Tugas Pokok dan Fungsi BKAD:
BKAD PNPM Mandiri Perdesaan | Dasar Pembentukan: - UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- PP 72 tahun 2005 tentang Desa dan PP 73 tahun 2005 tentang Kelurahan
- SE Mendagri tentang Pelestarian dan Pengembangan Hasil-Hasil PPK
Petunjuk Pelaksanaan dan Referensi: - Panduan Penataan Kelembagaan PNPM-PPK
- PTO PNPM-PPK
- Modul Pembentukan BKAD
- Bahan Bacaan Kelembagaan
- Materi Pengembangan Lapangan
Tujuan Umum Pembentukan: untuk menjaga keberlanjutan dan pengembangan hasil-hasil PPK meliputi hasil kegiatan, sistem, lembaga, dan asset produktif.
|
No. | Lingkup Tugas Umum serta Uraian Tugas Pokok dan Fungsi BKAD | Kompetensi BKAD |
1 | Manajemen Pembangunan Partisipatif
- Meningkatkan kualitas musyawarah-musyawarah yang dilakukan masyarakat baik di desa maupun antar desa.
- Melakukan pengelolaan hasil-hasil musyawarah desa dan antar desa dalam kaitan pembangunan partisipatif.
- Menjembatani terwujudnya penggalian gagasan yang lebih berpihak kepada kebutuhan pengembangan wilayah antar desa.
- Mendorong terwujudnya kelembagaan masyarakat yang lebih partisipatif.
- Memotivasi dan mendorong kelompok RTM agar berperan aktif dalam setiap kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.
- Meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku yang ada di desa dan kecamatan dalam kaitan pengelolaan pembangunan partisipatif.
- Melakukan supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan setiap perkembangan kegiatan.
- Menjaga sistem, mekanisme, aturan main, dan prinsip-prinsip pembangunan partisipatif.
- Mendorong lahirnya perdes partisipatif berkaitan dengan kelembagaan, dan hasil-hasil pembangunan partisipatif.
- Menjalin sinergitas dan koordinasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dunia pendidikan, legislatif dan pelaku lainnya dalam rangka memperkuat manajemen pembangunan partisipatif.
|
- Mampu melakukan pengelolaan musyawarah masyarakat.
- Mempunyai kemampuan mengorganisir dan mengembangkan masyarakat.
- Memahami proses penggalian gagasan masyarakat.
- Memahami syarat-syarat kelembagaan partisipatif.
- Mampu mendorong terwujudnya kelembagaan masyarakat partisipatif.
- Mempunyai kecakapan memotivasi RTM untuk lebih terlibat dalam kegiatan.
- Mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku di desa dan antar desa.
- Mempunyai kemampuan melakukan supermonev-pel di lapangan.
- Mempunyai pemahaman yang utuh terhadap model pembangunan partisipatif
- Mempunyai kecakapan fasilitasi perdes partisipatif.
- Mempunyai kemampuan menjalin dan membina kerja sama dengan pihak ketiga.
|
2 | Manajemen Kegiatan Antar Desa
- Memfasilitasi pembahasan, perumusan, dan penyusunan kesepakatan-kesepakatan kerja sama antar desa.
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan kerja sama antar desa.
- Melakukan identifikasi potensi desa yang dapat dikembangkan menjadi sentra pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya antar desa.
- Melakukan kelola informasi potensi desa-desa dalam lingkup wilayahnya.
- Memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah perselisihan antar desa dan masalah lain yang timbul dari pelaksanaan kerja sama antar desa.
- Memfasilitasi keberlanjutan fungsi-fungsi kelembagaan desa dan antar desa dalam pengelolaan kegiatan dan kerja sama antar desa.
- Mengelola informasi masyarakat antar desa untuk menumbuhkan semangat transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama.
- Meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku yang ada di desa dan antar desa dalam kaitan pengelolaan kegiatan antar desa.
- Mendorong pelaksanaan pelestarian hasil-hasil kegiatan desa dan antar desa.
|
- Mempunyai kecakapan fasilitasi kesepakatan kerja sama antar desa.
- Mempunyai kemampuan melaksanakan kerja sama antar desa.
- Mampu melakukan identifikasi potensi desa.
- Mempunyai kecakapan mengelola informasi potensi desa hasil identifikasi.
- Mempunyai kecakapan menangani perselisihan dan masalah antar desa.
- Mampu mendorong berfungsinya lembaga desa dan antar desa dalam kaitan kerja sama antar desa.
- Mampu mengelola sistem informasi untuk masyarakat.
- Mempunyai kemampuan mengorganisir kegiatan pelestarian kegiatan.
|
3 | Manajemen Aset Produktif
- Memfasilitasi terbentuknya kerja sama dengan pihak ketiga dalam kaitan pengelolaan aset produktif, sumber daya lokal, teknologi tepat guna.
- Mendorong pengembangan UPK sebagai pengelola kegiatan yang andal, dengan basis kegiatan sebagai lembaga keuangan mikro dan lembaga pengelola teknis program.
- Membantu dan mendorong fasilitasi akses sumber bantuan bagi kelompok/lembaga usaha masyarakat baik produksi, distribusi maupun pemasaran.
- Mendorong terbentuknya kelompok dan lembaga usaha desa yang berbasis pengembangan sumber daya ekonomi lokal.
- Melakukan kajian dan evaluasi sederhana tentang pelaku-pelaku ekonomi di wilayahnya.
- Mendorong pengembangan BP-UPK sebagai badan pengawas dan pemeriksa keuangan UPK yang andal dan dapat dipercaya.
- Mendorong pengembangan lembaga penunjang UPK sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
- Meningkatkan efektivitas pemberlakuan dan pelaksanaan sanksi lokal sebagai komitmen bersama.
|
- Mempunyai kemampuan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
- Mampu menyusun rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam kaitan sebagai lembaga keuangan mikro dan pengelola teknis program.
- Mampu melakukan akses ke sumber bantuan sesuai dengan kebutuhan.
- Mampu memfasilitasi pembentukan kelompok/lembaga ekonomi masyarakat.
- Mampu melakukan kajian dan evaluasi sederhana tentang pelaku-pelaku ekonomi di wilayahnya.
- Mampu meningkatkan mutu pemeriksaan dan pengawasan keuangan oleh BP-UPK.
- Mampu mendorong berfungsinya lembaga penunjang sesuai kebutuhan.
- Mampu meningkatkan efektifitas pelaksanaan sanksi lokal.
|
4 | Pengelola program PNPM maupun pihak ketiga
- Melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
- Memotivasi pelaku-pelaku kecamatan dan desa terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
- Melakukan pemantauan setiap tahapan kegiatan.
- Mendorong kualitas partisipasi dan keswadayaan masyarakat.
- Melakukan evaluasi kinerja UPK terkait dengan tugas sebagai pengelola teknis program.
- Mengkoordinasikan tugas pemantauan kegiatan sarana prasarana sosial dasar dan ekonomi.
- Mengkoordinasikan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan teknis program.
- Meningkatkan kinerja tim pelestarian yang telah terbentuk dan mendorong pihak desa untuk mengembangkan kegiatan pelestarian hasil-hasil kegiatan.
- Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil kinerja pengelolaan program, baik pengelolaan teknis oleh UPK maupun lembaga lainnya. (Lendy Wibowo)
|
- Mempunyai kemampuan memimpin, manajerial, dan evaluasi terhadap kegiatan dan pelaku-pelaku kegiatan.
- Mempunyai kecakapan sosialisasi, fasilitasi, pengorganisasian dan pengembangan masyarakat.
- Mempunyai kemampuan advokasi kebijakan publik.
- Mempunyai kemampuan komunikasi publik lesan dan tulisan secara memadai.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar