Rabu, 13 Juli 2011

BKAD Kec Pagerbarang Terbentuk



2010-12-30 04:39:03
PAGERBARANG - Dalam Musyawarah Antar Desa (MAD), evaluasi PNPM-MD tahun 2010 di ruang pertemuan Kecamatan Pagerbarang, Kamis (2/12) disampaikan tentang terbentuknya Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD), Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. BKAD adalah lembaga kerjasama antar desa yang dibentuk melalui keputusan besama antar desa berdasarkan atas kebutuhan dan atau kepentingan bersama untuk melakukan kerja sama terhadap aspek-aspek yang disepakati dan pelaksanaannya diatur melalui keputusan bersama.

Drs Ahmad Sayuti, selaku Ketua BKAD Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal  mengatakan terbentuknya BKAD ini sejalan dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 214. “Undang-undang itu juga selaras dengan Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang pemerintahan desa dan surat edaran Mendagri nomor; 414.2/1402/PMD tentang pelestarian asset dan hasil-hasil PPK, “ ujarnya. Dengan terbentuknya BKAD Kecamatan Pagerbarang, lanjut Sayuti, selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Tegal melalui Camat untuk mendapatkan pengeshan dengan keputusan Bupati.

Dijelaskannya, BKAD Kecamatan Pagerbarang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dengan azas dari, oleh, untuk masyarakat disingkat DOUM. Visinya adalah terwujudnya masyarakat Kecamatan Pagerbarang yang partisipatif, mandiri, adil dan sejahtera. Sedangkam misinya, lanjut Pria warga Desa Pagerbarang, Kecamatan Pagerbarang adalah melestarikan dan mengembangkan hasil kegiatan PPK-PNPM-MD dengan sistem pembangunan partisipatif. Misi berikutnya, sambungnya Melestarikan kelembagaan dan kegiatan yang telah dilakukan PPK-PNPM-MD melalui pengembangan kapasitas kelembagaan masyarakat dan aparat pemerintah desa serta kecamatan dalam memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif yang berkaitan dengan  pemberdayaan masyrakat.

Selain itu, meningkatkan peran masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan pembangunan. Mengembangkan jaringan kemitraan berdasarkan prinsip BKAD.  Kemudian meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi daerah yang berorientasi pada pemberdayaan perekonomian rakyat melalui penguatan keterkaitan sektoral,regional dan global. Dengan demikian tujuan umum BKAD mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan kemandirian masyarakt melalui peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan masyarakat, pemerintah lokal serta pemberdayaaan ekonomi masyarakat dapat terwujud.

Disamping tujuan umum, ada pula tujuan khusus yakni : mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan sistem perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal. Menjamin pelestarian dan pengembangan kegiatan dan bergulir yang dihasilkan oleh PPK-PNPM dan bantuan pendanaan lain untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat di wilayah Kecamatan Pagerbarang. Memperkuat kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat miskin Kecamatan Pagerbarang. Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalampenyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang kurang mendapatkan akses lembaga keuangan. Mendorong terwujudnya pembangunan sarana prasarana dasar melalui pendekatan sistem pembangunan partisipatif untuk pemberdayaan masyarakat. Melembagakan masyarakat dalam pengawasan dan pemantauan. Membangun kerja sama dengan pihak lain berdasarakan prinsip BKAD. Terwujudnya sinkronisasi antara perencanaan program, perancanaan penganggaran dan pengawasan pembangunan daerah setingkat kecamatan. (Suara Pertiwi)

Rabu, 06 Juli 2011

Kiprah BKAD Program Lain


BKAD Bina Kelompok Usaha

Gubernur Jawa Timur membuat beberapa kebijakan untuk kemajuan dan perkembangan pengusaha, khususnya pengusaha kecil dana menengah. Sebut saja adanya PT Jamkrida yang memberi pinjaman tanpa agunan dan koperasi wanita di desa – desa yang menggerakkan ekonomi desa dalam skala kecil. Lalu pendekatan Pak De Karwo gubernur jawa timur terhadap kalangan perbankan untuk memberi kemudahan kepada para pengusaha, dan penyederhanaan perizinan bagi investor.

Adalagi yaitu menambah SMK, Sekolah Menengah Ketrampilan dan mengembangkan lembaga ketrampilan tenaga kerja. Mengubah peradaban dan menciptakan kemajuan harus dimulai dari pendidikan. Perubahan paradigma dan cara pandang dalam sistem pendidikan.
Dalam sistem pendidikan yang ada sekarang selalu mengajarkan murid tidak boleh membuat kesalahan agar dapat hidup enak dan aman. Kalau tidakberhasil, pasti mendapatkan hukuman atau tidak naik kelas. Sistem pendidikan seperti ini tidak mengajarkan bagaimana menghadapi dan memecahkan tantangan hidup atau kehidupan sebenarnya.

Yang saat ini mulai dikembangkan di Desa Ngringinrejo yaitu pengolahan produk lokal hasil pertanian dengan melibatkan KUB (Kelompok Usaha Bersama) yang sudah mulai berjalan dan dapat menciptakan lapangan kerja dan melatih masyarakat untuk berjiwa entrepreneur.


Kelompok usaha bersama di Desa ngringinrejo adalah binaan BKAD ( Badan Kerjasama Antar Desa ) program P2SLBK ( Program Pengembangan Sumber Daya Lokal Berbasis kawasan). BKAD "Surya Abadi" telah melatih ibu-ibu di kawasan Kecamatan Kalitidu untuk melihat peluang usaha dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di desanya. Dengan cara bekerjasama dengan Dinas terkait dan mengadakan pelatihan-pelatihan. Usaha ini telah berhasil mendorong ibu-ibu di sekitar wilker BKAD untuk membuat berbagai olahan pangan dari Belimbing, ares pisang, jahe, waluh, dsb. BKAD sendiri juga membantu pemasaran lewat showroom BKAD dan bantuan dana pengembangan pemasaran dari CSR Exxon mobil. 

Minggu, 03 Juli 2011

Ketua asosiasi BKAD Bojonegoro: Surplus PNPM-MP Bojonegoro Tertinggi di Jatim

Saturday, 21 May 2011 09:52

PNPM-MP Kabupaten Bojonegoro tahun 2010 mengalami surpulus sebesar Rp.7 miliar lebih. Jumlah ini melebih Kabupaten Tuban dan Lamongan yang masing-masing hanya surplus sebesar Rp. 3 miliar dan Rp. 1 miliar ditahun yang sama.

“Bahkan surplus kita tertinggi di Jatim,” kata Ketua Asosiasi Badan Kerjasa Antar Desa (BKAD), Sucipto, disela-sela acara penyerahan bantuan langsung RTM dan Pameran UPK di Pendopo Malwopati, Sabtu (21/5).

Dijelaskan, surplus tersebut berasal dari beberapa jenis kegiatan dalam PNPM-MP yang dilaskanakan di 26 kecamatan di Bojonegoro. Yakni melalui unit pengelola kegiatan (UPK) yang meliputi usaha ekonomi kerakyatan dengan memberikan pinjaman modal dengan bunga yang rendah bagi masyarakat miskin dan pengusaha kecil.

“Rata-rata tingkat pengembalian pinjaman bergulir disini mencapai 98,95 persen atau dengan besaran tunggakan sebesar Rp. 170 juta. Ini (tunggakkan pengembalian) menurun dibanding tahun 2009 lalu yakni sebesar Rp. 678 juta,” sergahnya.

Sedangkan untuk jumlah aset produktif UPK di Kabupaten Bojonegoro, lanjut dia, sampai bulan April 2011 ini mencapai sebesar Rp. 57 miliar lebih dengan jumlah pemanfaat sebanyak 3.997 RTM dan dana yang tersalurkan sebesar Rp. 25 miliar lebih. Diprediksi total asset ini akan meningkat menjadi Rp. 69 miliar hingga akhir tahun nanti.

“Total asset UPK produktif ini meningkat 64,70 persen disbanding tahun 2009 lalu,” tegasnya.

Ditambahkan, upaya yang sudah dilakukan pelestarian PNPM-MP ini diantaranya adalah membentuk asosiasi BKAD, Asosiasi Forum UPK, serta melakakan pertemuan rutin antara asosiasi BKAD dengan Forum UPK.

“Dengan cara ini akan semakin meningkatkan koordinasi dan mensinkronkanasikan program yang akan dan tengah dilaksanakan,” pungkasnya. (dwi/Kominfo)

Wakil Gubernur Jambi Buka Rapat BKAD PNPM Mandiri Perdesaan

Tribunnews.com - Selasa, 14 Juni 2011 11:56 WIB
Share Email
Print Berita IniPrint   + Text 
Follow Tribunnews on Twitter
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Duanto A Sudrajat
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, menyampaikan perlunya integrasi perencanaan dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
Hal itu dikemukakannya dalam rapat peningkatan kapasitas Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri di Ratu Hotel, Selasa (14/6/2011). Peran Badan Kerjasama Antar Desa, katanya, penting. Satu di antaranya mengembangkan semangat budaya lokal.
"Ini (BKAD) bisa menjadi sarananya," kata Fachrori.
Ketua Badan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Jambi, Eny Hertaty, mengungkapkan di 2011 dana PNPM di 77 kecamatan di 9 kabupaten mencapai Rp 61,350 miliar. Sedangkan modal simpan pinjam untuk perempuan Rp 71,935 juta dan telah berkembang menjadi Rp 82,824 juta. "Pengembalian di tiap kabupaten sudah diatas 95 persen," katanya. (*)

Editor: Harismanto   |  Sumber: Tribun Jambi
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com

Forum BKAD Pokja Sidrap Terbentuk

Forum BKAD Pokja Sidrap Terbentuk
Oleh : EDY BASRI
SIDRAP — Forum Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Sidrap kahirnya terbentuk. Forum yang akan berperan sebagai organ yang melanjutkan program pengembangan kemasyarakatan di Sidrap ini diketuai oleh H Mustakin Halede.
Tidak hanya itu, forum BKAD Sidrap juga sudah berhasil melahirkan kelompok kerja (Pokja) kabupaten, termasuk di dalamnya pembentukan pokja di 10 kecamatan yang ada di Sidrap, minus Kecamatan Maritengngae sebagai ibu kota lumbung pangan di Sulsel ini.
Ketua forum BKAD Sidrap, Mustakin Halede dalam jumpa persnya, Rabu 21 April kemarin mengatakan, pihaknya dibantu oleh tim fasilitatot kabupaten (faskab) telah melaksanakan workshop pertama yang ditandai terbentuknya pokja BKAD tersebut.
“Alhamdulillah itu sudah terbentuk dan kemarin kita sudah melaksanakan pertemuan kembali guna menyepakati beberapa hal terkait persiapan penyusunan program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ini,” katanya.
Pembentukan BKAD ini kata Mustakin Halede, merupakan implementasi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2005 tentang Desa . Fokusnya memenuhi kebutuhan bagi perlindungan dan pelestarian hasil kerja Panitia Pengelola Kegiatan (PPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi BKAD, lanjut Mustakin, dilakukan berdasarkan hasil-hasil pengalaman PPK yang meliputi hasil-hasil aset produktif yang dikelola UPK, sistem perencanaan pembangunan, kegiatan antardesa dan kemampuan mengelola program masyarakat. Ringkasnya, BKAD berperan selaku organisasi yang akan meneruskan hasil PNPM melalui PPK dan UPK dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, ungkapnya.
Senada dikatakan koordinator bidang advokasi, Sapnur Makkulasse. Ia menuturkan bahwa demi menunjang proses kerja BKAD Sidrap, pihaknya telah membentuk struktur kepengurusan secara utuh. “Melalui BKAD kami akan berupaya maksimal dalam membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat melalui program terusan PNPM, tuturnya,” aku Sapnur. (edy)

Selasa, 28 Juni 2011

http://bkadrogojampi.wordpress.com/kelembagaan

BKAD mengelola blog sebagai media untuk sosialisasi kegiatan kepada masyarakat. Blog sangat strategis bagi organisasi semacam BKAD, karena cepat dan mudah diakses. Diantara yang telah mempunyai blog ini adalah bkadrogojampi

BADAN KERJASAMA ANTAR DESA KECAMATAN ROGOJAMPI
Menu
Hasil Pelaksanaan MAD Prioritas yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Juni 2011 bertempat di pendopo Kecamatan Rogojampi. Kegiatan tersebut dihadiri masing-masing 6 orang pelaku dari 18 desa se Kecamatan Rogojampi
MAD Prioritas bertujuan membahas dan menyusun peringkat usulan kegiatan.yang didasarkan pada :
  1. Hasil diskusi kelompok dengan acuan  kriteria kelayakan yang telah ditetapkan Tim verifikasi.
  2. Hasil Kinerja desa yang meliputi :
    1. Peran serta masyarakat,
    2. RKP-RPJMDes,
    3. Sertifikasi Kegiatan
    4. Kolektibilitas SPP
  3. Nilai Akhir Usulan merupakan jumlah dari 75% Nilai diskusi Kelompok dan 25% nilai Kinerja desa
Dari  20 usulan yang diverifikasi terdapat 5 usulan yang tidak layak karena alasan tehnis dan 15 usulan dinyatakan layak. Berikut terlampir hasil akhir penyusunan peringkat berdasarkan keputusan dalam MAD Prioritas.
Rogojampi, 9 Juni 2011
Ketua,
SLAMET SUBAGYO
Posted in BKAD | Leave a comment
Bantuan langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP yang dikelola UPK sejak tahun 2007 s/d 2010 sebagaimana tersebut dalam tabel berikut : BLM PNPM-MP yang dikelola oleh UPK No Uraian Tahun 2007 2008 2009 2010 1 DOK Perencanaan 70.000.000 43.600.000 44.800.000 44.800.000 2 DOK Pelatihan 18.945.500 28.510.000 28.385.000 29.885.000 3 Kegiatan 1.500.000.000 1.500.000.000 2.000.000.000 2.500.000.000 Jumlah 1.588.945.500 1.572.110.000 … Continue reading →
Posted in UPK | Tagged upk | Leave a comment
Rencana pembentukan BKAD dimulai pada tingkat Kecamatan pada tanggal 23 Mei 2007 dengan menetapkan tim perumus yang terdiri dari PjOK, FK, kepala Desa, BPD dan LPMD. Tindak lanjut dari keputusan tersebut dilanjutkan sosialisasi di Tingkat  Desa melalui Musdes Sosialisasi sejak 26 Mei s.d. 06 Juni 2007 untuk menetapkan calon pengurus dari 18 desa se kecamatan … Continue reading →
UPK PNPM-MP Kecamatan Rogojampi yang berdiri sejak tahun 2007 merupakan lembaga pengelola kegiatan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan. Wilayah kerja UPK meliputi 18 desa yang tersebar di kecamatan Rogojampi yang luasnya sekitar 102 km2. UPK merupakan pelaksana Operasional Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rogojampi yang  berfungsi sebagai pelaksana operasional dan pengelola … Continue reading →

Senin, 27 Juni 2011

Kerjasama Antar Desa Mendorong Otonomi Desa

(Lendy Wibowo)


Filsafat kerjasama antar desa
  1. Kerjasama antar desa adalah bentuk perwujudan kerjasama antar subyek atau kolektiva yang otonom
  2. Subyek atau kolektiva yang otonom adalah desa
  3. Apakah desa kita saat ini kenyataannya mampu sebagai subyek atau kolektiva yang otonom??

Bagaimana menumbuhkan kesadaran kolektif desa agar kembali otonom??
  1. Otonomi pada konteks desa adalah kekuatan yang melekat pada desa dalam bentuk modal sosial dan modal material serta daya untuk mengelola dan mengembangkannya
  2. Kesadaran kolektif untuk menjadi otonom yang paling mungkin adalah dengan membangun kepentingan kolektif
  3. Kepentingan kolektif saat ini yang mudah digerakkan dalam bentuk kegiatan adalah persoalan kebutuhan dasar masyarakat (pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, prasarana dasar, modal usaha)
  4. Adanya kepentingan kolektif terhadap terpenuhinya kebutuhan dasar mampu menggerakkan perubahan
  5. Perubahan yang dimaksud adalah jiwa kolektiva yang otonom
  6. Kerjasama adalah manifestasi dari subyek atau kolektiva yang telah otonom
  7. Kerjasama antar desa adalah agregat kekuatan kolektiva desa untuk terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat agar lebih sejahtera, produktif dan mandiri
  8. Kerjasama antar desa justru menjadi jembatan bagi berkembangnya otonomi desa ke depan 

Kelembagaan Lokal: Mengembangkan Tindakan Kolektif dan Aturan Main

Oleh: Lendy Wibowo
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan dengan menggunakan pendekatan kelembagaan. Pendekatan kelembagaan menjadi pilihan dikarenakan pertama, efisiensi pembiayaan program dapat dicapai, kedua, adanya partisipasi masyarakat untuk menyeimbangkan kebutuhan dengan keterbatasan anggaran, dan ketiga, adanya pemihakan bagi kaum miskin agar mereka terlibat dalam proses kegiatan.

Dalam rangka penguatan kelembagaan, maka ada 2 unsur pokok yang harus diperhatikan yaitu kegiatan kolektif di antara mereka, dan aturan main yang disepakati. Kegiatan kolektif adalah agregasi kegiatan bersama berkaitan dengan wujud hak ikut memiliki tiap anggota masyarakat, berjalannya keterwakilan sebagai bagian dari mekanisme pemberian mandat oleh masyarakat, dan menjelaskan batas kewenangan untuk mengukur manfaat dan biaya dari setiap pengambilan keputusan oleh masyarakat.

Aturan main yang disepakati adalah cara masyarakat mampu mengurangi ketidakpastian, menjabarkan usaha keberhasilan, pedoman jalan keluar bagi masalah bersama, serta mengurangi adanya penyimpangan anggota-anggotanya. Untuk lebih mengoptimalkan kualitas keduanya, diperlukan pelaku dan lembaga pengelola yang andal di masyarakat. Keandalan lembaga, selalu bertumpu pada kualitas pengelolaan dan akuntabilitasnya di mata masyarakat sebagai pemangku kepentingan.

PNPM Mandiri Perdesaan  melahirkan lembaga pengelola yang cukup banyak baik di desa maupun di kecamatan, diantaranya adalah TPK, kelompok SPP, kelompok UEP, UPK, dan BP-UPK. Keberadaan lembaga pengelola ini pada umumnya  bersifat ad hoc/sementara (berkaitan dengan kebutuhan program), akan tetapi seiring dengan pendampingan yang baik, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka beberapa lembaga pengelola telah menjadi lembaga permanen, berkaitan dengan statutanya. Hal ini didukung kebijakan nasional.

Lembaga-lembaga ini mempunyai keunggulan yakni pada aspek kualitas kegiatan kolektif selama ada program,  hal ini tercermin dengan adanya penjelasan tentang status kepemilikan, mekanisme keterwakilan dan batas kewenangan. Suatu skema model penguatan kelembagaan perlu memadukan aspek dan unsur di atas dan dikembangkan secara bertahap, terutama untuk menegaskan statuta dari lembaga-lembaga lokal ini. Kelemahan mendasar dari lembaga bentukan program adalah statuta, aturan dasar lembaga yang terabaikan, sehingga kelangsungan pasca program diragukan. Selain aspek statuta, hal lain tentang kelemahan berkaitan dengan legal standing dan keberlangsungan aktifitas bersama mereka.

Ditjen PMD telah mengeluarkan kebijakan tentang perlindungan dan pelestarian hasil-hasil program. Di antara hasil-hasil program sebelumnya yang perlu dilestarikan dan dikembangkan adalah lembaga pengelola yang ada di desa maupun di kecamatan. Keberadaan lembaga pengelola di kecamatan/antar desa dikuatkan secara legal dalam bentuk Badan Kerjasama Antar Desa (sesuai PP 72/2005). Dengan ketentuan ini, UPK menjadi jelas dan kuat statutanya, terutama dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengelola pembangunan partisipatif antar desa.  Kebijakan ini telah tertuang dalam panduan penataan kelembagaan yang telah disosialisasikan lewat workshop pengintegrasian dalam pembangunan reguler akhir 2006 serta kebijakan tambahan Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan.

Kelembagaan lokal yang kuat diharapkan mampu mengelola kegiatan secara lebih efisien, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan program-program terkait. Dalam rangka Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, maka kegiatan ini diharapkan mampu menjadi bukti kesiapan kelembagaan masyarakat. Integrasi dengan kelembagaan formal di desa seperti dengan Pemerintahan Desa, BPD dan kelembagaan masyarakat lain tentu sangat diharapkan.


Selasa, 21 Juni 2011

Pentingnya UPK Sebagai Lembaga Antar Desa Dalam Naungan BKAD (bagian ketiga)

Analisis kebutuhan kebijakan tentang UPK
Oleh: Lendy W Wibowo

______________________________________________________________________________


Tulisan ini dibuat untuk meyakinkan efektivitas keberadaan UPK sebagai lembaga pengelola kegiatan antar desa. Selain itu, tulisan ini dibuat untuk mensikapi adanya wacana menjadikan UPK sebagai badan usaha lain, yang bertentangan dengan aspek kesejarahan dan kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Dalam kaitan ini UPK dalam naungan BKAD merupakan kebijakan yang perlu digarisbawahi terkait kebutuhan payung hukum.

I.           Rekomendasi:

1.    Treatment baru UPK sebaiknya lebih kepada peningkatan kualitas pelayanan, kualitas kinerja, berkembangnya kapasitas. Ketiga hal itu merupakan unsur pembangun kepercayaan masyarakat. Bentuk-bentuk treatment misalnya standar pelayanan, sistem informasi manajemen, pengembangan skem kredit dan usaha/portofolio investasi, SOP, visi, misi, nilai dan budaya organisasi.

2.    Payung hukum UPK dalam bentuk produk hukum daerah (Perda, SK Bupati)  seharusnya memperhatikan bangunan kelembagaan yang ditetapkan. Peraturan yang disusun menjawab kebutuhan fungsi dan struktur sekaligus. Secara struktur mempunyai daya mengamankan 3 prinsip organisasi partisipatif secara lebih baik, yakni status kepemilikan asset berada di tangan masyarakat, mekanisme partisipatif tetap terjaga, serta kewenangan para pihak dapat didefinisikan untuk mencapai tujuan organisasi. Sedangkan secara fungsi mampu mendorong para pihak untuk makin meningkatkan strategi dan implementasi pengembangan fungsi (kemampuan adaptasi, tujuan, integrasi antar bagian, dan latensi fungsi).

3.    Dengan memperhatikan peraturan, pengalaman proses perkembangan UPK, dan kebutuhan pengembangan UPK ke depan, maka badan hukum UPK tidak diperlukan saat ini. Untuk efisiensi dan efektifitasnya, fasilitasi terhadap payung hukum (bukan badan hukum) dilakukan setelah AD/ART BKAD, SOP UPK serta SOP BP-UPK ditetapkan oleh MAD.

4.    Kalaupun diperlukan kajian kebutuhan peraturan UPK (baru, atau tambahan) harus dapat didefinisikan dan mempunyai tujuan yang jelas. Tinjauan aspek nilai, yuridis, dan sosiologis dari peraturan ini harus dilakukan. Definisi dan tujuan di dalamnya termasuk akomodasi yuridis terhadap kebijakan yang telah ada dan berjalan di PNPM Mandiri Perdesaan (PTO, Panduan dsb), serta terhadap kabupaten yang telah menerbitkan produk hukum daerah baik dalam bentuk perda maupun SK Bupati.

5.    Peraturan yang disusun harus mempunyai koneksi dengan kebutuhan yang paling nyata di  lapangan, misalnya terkait dengan dampak pertukaran program. Peraturan tidak cukup sekedar memastikan akan tetapi mempunyai daya dorong bagi koordinasi para pihak agar fasilitasi terhadap kelembagaan UPK tetap berjalan dengan memperhatikan standar fungsi organisasi, aturan dasar organisasi, dan payung hukum yang ada.

6.    3 aspek yang harus dipenuhi dalam kaitan peraturan UPK adalah aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Jika tidak ada penjelasan tentang 3 aspek ini maka kebutuhan adanya peraturan (baru) UPK tidak dapat didefinisikan dan tidak jelas tujuannya (Talcott Parson, Fungsionalisme Struktural, Ritzer, Goodman, 2003).

7.    Wacana menjadikan UPK sebagai Bumdes tidak relevan. UPK sejak awal dibentuk sebagai lembaga yang mengelola kegiatan di tingkat antar desa. Keberadaannya strategis, karena menempati posisi yang paling kuat sebagai lembaga milik masyarakat antar desa. Posisioning UPK seperti saat ini justru sudah tepat dan kuat, kedudukannya menjadi penyeimbang kepentingan desa dan daerah serta dapat terhindar dari kooptasi yang akan menggeser kepentingan masyarakat. Secara historis UPK dibentuk, berjalan dan berkembang juga atas dasar keputusan desa-desa dalam musyawarah antar desa bukan satu desa, sehingga menjadikan UPK sebagai Bumdes tidak tepat.

8.    UPK sebagai unit kerja dalam naungan BKAD secara kelembagaan telah berjalan, baik dari segi kinerja mapun kapasitasnya, terbukti dari perkembangan kerjasama dengan pihak ketiga, hal ini menunjukkan berkembangnya trust dan sinergi dengan pihak lain, dari basis konsep dan kebijakan kerjasama antar desa.

9.    Status kepemilikan UPK adalah milik masyarakat. Masyarakat dalam suatu kecamatan adalah pemilik sah dari aset yang dikelola UPK. Kepemilikan ini bersifat kolektif. Hak status kepemilikan ini harus dicantumkan dalam aturan dasar organisasi yang dibahas dan ditetapkan dalam suatu musyawarah antar desa. Kepemilikan kolektif ini manfaatnya bisa diakses oleh mereka sesuai cita-cita awal pendirian yakni masyarakat miskin dalam kecamatan tersebut, sedangkan pengambilan keputusan dilakukan melalui representasi wakil-wakil desa dalam suatu musyawarah antar desa.

10.    UPK adalah lembaga pengelola dana program sekaligus mengelola dana bergulir. Wacana pemisahan fungsi ini tidak jelas, justru dua fungsi ini saling mendukung dan memperkuat. UPK pada umumnya juga telah menjalankan fungsi-fungsi ini dengan baik.

11.    UPK adalah unit kerja dalam naungan Badan Kerjasama Antar Desa. UPK mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat melalui rapat tertinggi BKAD yakni MAD. BKAD dalam kaitan UPK harus mampu merumuskan rencana strategis pengembangan/bussines plan, mampu mengawasi dan menindaklanjuti hasil pengawasan, serta mampu mengevaluasi kinerja UPK.

12.    BKAD dibentuk tidak hanya dalam kaitan UPK. BKAD dibentuk untuk peran yang lebih luas menyangkut mengorganisir perencanaan dan pelaksanaan pembangunan partisipatif, mengembangkan bentuk-bentuk kerjasama antar desa, mengembangkan aset produktif masyarakat non dana bergulir, mengorganisir pelaku dan lembaga antar desa, melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dsb.

                                 ______________________________________

Daftar Pustaka

1.   Riant Nugroho DR, 2002, Public Policy, PT Elex Media Komputindo, Jakarta
2.   Erani Yustika DR, 2008, Ekonomi Kelembagaan, Bayu Media, Malang
3.   Randy W, Riant Nugroho, 2006, Manajemen Pembangunan Indonesia, PT Elex Media Komputindo, Jakarta
4.   Subarsono, 2009, Analisis Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
5.   Joko Widodo, 2006, Analisis Kebijakan Publik, Bayu  Media, Malang
6.   Irtanto, 2008, Dinamika Politik Lokal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
7.   JJ Rousseau, 2007, Du Contract Social, Visi Media, Jakarta
8.   Widjajono Partowidagdo, 1999, Memahami Analisis Kebijakan, Pasca Sarjana ITB, Bandung
9.   Anthony Giddens, 2010, Teori Strukturasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
10. James S Colleman, 2010, Dasar-Dasar Teori Sosial, Nusa Media, Bandung
11. 2009, Himpunan Peraturan, Depdagri, Jakarta

Referensi Peraturan dan Kebijakan:

1.   UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
2.   PP 72 Tahun 2005 Tentang Desa
3.   PP 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan
4.   Perpres 13 Tahun 2009 Tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
5.   Permendagri 5 Tahun 2007 Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
6.   Permendagri 16 Tahun 2006 Tentang Produk Hukum Daerah
7.   Permendagri 29 Tahun 2006 Tentang Penyusunan Peraturan Desa
8.   Permendagri 30 Tahun 2006 Tentang Penyerahan Urusan daerah Kepada Desa
9.   Pedoman Umum PNPM Mandiri Tahun 2007
10. PTO PNPM Mandiri Perdesaan
11. Penjelasan XI PTO tentang Penataan Kelembagaan
12. Panduan Penataan Kelembagaan Tahun 2006
13. Surat edaran MENDAGRI No: 414.2/1402/PMD TAHUN 2006; tentang Pelestarian dan pengembangan hasil-hasil PPK dan perlunya membentuk badan kerjasama antar desa)