BKAD adalah organisasi kerja yang mempunyai lingkup wilayah antar desa, berperan sebagai lembaga dalam mengelola perencanaan pembangunan partisipatif, mengembangkan bentuk-bentuk kegiatan kerja sama antar desa, menumbuhkan usaha-usaha pengelolaan aset produktif, serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program-program pengembangan masyarakat.
BKAD dibentuk berdasarkan UU 32/2004, PP 72 dan 73/2005, pada awalnya untuk memenuhi kebutuhan bagi perlindungan dan pelestarian hasil-hasil PPK, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri pada Agustus 2006.
Sesuai PP 72 tahun 2005, bidang-bidang yang dapat dikerjasamakan adalah peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemanfaatan sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan, serta sosial budaya. Bidang-bidang ini selaras dengan kegiatan yang selama ini telah dilakukan melalui PPK/PNPM Mandiri Perdesaan.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi BKAD di atas dilakukan berdasarkan hasil-hasil pengalaman PPK/PNPM Mandiri Perdesaan. Hasil-hasil pengalaman PPK/PNPM Mandiri Perdesaan tidak hanya aset produktif yang dikelola UPK, akan tetapi meliputi sistem perencanaan, kegiatan antar desa, pengembangan aset produktif, serta kemampuan mengelola program masyarakat.
BKAD juga mempunyai potensi untuk menjadi organisasi kerja yang mengkoordinasikan fungsi kelembagaan masyarakat di tingkat komunitas. Konsep pengakaran lembaga yang sudah menjadi komitemen dalam Pedum PNPM, harus dapat diwujudkan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan yang memadukan pola hubungan fungsional dan bertumpu pada akar lembaga komunitas. Lembaga komunitas sebagai basis kekuatan BKAD ke depan dapat terdiri dari RT/RW/dusun/jurong, nagari dsb. Dalam kaitan inilah maka BKAD dapat berfungsi untuk menggerakkan kembali semangat revitalisasi lembaga lokal/adat. Pendekatan pemberdayaan dalam CDD pada tahapan sekarang sudah mulai memadukan penguatan modal sosial dan menumbuhkan solidaritas sosial. Penguatan modal sosial dan solidaritas sosial akan menggerakkan peningkatan kegiatan kerja sama, akses dan jaringan sosial, menggerakkan fungsi produksi dan reproduksi sosial dan sebaginya. Pada konteks inilah maka menumbuhkan kembali semangat budaya lokal menjadi tugas strategis BKAD.
Dalam menjalankan tugas pengelolaan perencanaan pembangunan partisipatif, BKAD juga memerankan diri sebagai komponen penting unsur masyarakat yang terlibat dalam pembahasan perencanaan di forum SKPD.
Beberapa fungsi yang dijalankan oleh lembaga seperti Tim Penulis Usulan, Tim Pengelola Kegiatan,Tim Monitoring, Tim Pemelihara, adalah fungsi-fungsi yang berjalan dengan relatif baik selama ada program. Pemikiran untuk menjaga keberlanjutan fungsi didasarkan pada dua peluang. Peluang pertama dari aspek keberlanjutan kelembagaan dan peluang kedua berasal dari potensi kerja sama program. Keberlanjutan kelembagaan dipengaruhi di antaranya oleh ketersediaan perangkat peraturan yang relevan. PP 72/2005 mengamanatkan tentang penetapan dan pembentukan lembaga kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan mewakili ciri utama untuk mengidentifikasi lembaga lokal yang pada umumnya dibentuk melalui proses mobilisasi. Fungsi-fungsi yang termasuk dalam lingkup lembaga kemasyarakatan beberapa di antaranya adalah fungsi yang melekat pada lembaga bentukan program.
Dalam pengertian inilah maka fungsi-fungsi TPU, TPK, TM, TP, akan dikuatkan secara kelembagaan baik secara fungsi maupun legitimasi dalam kerangka lembaga kemasyarakatan desa. Secara fungsi keberadaan lembaga-lembaga ini dapat tetap bersifat sementara, justru untuk mengoptimalkan peran dan fungsi sesuai kebutuhan, tetapi secara legitimasi melekat ke dalam lembaga permanen yang ada. (Lendy Wibowo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar