Minggu, 20 Februari 2011

Contoh AD ART BKAD (1)


ANGGARAN DASAR
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
(BKAD)


KECAMATAN ____¬¬_________
KABUPATEN BATANG HARI
PROPINSI JAMBI



DISUSUN OLEH

TIM PERUMUS DAN FORMATUR
BKA D KEC...........................KAB BATANG HARI











BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN...............KABUPATEN BATANG HARI PROPINSI JAMBI

SEPTEMBER 2006
ANGGARAN DASAR
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
(BKAD)
KECAMATAN ___________ KABUPATEN BATANG HARI
PROPINSI JAMBI


BAB I
PENDAHULUAN

Program pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan yang dilakukan melalui PPK memiliki keunggulan yaitu: 1) Meningkatnya kemampuan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan kegiatan pembangunan desa; 2) Partisipasi dan swadaya masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan cukup tinggi; 3) Hasil dan dampaknya, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan cukup nyata; 4) Biaya kegiatan pembangunan relatif lebih murah dibandingkan jika dilaksanakan oleh pihak lain; 5) Masyarakat terlibat secara penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian; 6) Keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangannya cukup kuat.

Dalam rangka terus mendorong kegiatan pembangunan pedesaan dan penangulangan kemiskinan pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan model PPK perlu terus ditingkatkan, dengan kontrol kelembagaan masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan terus ditumbuhkembangkan, salah satunya dalam bentuk badan kerjasama antar desa.

BKAD merupakan perwujutan pelaksanaan pasal 82 Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2005 dimana desa-desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa dalam rangka peningkatan aktifitas pembangunan di pedesaan. Oleh karena itu dalam rangka memperkuat kelembagaan BKAD perlu disusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BKAD sebagai pedoman pengelolaan BKAD.

BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Badan Kerjasama Antar Desa, Kecamatan ____________ Kabupaten ................... Propinsi yang selanjutnya disingkat BKAD Kecamatan _________
2. BKAD Kecamatan _________, berkedudukan diwilayah Kecamatan ___________ Kabupaten ............. Propinsi .............
3. Wilayah kerja lembaga BKAD Kecamatan adalah wilayah Kecamatan ___________ Kabupaten ..................... Propinsi ....................
4. Organisasi ini berdiri tanggal.............di Kecamatan ___________ Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB III
AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2
Azas

Azas BKAD Kecamatan ____________ Kabupaten ...................Propinsi .............. berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 3
Prinsip

1. Transparansi
2. Partisipasi
3. Keberpihakan pada orang miskin
4. Akuntabilitas
5. Keberlanjutan

BAB IV
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 4
Visi

Visi BKAD Kecamatan ____________ adalah terwujudnya Kerjasama antar desa dalam pelestarian Aset-aset dan pengembangan kegiatan PPK dengan sistem pembangunan partisipatif.

Pasal 5
Misi

1. Melestarikan kelembagaan dan kegiatan yang telah dilakukan PPK sesuai dengan prinsip PPK,
2. Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dan aparat pemerintah desa serta kecamatan dalam memfasilitasi system pembangunan partispatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat,
3. Meningkatkan kerjasama antar desa dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat baik politik, sosial, ekonomi, prasarana dan prasaran serta kehidupan bermasyarakat.
4. Melakukan kerjasama antar lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pengembangan ekonomi dan infrasutuktur desa
5. Melakukan dan meningkatkan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan dengan melibatkan lembaga pemerintah dan swasta.
6. Melakukan pengawasan, dan monitoring kegiatan pembangunan partispatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 6
Tujuan

1. Tujuan umum BKAD adalah mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, pemerintahan lokal serta penyediaan pendanaan kebutuhan sosial dasar dan ekonomi, dengan memperkuat kelembagaan masyarakat dan kerjasama antar desa.
2. Tujuan Khusus :
a. Mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan sistem perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal
b. Menjamin pelestarian dan pengembangan kegiatan pinjaman yang dihasilkan oleh PPK untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat diwilayah kecamatan _________Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi
c. Memperkuat kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat miskin kecamatan __________ Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi
d. Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan formal.
e. Meningkatkan kerjasama antar desa dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat baik politik, sosial, ekonomi, prasarana dan prasaran serta kehidupan bermasyarakat.
f. Melakukan kerjasama antar lembaga pemerintah, Perguruan Tinggi, swasta dan masyarakat dalam pengembangan ekonomi dan infrastruktur desa
g. Melakukan dan meningkatkan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan dengan melibatkan lembaga pemerintah dan swasta.
h. Melakukan pengawasan, dan monitoring kegiatan pembangunan partispatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
i. Memberikan masukan kepada aoarat kecamatan dan pemerintah Kabupaten Batang Hari.................... dalam hal pengembangan kecamatan dan pembangunan pedesaaan.
j. Sebagai lembaga Kontrol terhadap program-program pemberdayaan masyarakat yang ada di Kecamatan, dan memberikan masukan terhadap pelaksana program.

BAB V
PEMBENTUKAN DAN KEGIATAN

Pasal 7
Pembentukan

Pembentukan kelembagaan BKAD dilakukan dalam Forum Musayawarah antar Desa dengan peserta terdiri dari perwakilan desa dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Perwakilan desa yang terdiri dari unsur-unsur :
 Kepala Desa
Ø
 Anggota BPD/Tokoh Masyarakat/Agama/pemuda
Ø
 Wakil Masyarakat/Kelompok SPP/LPM
Ø
2. Jumlah perwakilan setiap desa sebanyak 6 (enam Orang), dan 3 orang diantaranya adalah perempuan
Pasal 8
Kegiatan

Kegiatan BKAD adalah mengembangkan penyediaan fasilitas dan sarana/prasarana dalam kaitan dengan pengentasan kemiskinan terutama penyediaan modal usaha dan pendanaan kebutuhan sosial dasar, Serta kerjasama antar desa dan lembaga-lembaga lainnya.

BAB VI
SUMBER PENDANAAN

Pasal 9
Modal Awal

Modal Awal BKAD berasal dari hibah dana kepada masyarakat wilayah Kecamatan ___________ Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi dan status kepemilikan modal tersebut adalah masyarakat di wilayah kecamatan ______________

Pasal 10
Modal Tambahan

Modal Tambahan adalah sumber dana yang diperoleh oleh BKAD dari sumber-sumber :
1. Surplus usaha yang ditahan sebagai tambahan modal oleh UPK
2. Tambahan modal dari berbagai pihak yang dapat dianggap sebagai modal donasi.
3. Usaha lain yang halal, dan tidak mengikat


Pasal 11
Sumber Pendanaan Lain

Sumber pendanaan lain yang dapat diterima oleh BKAD adalah sumber dana hutang dari pihak lain dan bukan berupa simpanan masyarakat yang diatur dan ditetapkan dengan ketentuan BKAD.

BAB VII
KELEMBAGAAN

Pasal 12

Dalam melakukan kegiatan di masyarakat BKAD membentuk kelembagaan dan yang berfungsi secara operasional dalam kaitannya untuk mencapai visi, misi dan tujuan.

Pasal 13
Bentuk Kelembagaan BKAD

Bentuk kelembagaan BKAD adalah perkumpulan dari perwakilan desa dengan fungsi organisasi adalah :
1. Pengurus BKAD yang paling tidak terdiri dari : Ketua, Wakil ketua, Sekretaris dan Bendahara dan kelengkapan kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan
2. Anggota BKAD berasal dari perwakilan desa

Pasal 14
Bentuk Kelembagaan Operasional

Bentuk kelembagaan pendukung yang akan bersifat operasional ditetapkan oleh BKAD dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan tanggung jawab adalah :
1. Kelembagaan yang bersifat tetap atau parmanen adalah kelembagaan yang secara operasional sepanjang tahun :
a. Unit Pengelola Kegiatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab sebagai pelaksana mandat BKAD selanjutnya disebut UPK
b. Badan Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan lembaga UPK selanjutnya disebut BP-UPK
c. Pengurus kelembagaan yang bersifat tetap untuk jangka waktu tertentu yang berasal dari anggota masyarakat yang bersifat independen dan dipilih serta ditetapkan berdasarkan keputusan BKAD melalui Forum BKAD.
d. Kelembagaan yang bersifat ad-hoc atau sementara adalah kelembagaan yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
a. Tim verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan kegiatan verifikasi terutama dalam proses perencanaan kegiatan yang didanai oleh UPK selanjutnya disebut TV
b. Tim Penyehat Pinjaman adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah, selanjuntya disebut Tim Penyehat
c. Tim lainnya yang akan ditetapkan dan ditetapkan jika dipandang perlu.

Pasal 15
Hubungan antar Kelembagaan

1. Hubungan antar Kelembagaan yang dibentuk BKAD akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga masing-masing lembaga dengan ketetapan BKAD
2. Anggaran Rumah Tangga yang mengatur hubungan antar kelembagaan harus saling mendukung dan tidak bertentangan dengan visi, misi dan tujuan.

BAB VIII
PERSELISIHAN

Pasal 16

Apabila terjadi perselisihan, penyimpangan dan lain-lain yang dilakukan oleh lembaga yang dibentuk BKAD akan diselesaikan secara musyawarah, apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 17

Pembubaran BKAD dilakukan dengan keputusan anggota BKAD minimal 50% ditambah 1 orang dengan ketentuan setelah diupayakan penyelematan dan perbaikan.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN BKAD

Pasal 18

BKAD menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga yang dibentuk oleh BKAD yang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19

Segala keputusan untuk merubah Anggaran Dasar ini harus diputuskan dengan perwakilan desa minimal 50% ditambah 1 orang.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan BKAD.

Ditetapkan di :
Pada Tanggal :

BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN ...................KABUPATEN BATANG HARI PROPINSI JAMBI



_______________ __________________
SEKRETARIS KETUA

Mengetahui,
Camat _____________




____________________
NIP.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
(BKAD)



KECAMATAN ____
KABUPATEN BATANG HARI
PROPINSI JAMBI



DISUSUN OLEH

TIM PERUMUS DAN FORMATUR
BKA D KEC............... KABUPATEN BATANG HARI










BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN...............KABUPATEN BATANG HARI PROPINSI JAMBI

SEPTEMBER 2006
BAB I
PRINSIP PENGELOLAAN KEGIATAN BKAD

Pasal 1
Keberpihakan kepada orang miskin
Dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian seluruh kegiatan harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat miskin serta memberi kesempatan yang lebih besar untuk berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan.
Pasal 2
Transparansi
Dalam setiap pengelolaan kegiatan harus dilakukan secara terbuka sehingga dapat diketahui, diawasi dan dievaluasi oleh semua pihak.
Pasal 3
Akuntabilitas
Dalam setiap pengelolaan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan semua pihak yang berkompeten, sesuai dengan peraturan yang berlaku atau ketentuan yang telah disepakati.
Pasal 4
Keberlanjutan
Dalam setiap kegiatan sudah mempertimbangkan keberlanjutan dan pengembangan program serta hasil pembangunan.
Pasal 5
Partisipatif
Dalam setiap kegiatan harus menggunakan metode yang memungkinkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terlibat secara aktif.

BAB II
KELEMBAGAAN BKAD

Pasal 6
Keanggotaan
1. Keanggotaan BKAD merupakan Perwakilan dari masing-masing desa yang ada di Kecamatan.................Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi
2. Anggota BKAD Masing-masing desa sebanyak 6 (enam) orang yang dipilih dalam musyawarah desa dan ditetapkan dalam surat keputusan Kepala desa, yang bersifat tetap dan mengikat serta menjadi perwakilan desa dalam Forum BKAD.
3. Enam orang anggota BKAD dari masing-masing desa terdiri dari Kepala desa, Ketua TPK, Tokoh Masyarakat/Agama/pemuda, Unsur Badan permusyawaratan desa (BPD) dan lembaga pemberdayaan desa (LPM), Wakil Kelompok Simpan Pinjam (SPP), dari 6 (enam) orang perwakilan desa tersebut 3 adalah wakil Perempuan.
4. Syarat anggota BKAD dari desa adalah (1) Dipilih oleh Forum musyawarah desa (2) memiliki keinginan dan komitmen dalam pembangunan desa (3) bisa baca Tulis (4) Mempunyai waktu bila menghadiri Rapat-Rapat di Forum BKAD (5) Aktif dalam kegiatan di desa, baik PPK maupun kegiatan pembangunan di desa (6) bertempat tinggal di desa/warga desa setempat

Pasal 7
Kepengurusan
1. Kepengurusan BKAD Kecamatan....................Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, sekretaris dan bendahara.
2. Untuk melakukan kegiatan dan fungsi Koordinasi dapat dibentuk bidang-bidang yang meliputi:
a. Bidang Penelitian/pengembangan kerjasama dan kelembagaan
b. Bidang Infrastruktur dan Sarana prasarana desa
c. Bidang Usaha Mikro dan Simpan Pinjam
d. Bidang Suvervisi dan Monitoring
3. Syarat pengurus BKAD adalah (1) Dipilih oleh Forum BKAD (2) memiliki keinginan dan komitmen dalam pembangunan Kecamatan (3) Pendidikan Minimal SLTA (4) Mempunyai waktu bila menghadiri Rapat-Rapat di Forum BKAD (5) Aktif dalam kegiatan di desa, baik PPK maupun kegiatan pembangunan di desa atau Kecamatan (6) bertempat tinggal di Wilayah Kecamatan................Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi (7) Mempunyai pengetahuan tentang kegiatan pembangunan masyarakat, pengembangan ekonomi mikro dan kerjasama
4. Mekanisme pemilihan Pengurus BKAD adalah pemilihan secara terbuka di Forum BKAD dengan menentukan pengurus inti yang terdiri dari Ketua, wakil Ketua, sekretaris dan Bendahara dan dilanjutkan dengan bidang-bidang kegiatan.
5. Pengurus BKAD dapat diberhentikan oleh Forum BKAD apabila (1) meningal Dunia/Wafat (2) tidak aktif dalam kepengurusan berdasarkan evaluasi (2) pindah tugas atau tidak lagi tinggal di Kecamatan .................. (4) mengundurkan diri (5) melakukan perbuatan tercela, moral dan penyalahgunaan dana kegiatan BKAD (6) melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat dan BKAD.
6. Pengurus BKAD merupakan salah satu anggota tetap perwakilan Kecamatan dalam forum resmi Kabupaten dan merupakan Perwakilan masyarakat kecamatan dalam berbagai kegiatan di tingkat kabupaten.

Pasal 8
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
1. Pengurus BKAD kecamatan......................... secara umum pempunyai Tugas dan tanggungjawab yaitu
(a) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Pertemuan Antar desa, Rapat Kerja, dan rapat pengurus harian
(b) Mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan sistem perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal serta Forum Resmi di tingkat desa, Kecamatan dan Kabupaten.
(c) Melakukan Kontrol terhadap pelestarian dan pengembangan kegiatan pinjaman yang dihasilkan oleh PPK untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat diwilayah kecamatan _________Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi
(d) Memperkuat kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat miskin kecamatan __________ Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi
(e) Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan formal.
(f) Melakukan kerjasama antar desa dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat baik politik, sosial, ekonomi, prasarana dan prasaran serta kehidupan bermasyarakat.
(g) Melakukan kerjasama antar lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pengembangan ekonomi dan infrastruktur desa
(h) Melakukan dan meningkatkan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan dengan melibatkan lembaga pemerintah dan swasta.
(i) Melakukan pengawasan, dan monitoring kegiatan pembangunan partispatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
(j) Memberikan masukan kepada aparat kecamatan dan pemerintah Kabupaten Batang Hari.................... dalam hal pengembangan kecamatan dan pembangunan pedesaaan serta peningkatan kapasitas masyarakat pedesaan.
(k) Melakukan koordinasi dan membina jaringan kerja dengan aparat/instansi terkait, tokoh masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi dan lain-lain dalam rangka mendukung penyebarluasan informasi, keterbukaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Pembangunan masyarakat
(l) Melakukan koordinasi dengan Dinas/Instansi Teknis Kabupaten (Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Perindustrian dll) untuk mengidentifikasi program-program pengembangan masyarajat supaya tidak terjadi tumpang tindih.
(m) Membuat laporan khusus dan laporan pertanggungjawaban pengurus BKAD secara rutin dan menyampaikannya dalam forum BKAD.
(n) Melakukan Evaluasi kinerja dan manajemen kelembagaan yang dibentuk forum BKAD dan menyampaikannya kepada Forum BKAD
2. Tugas dan tanggung Jawab Ketua BKAD dan Wakil Ketua BKAD adalah Bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan manajemen BKAD dan menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Forum MAD.
3. Tugas dan tanggungjawab sekretaris BKAD adalah bertanggungjawab penuh terhadap pengeloaan adminsitrasi dan kesekretariatan BKAD dan bertanggungjawab kepada Ketua BKAD.
4. Tugas dan tanggungjawab bendahara BKAD adalah bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan dan pembukuan BKAD dan melaporkan secara rutin kepada Ketua BKAD.
5. Tugas dan tanggung Bawab Bidang kegiatan adalah melakukan kegiatan-kegiatan sesuai bidang kerjannya, dalam rangka kemajuan kelembagaan BKAD dan bertanggungjawab kepada Ketua BKAD.


Pasal 9
Masa Bakti dan Penetapan Pengurus dan pertanggungjawaban

1. Masa bakti kepengurusan BKAD adalah 2 tahun efektif sejak ditetapkan dalam Forum BKAD.
2. Penetapan dan pelantikan kepengurusan BKAD di Forum BKAD, untuk kepengurusan di tetapkan oleh surat keputusan Camat berdasarkan Berita Acara Forum BKAD, Dan dilantik serta di sumpah oleh Camat di depan suluruh anggota BKAD.
3. Setiap akhir masa jabatan Pengurus BKAD berkewajiban membuat laporan Pertanggungjawaban secara tertulis di Forum BKAD, dan dapat diterima oleh Forum BKAD sekurang-kurangnya persetujuan 50% ditambah 1 Anggota BKAD.

Pasal 10
Kedudukan dan Kantor BKAD
Kedudukan BKAD di kecamatan................ Kabupaten Batang Hari dan dalam rangka melakukan aktifitas pengurus BKAD berkantor di Kantor Camat.

Pasal 11
Kelembagaan Otonom BKAD
1. Unit Pengelola Kegiatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab sebagai pelaksana mandat BKAD selanjutnya disebut UPK, pengelolaan UPK diatur sendiri dalam AD/ART UPK, SOP dan aturan lain tentang pengelolaan UPK, dan bertanggungjawab kepada forum BKAD.
2. Badan Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan lembaga UPK selanjutnya disebut BP-UPK, yang dipilih dalam Forum BKAD dan bertanggungjawab kepada Forum BKAD
7. Tim verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan kegiatan verifikasi terutama dalam proses perencanaan kegiatan yang didanai oleh UPK selanjutnya disebut TV, dipilh di Forum BKAD dan bertanggungjawab kepada Forum BKAD, Anggota Tim verifikasi disesuaikan dengan kebutuhan dan keahlian serta kegiatan yang akan dikelola.
8. Tim Penyehat Pinjaman adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah, selanjuntya disebut Tim Penyehat yang dipilih dalam Forum BKAD dan bertanggungjawab kepada Forum BKAD
9. Pengurus kelembagaan yang bersifat tetap (Lembaga otonom pengelola kegiatan Khusus) untuk jangka waktu tertentu yang berasal dari anggota masyarakat yang bersifat independen dan dipilih serta ditetapkan berdasarkan keputusan BKAD melalui Forum BKAD.
10. Kelembagaan yang bersifat ad-hoc atau sementara adalah kelembagaan yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
11. Tim lainnya yang akan ditetapkan dan ditetapkan jika dipandang perlu.


BAB III
JENIS, KEWENANGAN DAN PROSEDUR MUSYAWARAH

Pasal 12
1. Musyawarah Antar Desa (MAD) adalah Forum di tingkat kecamatan yang dihadiri oleh anggota BKAD (wakil-wakil desa yang terdapat dalam suatu kecamatan) untuk membahas dan menetapkan kepengurusan, Laporan-laporan badan otonom BKAD, kegiatan, aturan, sanksi atau kesepakatan-kesepakatan antar desa, serta kegiatan lainnya dan dilaksanakan minimal 1 x dalam 1 tahun, serta hal-hal yang menyangkut dengan upaya pengembangan Kelembagaan dan kegiatan, dengan peserta terdiri dari Anggota BKAD, Pengurus UPK, BP-UPK, dan lembaga otonom BKAD serta dinas instansi terkait.
2. Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus adalah Forum MAD yang membahas hal-hal khusus di tingkat kecamatan dilaksanakan sesuai kebutuhan kegiatan dengan peserta terdiri dari Anggota BKAD, Pengurus UPK, BP-UPK, dan lembaga otonom BKAD serta dinas instansi terkait.
3. Rapat Kerja (Raker) adalah forum pengambilan keputusan tentang kebijakan pelaksanaan program BKAD; dilaksanakan minimal 2 x dalam setahun (6 bulanan) dan wajib dihadiri semua pengurus BKAD, Pengurus UPK, BP-UPK, pembina dari kecamatan dan Lembaga otonom BKAD yang sudah dibentuk.
4. Rapat Pengurus Harian adalah forum pengambilan keputusan tentang teknis-teknis operasional BKAD secara detail ; dilaksanakan setiap dua bulan dan wajib dihadiri semua pengurus BKAD, Rapat ini juga dapat mengambil keputusan tentang hal-hal teknis operasional BKAD.


BAB IV
KEGIATAN DAN USAHA BKAD

Pasal 13
1. Kegiatan BKAD adalah mengembangkan penyediaan fasilitas dan sarana/prasarana dalam kaitan dengan pengentasan kemiskinan terutama penyediaan modal usaha dan pendanaan kebutuhan sosial dasar, Serta kerjasama antar desa dan lembaga-lembaga lainnya.
2. Dalam rangka untuk mencapai Misi dan Misi maka BKAD dapat melakukan kegiatan-kegiatan secara langsung dengan memanfaatkan lembaga otonom khusus seperti UPK, BP-UPK, Tim Penyehatan pinjaman, dan Tim Ed Hoc lainnya serta tim khusus yang di bentuk.
3. Untuk memperoleh Modal Usaha Maka BKAD dapat membentuk lembaga usaha khusus untuk mendapatkan modal kerja dan tambahan modal dengan pengelolaan secara profesional dan dipertanggungjawabkan di Forum BKAD.


BAB V
BENDERA, LAMBANG DAN STEMPEL

Pasal 14
1. Bendera BKAD Kecematan.........................., adalah persegi Empat dengan ukuran 100 Cm x 60 Cm, dengan model dan warna akan ditentukan kemudian dan dipergunakan secara resemi dalam kegiatan-kegiatan BKAD.
2. Lambang BKAD Kecamatan.......................... adalah sebagai ciri khas badan kerjasama Antar desa dan menjadi indentitas diri pengurus BKAD dan anggota ,sedangkan model, bentuk dan warna akan ditentukan kemudian dan dipergunakan secara resmi kepada pengurus dan anggota BKAD
3. Stempel BKAD kecamatan.................... merupakan legalitas resmi pengurus BKAD baik bersifat internal dan Eksternal, dan dipergunakan sebagai Stempel resmi pengurus, unutuk bentuk, model dan warna akan ditentukan kemudian.


BAB VI
PEMBUBARAN BKAD

Pasal 15
1. Pembubaran BKAD dapat dilakukan atas usulan 50 % Anggota BKAD ditambah 1, yang dilengkapai dengan usulan pembubaran yang ditandatangani oleh 2/3 ditambah 1.
2. Pembubaran BKAD hanya dapat dilakukan di Forum BKAD dan disetujui oleh anggota BKAD minimal 50% ditambah 1 orang dengan ketentuan setelah diupayakan penyelematan dan perbaikan.

BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN BKAD

Pasal 16
1. Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan BKAD ini ditetapakan di Forum BKAD yang memuat peraturan pelaksanaan Organisasi BKAD.
2. Perubahan anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BKAD dapat dilakukan atas usul 50% anggota BKAD ditambah 1, dan telah mempunyai konsep dan masukan akan tambahan peraturan yang belum diatur dalam Anggaran dasar dan anggaran Rumah tanga.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17
Segala keputusan untuk merubah Anggaran Rumah tangga ini harus diputuskan dalam Forum BKAD.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur dalam Peraturan BKAD.

Pasal 19
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan




Ditetapkan di :
Pada Tanggal :

BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN ...................KABUPATEN BATANG HARI PROPINSI JAMBI






_______________ __________________
SEKRETARIS KETUA



Mengetahui,
Camat _____________




____________________
NIP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar