Rabu, 16 Maret 2011

Suara BKAD Bolmut

Bolmut (Manado Post). Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Bolmut mendesak Pemkab segera membentuk asosiasi untuk mereka. Sebab, berdasarkan PP 32/2004 serta PP 72/2005 dan PP 73/2005 bahwa untuk memenuhi kebutuhan bagi perlindungan dan menjaga hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan bahwa lembaga tertinggi adalah Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD).

Sekretaris BKAD Bolmut Dedi Datunsolang menegaskan, asosiasi ini harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bolmut sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), 11 Agustus 2006 lalu.

Kelembagaan BKAD sendiri telah eksis sejak tahun 2008 silam dan sempat mengikuti beberapa kali pelatihan, baik dilaksanakan di Bolmut dan di luar daerah 2009, sedangkan Kotamobagu 2010 lalu.  Tapi sampai sekarang BKAD ini belum ditindaklanjuti lewat Perda. “Pemkab selaku fasilitator berjanji akan memperjuangkan. Karena penjabaran tupoksi BKAD dalam menjalankan tugas pengelolaan perencanaan pembangunan sangat dibutuhkan partisipasinya,” tuturnya.

Dia menambahkan, BKAD juga sebagai komponen penting dari unsur masyarakat yang terlibat langsung dalam pembahasan perencanaan di forum SKPD.

Kabag Humas Pemkab Bolmut Abdul Muis Suratinyo yang dihubungi terpisah menyambut baik aspirasi ini. Sebab nantinya BKAD ini juga turut berperan dalam mengawasi pelaksanaan dana PNPM Perdesaan. “Fungsi pengawasan ini di lapangan akan sangat menentukan realisasi. Aspirasi ini akan dilaporkan ke Pak Bupati,” katanya.(ayi)
______________________________

POSKO,BOROKO– Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2004 dan PP nomor 72 dan nomor 73 tahun 2005, untuk memenuhi kebutuhan bagi perlindungan dan menjaga hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) perdesaan, diatur lembaga tertinggi Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD).
Namun sayangnya saat ini asosiasi tersebut belum tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bolmut padahal telah dipertegas melalui surat edaran Mentri Dalam Negri (Mendagri) tertanggal 11 Agustus 2006.
Untuk itu, para pengurus BKAD diwakili Sekretaris Dedi Datunsolang, kepada harian koran ini mengharapkan pihak Fasilitator Kabupaten (Faskab) maupun instansi terkait dapat memperjuangkan kejelasan status BKAD di Bolmut.
“Mengingat lembaga belum punya dasar hukum yang kuat, tolong diperhatikan sebab fungsi kontrol BKAD bagi PNPM perdesaan terutama penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan sangat penting,” pinta Dedi kemarin.
Selain itu, BKAD juga telah terbentuk sejak tahun 2008 lalu dan sempat mengikuti beberapa kali pelatihan baik yang dilaksanakan di Bolmut sendiri maupun di Manado tahun 2009 dan Kotamobagu 2010, namun sayangnya sampai sekarang belum tertuang dalam Perda. “Janji Fasilitator kabupaten, akan memperjuangkan hal ini, dan kami akan tunggu,” Pungkasnya.
BKAD sangat penting keberadaannya, lantaran penjabaran tupoksi BKAD dalam menjalankan tugas pengelolaan perencanaan pembangunan sangat partisipatif. BKAD juga sebagai komponen penting dari unsur masyarakat yang terlibat langsung dalam pembahasan perencanaan di forum SKPD.(723)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar