BKAD Cikedung Memfasilitasi Musyawarah Antar Desa
Pelaksanaan Program PNPM Mandiri Perdesaan yang dilaksanakan pada tahun 2008 di wilayah UPK Kecamatan Cikedung melalui proses yang dilalui berdasarkan juklak dan juknis yang berlaku. Diantara proses tersebut antara lain MD dan MAD yang secara teknis semua komponen lembaga yang terbentuk dilibatkan dalam proses tersebut.
BKAD UPK Cikedung sebagai lembaga yang bertugas memfasilitasi proses kegiatan MAD melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan main yang berlaku.
Pada MAD Penetapan sebagai Klimaks dari harapan masing-masing Desa, Ketua BKAD UPK Cikedung R. Kholiq, S.Pd.I menyampaikan kepada utusan masing-masing Desa agar hasil dari penetapan musyawarah yang disepakati dilaksanakan sesuai dengan aturan kesepakatan MAD penetapan.
Pada MAD Penetapan sebagai Klimaks dari harapan masing-masing Desa, Ketua BKAD UPK Cikedung R. Kholiq, S.Pd.I menyampaikan kepada utusan masing-masing Desa agar hasil dari penetapan musyawarah yang disepakati dilaksanakan sesuai dengan aturan kesepakatan MAD penetapan.
Alhamdulillah dari pantauan pelaksaan kegiatan yang dilalui setelah proses penetapan dan pencairan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2008, TPK se- Kecamatan Cikedung menerima dan melaksanakan hasil yang telah disepakati bersama. Dan dalam kegiatan Fisik TPK se-Kecamatan Cikedung melaksanakannya sesuai dengan arahan dan teknis yang di jabarkan oleh Fasiltator Kecamatan Cikedung.
Dengan demikian, harapan yang diidamkan oleh Ketua BKAD UPK Cikedung dengan lancarnya kegiatan di lapangan merasa optimis tetang Program PNPM Mandiri Perdesaan. Wal hasil kiprah lembaga BKAD yang secara optimal melksanakan tugasnya menghantarkan UPK Cikedung sebagai UPK terdepan di Kabupaten Indramayu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar