Fasilitasi pembentukan BKAD sebagai berikut :
a. Sosialisasi pembentukan BKAD pada MAD Sosialisasi.
Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada wakil-wakil masyarakat desa tentang badan kerja sama antar desa. Peserta terdiri dari wakil desa sebagaimana dalam ketentuan PTO PNPM Mandiri Perdesaan. Kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh Fasilitator Kecamatan dibantu PjOK. Sebagai narasumber adalah Camat, TK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten dan Fasilitator Kabupaten. Untuk kecamatan phase out fasilitasi akan dilakukan oleh Fasilitator Kabupaten/Pendamping UPK dibantu PJOK, sedangkan untuk kabupaten phase out fasilitasi dilakukan oleh Pendamping UPK/KM-Prov dan TK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten setempat.
Agenda yang dibahas pada MAD sosialisasi meliputi pertama, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP 72/2005 tentang Desa, dan PP 73/2005 tentang Kelurahan, SE Mendagri No 414.2/1402/PMD tahun 2006, serta peraturan daerah yang mengatur tentang pemerintahan desa, dan kedua, rancangan integrasi BKAD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil dari kegiatan ini adalah adanya kesepahaman wakil-wakil desa untuk mendorong pembentukan BKAD. Dokumen kesepahaman ini tertuang dalam Berita Acara dengan dilampiri risalah dan daftar hadir.
b. Sosialisasi pembentukan BKAD pada MD Sosialisasi.
Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat desa tentang badan kerja sama antar desa yang telah disosialisasikan dalam MAD. Peserta sebagaimana tertuang dalam PTO PNPM Mandiri Perdesaan. Kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh KPM-D/K dan atau Fasilitator Kecamatan. Sebagai narasumber adalah PJOK, Kades dan Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan.
Agenda yang dibahas pada sosialisasi meliputi pertama, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP 72/2005 tentang Desa, dan PP 73/2005 tentang Kelurahan, SE Mendagri No 414.2/1402/PMD tahun 2006, serta peraturan daerah yang mengatur tentang pemerintah desa, kedua, rancangan integrasi BKAD sesuai dengan amanat undang-undang dimaksud. Agenda khusus yang dibahas di MD adalah keputusan desa untuk membentuk/bergabung dalam BKAD. Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara hasil musyawarah.
Hasil dari kegiatan ini adalah adanya keputusan desa untuk membentuk BKAD. Dokumen keputusan termasuk dokumen persetujuan dari BPD tertuang dalam Berita Acara dengan dilampiri notulensi dan daftar hadir.
c. Pembentukan BKAD saat MAD Penetapan Usulan
MAD ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti keputusan MD sosialisasi pembentukan BKAD. Kegiatan ini dipandu oleh Fasilitator Kecamatan/Pendamping UPK dan dibantu oleh PJOK. Peserta terdiri dari wakil desa sebagaimana tertuang dalam PTO PNPM Mandiri Perdesaan. Sebagai narasumber adalah Camat, Kades dan Fasilitator Kabupaten. Untuk kecamatan phase out fasilitasi akan dilakukan oleh Fasilitator Kabupaten/Pendamping UPK dibantu PJOK, sedangkan untuk kabupaten phase out fasilitasi dilakukan oleh Pendamping UPK/KM-Prov dan TK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten setempat.
Agenda pembahasan pada MAD adalah pertama, laporan hasil keputusan MD tiap-tiap desa yang berkaitan dengan pembahasan pembentukan BKAD. Kedua, pengumuman pembentukan BKAD Kecamatan... (nama kecamatan) tertuang dalam berita acara. Ketiga, pemilihan dan pembentukan pengurus BKAD. Pengurus BKAD dapat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Untuk fungsi-fungsi lainnya dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan musyawarah. Keempat, fasilitasi penyusunan AD/ART BKAD yang melibatkan peserta wakil-wakil desa. Fasilitasi ini harus memperhatikan keterlibatan aktif masyarakat. Fasilitator Kecamatan memfasilitasi pembentukan BKAD ini, terhadap kecamatan yang tidak ada Fasilitator Kecamatan, fasilitasi pembentukan dilakukan oleh Fasilitator Kabupaten. (Lendy Wibowo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar