Lendy Wibowo
Lendy Wibowo@Kelembagaan Lokal September 2012
RUU Desa masuk pembahasan krusial pada
akhir tahun ini. Sayangnya dalam pembahasan yang sempat terekam media maupun
disampaikan secara langsung oleh beberapa pihak, isu-isu mendasar dan strategis
justru tidak menjadi perbincangan publik yang serius. Diantara isu itu adalah
tentang aset desa, kerjasama desa, kewenangan desa dsb. Tulisan ini diharapkan
mampu mempengaruhi para pihak akan arti penting isu aset desa diakomodasi dalam
RUU Desa ke depan.
Kepentingan
kolektif desa dan antar desa yang paling utama adalah bagaimana memperkuat aset
masyarakat dan aset desa. Persoalan aset masyarakat dan aset desa menjadi
penentu mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. Aset selain berhubungan dengan
kepemilikan sehingga menentukan posisi tawar masyarakat (dan desa) ketika
berhubungan dengan pasar, juga berkaitan dengan konsolidasi serta distribusi
kekayaan masyarakat (dan desa). Dua faktor inilah yang paling menentukan untuk
mengukur tingkat otonomi dan kemandirian desa.
Dalam
konteks aset publik maka isu strategis bagi desa adalah mengenai manajemen
aset-aset desa. Aset desa membicarakan kepentingan mengenai upaya-upaya inventarisasi,
pengembangan serta pendistribusiannya kembali. Benturan kepentingan menjadi
fakta yang tidak bisa dihindari ketika desa memperkuat diri, apalagi pada saat
masuk wilayah yang paling sensitif mengenai inventarisasi dan manajemen aset
desa. Benturan yang paling mungkin terjadi ketika desa yang telah mempunyai
perspektif membangun kemandirian bertemu dengan kebijakan daerah yang
mencurigai semangat penguatan desa. Potensi konflik ini diharapkan dapat
dijembatani secara bertahap melalui peran mediasi kepentingan antar desa oleh
BKAD.
Tentu
banyak pihak mengetahui perubahan status kepemilikan aset desa. Banyak aset
desa yang telah berpindah tangan baik untuk kepentingan publik maupun untuk
kepentingan privat. Banyak perubahan status itu dilakukan tidak sesuai dengan
aturan yang ada. Pelanggaran aturan itu terjadi dilakukan melalui tekanan
politik, keuntungan ekonomi, maupun bentuk lain. Perubahan status tanah desa
menjadi milik daerah, swasta perorangan dan swasta korporasi makin sering
dijumpai saat kita menggali hal itu ke desa-desa. Desa berada pada posisi lemah
dalam relasi transaksi tentang aset yang mereka miliki. Inventarisasi aset desa
merupakan langkah pertama dalam menyelamatkan aset desa.
Selanjutnya
terkait bagaimana aset desa dikembangkan. Aset desa adalah barang milik desa
yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes
atau perolehan hak lainnya yang sah. Dalam upaya mengembangkan asset desa, maka
desa sebenarnya dapat melakukan penyertaan modal berupa pengalihan kekayaan
yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan
sebagai modal atau saham Desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh Desa atau
Daerah. BKAD diharapkan mengkaji bentuk-bentuk penyertaan modal desa yang
paling tepat sesuai dengan kondisi desa-desa yang ada.
Selain
penyertaan modal, bentuk lain yang dapat dilakukan adalah pendayagunaan
kekayaan desa yang tidak dimanfaatkan melalui bentuk sewa, pinjam pakai,
kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna, bangun guna serah dengan tidak
mengubah status kekayaan desa. Sewa adalah pemanfaatan kekayaan desa oleh pihak
lain dalam jangka waktu tertentu untuk menerima imbalan uang tunai. Pinjam
pakai adalah penyerahan penggunaan kekayaan desa antar Pemerintah Desa dalam
jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut
berakhir harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan.
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan kekayaan desa oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan desa bukan pajak dan
sumber pembiayaan lainnya. Bangun guna serah adalah pemanfaatan kekayaan desa
berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana
berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam
jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan
kembali tanah beserta bangunan. dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah
berakhirnya jangka waktu. Bangun serah guna adalah pemanfaatan kekayaan desa
berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana
berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk
didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang
disepakati.
Terkait
distribusi hasil pengembangan aset desa, dalam perspektif politik menjadi
penanda nilai strategis aset desa. Aset desa sebagai aset milik masyarakat
(ownership by community), tidak hanya sekedar pengakuan dengan pendasaran
legal, atau besaran hasil pengembangan dalam ukuran nominal ekonomi, akan
tetapi sejauh mana manfaatnya bisa dinikmati oleh masyarakat.
Distribusi
menyangkut pemanfaatan hasil-hasil pengelolaan aset. Aset desa tidak lagi
bermakna aset pasif. Dalam terminologi ekonomi politik, bagaimana mengubah aset
menjadi modal diletakkan dalam kerangka kepemilikan dan pemanfaatan oleh rakyat
desa.
Lendy Wibowo@Kelembagaan Lokal September 2012
Bersambung....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar