Rabu, 16 Maret 2011

Perihal Surat BKAD Sangia Wambulu Buton No 001/BKAD/PNPM-MP/SW/02/2010: Agar BP UPK audit UPK


2 Feb 2010
PASARWAJO- Badan Pengawas Unit Pelaksana Kecamatan (BPUPK) Sangia Wambulu telah melaksanakan pemeriksaan atau mengaudit pengurus Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Sangia Wambulu, Kamis (18/2) lalu.

Ketua BPUPK Sangia Wambulu, La Ota SPd melalui pesan singkatnya mengatakan, salah satu tugas BPUPK yakni melakukan pemeriksaan terhadap UPK. "Pelaksanaan pemeriksaan BPUPK terjadwal, tapi harus ada surat dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan.

Sedangkan pemeriksaan pelaksanaan pertanggungjawaban UPK dilaksanakan setiap tutup buku tahunan. Kecamatan Sangia Wambulu baru pertama kali, karena program PNPM-MP masuk baru tahun 2009 yang lalu," ujar La Ota.

Dikatakannya, dasar pelaksanaan pemeriksaan mengenai administrasi, kelembagaan maupun keuangan. Hal ini, karena surat permintaan pemeriksaan UPK dari Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan atas nama La Ode Chalid tanggal 15 februari No. 001/BKAD/PNPM-MP/SW/02/2010.

Menurut La Ota, yang juga berprofesi sebagai guru ini, pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kantor UPK yang dipimpin langsung Ketua BPUPK, La Ota SPd didampingi Sekretaris La Ode Taslim SPd serta anggota Hanufi SPd. Waktu pelaksanaannya, kata dia, mulai pukul 10.00 Wita hingga 13.00 Wita.

Lebih lanjut Ota menambahkan, dari hasil pemeriksaan atau audit tersebut, disimpulkan tidak ada temuan penyalahgunaan dana. Hasilnya, telah direkomendasikan pada peserta forum Musyawarah Antar Desa (MAD), yang merupakan salah satu syarat pelaksanaan MAD pertanggungjawaban pengurus UPK Sangia Wambulu.

Dia juga menambahkan, pemeriksan itu dibuka Asisten Fasilitator PNPM-MP Kabupaten Buton, Amsia Ante serta dihadiri oleh FK dan FT Kecamatan Sangia Wambulu kades/lurah, tokoh masyarakat dan Ketua BPD se-Kecamatan Sangia Wambulu.(mus) 

Suara dari Titik Strategis: Pelatihan Kelembagaan Tana Tidung


TIDENG PALE - Salah satu langkah strategis untuk mempertahankan dan memperkuat berjalannya prinsip-prinsip Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) adalah penguatan kelembagaan baik di tingkat kecamatan maupun di desa. Hal ini adalah bertujuan untuk ikut serta membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan utamanya di Kabupaten Tana Tidung (KTT). “Guna memperkuat kelembagaan PNPM-MP ini pada masyarakat di kecamatan dan desa, maka kami dari fasilitator PNPM-MP Kecamatan Sesayap melaksanakan kegiatan pelatihan Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) bagi masyarakat desa yang ada di KTT,” ucap Eka Ardiana, Fasilitator Kecamatan sembari menyebutkan bahwa acara ini dilaksanakan di gedung PAUD, Desa Limbu Sedulun, Sesayap Sabtu (24/7) lalu.

Dikatakan Eka, pihaknya sangat berkeinginan setiap program PNPM-MP yang ada dapat berjalan dengan baik di setiap desa. Atas hal itu, pihaknya tak pernah berhenti untuk selalu memberikan arahan dan sosialisasi kepada warga desa dengan tujuan akhir adalah mereka dapat melaksanakan setiap program PNPM-MP dengan tepat. “Kalau sudah tepat maka secara tidak langsung kita akan dapat membantu percepatan proses pembangunan seperti yang diharapkan pemerintah daerah yakni pembangunan yang merata di tiap desa yang berjalan dengan baik dan selaras satu dengan lainnya,” jelasnya.

Pemikiran tentang bentuk masa depan yang memberikan harapan atau prospeksi yang sangat besar bagi pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Seperti fungsi UPK PNPM-MP yang selama ini dalam rancangan PPK menjadi lembaga participatory development agency yang kredible dan akuntabel. “Ini untuk menjalankan fungsi penyaluran dan pengelolaan dana program, pengelolaan pinjaman kepada masyarakat, serta pelayanan usaha kelompok tersebut. Kemajuan ini perlu diteruskan dengan mengembangkan materi penguatan yang lebih menekankan kepada agenda pengembangan UPK ke depannya,” jelasnya.

Materi UPK ini didasari kebutuhan pelestarian dan hasil-hasil hubungan FMAD dan UPK dalam bentuk kesepakatan Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) yang berhubungan dengan kelembagaan PPK yang berada di kecamatan maupun di desa yang memiliki program-program PNPM-MP. “Maksud dan tujuannya adalah memberikan acuan bagi para PPK PNPM-MP di daerah agar mampu melakukan kegiatan pelestarian hasil-hasil PNPM-MP dalam kaitannya dengan intergrasi kelembagaan UPK dengan kebijakan pembangunan regular. Bahkan mendukung kebijakan pemerintah tentang pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanahkan dalam bentuk perundang-undangan,” terang Eka kepada wartawan harian ini.
 
Selain itu, hal ini juga untuk memberikan arahan, penataan, pengelolaan dan pengembangan kelembagaan UPK sesuai dengan kebijakan pelestarian hasil-hasil PPK-PNPM-MP tersebut. “Mudahan-mudahan dengan terlaksananya kegiatan pelatihan BKAD pada masyarakat desa, maka kegiatan PNPM-MP dapat terlaksana dengan lancar dan aman serta mendapatkan pemikiran-pemikiran baru bagi masyarakat dalam membangun desanya,” pungkasnya.(*/pls)

Suara BKAD Bolmut

Bolmut (Manado Post). Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Bolmut mendesak Pemkab segera membentuk asosiasi untuk mereka. Sebab, berdasarkan PP 32/2004 serta PP 72/2005 dan PP 73/2005 bahwa untuk memenuhi kebutuhan bagi perlindungan dan menjaga hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan bahwa lembaga tertinggi adalah Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD).

Sekretaris BKAD Bolmut Dedi Datunsolang menegaskan, asosiasi ini harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bolmut sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), 11 Agustus 2006 lalu.

Kelembagaan BKAD sendiri telah eksis sejak tahun 2008 silam dan sempat mengikuti beberapa kali pelatihan, baik dilaksanakan di Bolmut dan di luar daerah 2009, sedangkan Kotamobagu 2010 lalu.  Tapi sampai sekarang BKAD ini belum ditindaklanjuti lewat Perda. “Pemkab selaku fasilitator berjanji akan memperjuangkan. Karena penjabaran tupoksi BKAD dalam menjalankan tugas pengelolaan perencanaan pembangunan sangat dibutuhkan partisipasinya,” tuturnya.

Dia menambahkan, BKAD juga sebagai komponen penting dari unsur masyarakat yang terlibat langsung dalam pembahasan perencanaan di forum SKPD.

Kabag Humas Pemkab Bolmut Abdul Muis Suratinyo yang dihubungi terpisah menyambut baik aspirasi ini. Sebab nantinya BKAD ini juga turut berperan dalam mengawasi pelaksanaan dana PNPM Perdesaan. “Fungsi pengawasan ini di lapangan akan sangat menentukan realisasi. Aspirasi ini akan dilaporkan ke Pak Bupati,” katanya.(ayi)
______________________________

POSKO,BOROKO– Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2004 dan PP nomor 72 dan nomor 73 tahun 2005, untuk memenuhi kebutuhan bagi perlindungan dan menjaga hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) perdesaan, diatur lembaga tertinggi Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD).
Namun sayangnya saat ini asosiasi tersebut belum tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bolmut padahal telah dipertegas melalui surat edaran Mentri Dalam Negri (Mendagri) tertanggal 11 Agustus 2006.
Untuk itu, para pengurus BKAD diwakili Sekretaris Dedi Datunsolang, kepada harian koran ini mengharapkan pihak Fasilitator Kabupaten (Faskab) maupun instansi terkait dapat memperjuangkan kejelasan status BKAD di Bolmut.
“Mengingat lembaga belum punya dasar hukum yang kuat, tolong diperhatikan sebab fungsi kontrol BKAD bagi PNPM perdesaan terutama penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan sangat penting,” pinta Dedi kemarin.
Selain itu, BKAD juga telah terbentuk sejak tahun 2008 lalu dan sempat mengikuti beberapa kali pelatihan baik yang dilaksanakan di Bolmut sendiri maupun di Manado tahun 2009 dan Kotamobagu 2010, namun sayangnya sampai sekarang belum tertuang dalam Perda. “Janji Fasilitator kabupaten, akan memperjuangkan hal ini, dan kami akan tunggu,” Pungkasnya.
BKAD sangat penting keberadaannya, lantaran penjabaran tupoksi BKAD dalam menjalankan tugas pengelolaan perencanaan pembangunan sangat partisipatif. BKAD juga sebagai komponen penting dari unsur masyarakat yang terlibat langsung dalam pembahasan perencanaan di forum SKPD.(723)

Minggu, 06 Maret 2011

BKAD dan rencana MAD Pertanggungjawaban UPK

Senin, 12 Januari 2009
MAD Pertanggungjawaban UPK di Kabupaten Blitar dilaksanakan serentak pada Bulan Januari 2009 di 10 kecamatan aktif dan phase out. Beberapa hal penting terkait dengan MAD ini telah dibahas bersama dalam forum Assosiasi UPK pada tanggal 7 Januari 2009 di Kecamatan Ponggok yang melibatkan semua pengurus UPK, FK dan Faskab.

Pada minggu pertama Januari ini semua UPK, BP UPK dan BKAD tengah mempersiapkan pelaporan 2008 sekaligus perencanaan tahun 2009 dimana seluruh perencanaan tersebut dibahas bersama dengan BP UPK, BKAD dan FK serta dikoordinasikan dan diperiksa oleh FasKab. Seluruh Rekening di print out dan rekening korannya ditandatangani oleh BP UPK, kemudian BP UPK melakukan pemeriksaan keuangan, jumlah asset, posisi saldo kas dan bank serta evaluasi terhadap kinerja UPK selama tahun 2008. BKAD mengevaluasi kinerja UPK dan BP UPK, melaporkan hasil pengelolaan dana sosial 2008, menyusun rencana kerja tahun 2009 dan rencana pengalokasian dana sosial bagi orang miskin tahun 2009. UPK Wonotirto akan mengawali pelaksanaan MAD Pertanggungjawaban UPK pada tanggal 14 Januari 2009, disusul kemudian UPK yang lain sampai tanggal 30 Januari 2009 di Kecamatan Ponggok.
Sampai tanggal 12 Januari 2009, pengurus UPK yang sudah mengkoordinasikan draft perencanaannya kepada Faskab adalah UPK Binangun, Wonotirto dan Kademangan. Sedangkan yang telah mengirimkan Laporan Tutup Buku Desember 2008 adalah Gandusari, Kademangan dan Wonotirto. Jadi sejauh ini yang sudah siap melaksanakan MAD ini baru UPK Wonotirto saja.

BKAD Pimpin MAD Perguliran Sangkapura


Media Bawean, 4 Februari 2009

Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran III dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM di kecamatan Sangkapura dilaksakan hari ini (4/2) bertempat di Kewedanan Sangkapura.

Hadir konsultan PNPM besarta stafnya dalam musyawarah tingkat kecamatan yang diikuti oleh wakil-wakil desa anggota Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD).

Tujuan dan maksud MAD Perguliran adalah untuk menetapkan alokasi pendanaan kelompok yang mengajukan pinjaman dana perguliran setelah adanya rekomendasi kelyakan dari Tim verifikasi BKAD. (bst)

 

Kamis, 03 Maret 2011

CSR dalam perspektif (bagian ketiga)

Program penanggulangan kemiskinan menguntungkan perusahaan?

Perusahaan dan dunia usaha mempunyai kepentingan terhadap pasar. Pasar yang kuat merupakan kekuatan potensial terhadap kemampuan menyerap produk-produk dunia usaha. Kekuatan pasar ditentukan oleh sebaran tingkat konsumsi dan daya beli. Agregasi pasar menciptakan struktur pasar yang efisien. Pasar yang efisien adalah penyumbang terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi pada akhirnya menciptakan produktifitas yang penting bagi eksistensi perusahaan. Pemerintah menjamin terciptanya pasar yang efisien dengan perangkat regulasi dan fasilitasi. Program penanggulangan kemiskinan memperkuat pasar. (memperkuat dunia usaha dan perusahaan). Dalam rangka memperkuat pasar, strategi yang dilakukan melalui:
  1. Peningkatan distribusi atas akses sosial, ekonomi, politik (partisipasi) bagi masyarakat,
  2. Penguatan kaum marginal
  3. Pengembangan aturan main yang dinamis dan dipahami oleh segenap pelaku.
Distribusi atas akses sosial diwujudkan dalam bentuk peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam pendidikan dan kesehatan. Distribusi atas akses ekonomi diwujudkan dalam bentuk pengalokasian modal kerja produktif bagi sektor mikro dan proteksi sosial bagi ibu-ibu perdesaan. Distribusi atas akses politik diwujudkan dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan.

Penguatan dan pengkapasitasan kaum miskin perdesaan dilakukan dalam bentuk penyediaan pelatihan secara berkala bagi pelaku-pelaku di tingkat masyarakat dan pemerintahan lokal, agar mempunyai ketrampilan yang memadai untuk kaum marginal/miskin perdesaan. Penyadaran secara dinamis terhadap internalisasi sistem, prosedur dan aturan main diharapkan mampu menanamkan nilai baru di masyarakat.

Nilai baru itu diharapkan mampu menopang penguatan nilai pasar, demokratisasi lokal dan desentralisasi kebijakan. Nilai-nilai tentang partisipasi, keterbukaan, prioritas kebutuhan, keberpihakan pada orang miskin, pelestarian dan pertanggungjawaban adalah sebagian nilai-nilai dasar yang dikembangkan ke masyarakat melalui program penanggulangan kemiskinan. 

Ketiga pendekatan di atas diharapkan meningkatkan produktifitas, tingkat belanja dan konsumsi rakyat serta daya beli masyarakat yang merupakan komponen utama perkuatan dan pengembangan pasar. Pasar yang kuat dan berkembang tentu menguntungkan industri dan dunia usaha. Penyerapan pasar terhadap produk-produk dan jasa perusahaan, tentu menguntungkan perusahaan. Akhirnya tentu sulit dihindari bahwa program penanggulangan kemiskinan menguntungkan dunia usaha pada akhirnya. Kini perspektif CSR harus diletakkan sebagai tuntutan atas manifestasi hak rakyat terhadap sebagian keuntungan perusahaan, dan bukannya suatu model hubungan pertolongan darurat. Bagimana pendapat anda??? (LW)

CSR dalam perspektif (bagian kedua)

Pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator bagi terciptanya harmoni sosial dan ekonomi beriring dengan kehadiran perusahaan. Harmoni ini penting bagi perusahaan dan masyarakat untuk kelangsungan hidup dan peningkatan kualitas hidup. Oleh karena itu lahirnya UU tentang PT yang mewajibkan perusahaan mengalokasikan kegiatan dan sumberdaya bagi masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab sosialnya harusnya tidak semata-mata dilihat dari sudut pandang regulasi, tetapi dari tujuan yang lebih besar dari kebutuhan bersama perusahaan dan masyarakat sendiri. UU nomor 40 tahun 2007 yang telah disahkan tanggal 16 Agustus 2007 pada pasal 74 telah secara eksplisit menyebutkan tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Ketentuan ini sebenarnya melengkapi ketentuan dalam UU 25/2007 tentang penanaman modal pasal 15 huruf b yang menyebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Yang dimaksudkan dengan tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

UU 40/2007 pasal 1 butir 3 menyatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Selanjutnya pada pasal 74 ayat 1 dinyatakan bahwa perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dan ayat 2 menyatakan bahwa hal itu adalah kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.(LW)

Contoh kerjasama dengan pihak ketiga (1)

Bagi masyarakat kehadiran perusahaan tidak semata-mata terbukanya kesempatan kerja, peluang usaha pendukung, tetapi juga terbukanya kesempatan bagi pengelolaan lingkungan, kesempatan pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan dan sarana prasarana dasar. Dalam beberapa model pengembangan masyarakat, wujud kongkrit CSR juga berupa bantuan bagi modal ekonomi masyarakat. Prahalad, dalam bukunya bottom up of pyramid, menjelaskan relasi langsung CSR yang kreatif dengan peningkatan daya beli masyarakat terhadap produk-produk perusahaan. Dalam beberapa laporan tentang krisis hubungan perusahaan dan masyarakat sekitar perusahaan, menimbulkan biaya penanganan yang justru sangat membebani perusahaan. Jadi jelas, CSR adalah dimensi relasional perusahaan dan masyarakat untuk mutualisme jangka panjang (LW).

Berikut contoh dari Luwu Timur Sulsel:
Propinsi
Sulawesi Selatan
Kabupaten
:  Luwu Timur
Kecamatan
:  Malili
Desa
:  Malili
Bentuk Kerjasama
: Pelaksanaan MMDD dalam pembuatan RPJMDes
Pihak Yang Bekerjasama
: PNPM-MP dengan COMDEV  PT.INCO
Nilai Kerjasama
: Tidak dijelaskan
Periode Kerjasama
: Proses Perencanaan PNPM-MP TA.2008
Fasilitator
: Faskab dan Pemda Kab.Luwu Timur/Tim Koor.PNPM-MP
Dibuat oleh
: Faskab
Proses Terjadinya kerjasama
Inisiasi dimulai hasil koordinasi dengan antar pelaku dan akhirnya difasilitasi oleh Faskab dan Tim Koordinasi.  Pembahasan dilakukan 2 kali pertemuan, pertama di fasilitasi oleh ketua Bappeda bersama Kadis PMD, dan yang ke dua dihadiri oleh KM Prov Sul-Sel.  Hasilnya  adalah proses yang difasilitasi Comdev PT INCO mengikuti dan mendukung proses yang dilaksanakan oleh PNPM-MP. 
Kendala/Permasalahan
Saat pelaksanaan dilapangan hasil pembahasan tidak bisa berjalan dengan baik, disebabkan nilai  insentif yang diberikan kepada kader Comdev PT INCO sangat jauh lebih besar dari KPMD-MP, juga terkadang Kader Condev tidak menjalankan tugasnya hanya mengharapkan data dari KPMD MP.
Cara mengatasi kendala
Telah dilakukan pertemuan antara pelaku Comdev PT INCO dengan Fasilitator PNPM MP dan menyepakati bekerjasama dalam pembuatan RPJMDes untuk masing-masing desa yang menjadi binaan Comdev PT INCO
Manfaat dari kerjasama
Pembuatan RPJMDes dapat dibuat lebih cepat dan sumber-sumber data lengkap)