan masyarakat dalam rangka pelestarian dan pengembangan prasarana. c. Mendorong kemitraan dengan pihak lain dalam dan pengembangan prasarana. 2. Pelembagaan Manajemen Pembangunan Partisipatif di desa dan antar desa : a. Memfasilitasi musyawarah di desa dan antar desa. b. Memfasilitasi penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa. c. Memfasilitasi integrasi perencanaan PNPM MPd ke dalam Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan. d. Mendorong SKPD untuk mengakomodir usulan hasil perencanaan partisipatif ke dalam Renja SKPD. e. Mempromosikan model manajemen pembangunan swakelola agar dapat diadopsi oleh Pemerintah kabupaten. 3. Pengembangan mikro kredit : a. Melakukan monitoring dan pembinaan kepada UPK, BP UPK dan Tim verifikasi. b. Melakukan evaluasi terhadap kinerja UPK, BP UPK dan Tim Verifikasi. c. Melakukan pembinaan kelompok peminjam dana SPP. d. Memfasilitasi penanganan masalah yang muncul dalam pengelolaan dana SPP. e. Mendorong kemitraan dengan pihak lain dalam pengelolaan kegiatan mikro kredit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar