ANGGARAN DASAR
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
KECAMATAN SAMARSAMAR KABUPATEN BANTAGAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam anggaran dasar ini yang dimaksud dengan:
- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) merupakan lanjutan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Pengembangan Kecamatan (PNPM-PPK) dan berkembang menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, selanjutnya disebut Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) adalah Program Pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
- Dana Bergulir adalah dana bantuan dari program-program pemerintah yang sekarang disebut PNPM-MP untuk dialokasikan bagi kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam bagi Kelompok Perempuan (SPP).
- Pemerintah adalah Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantagar.
- Camat adalah Camat Samarsamar
- Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
- Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik indonesia.
- Dusun merupakan bagian wilayah kerja pemerintah desa yang telah ditetapkan dengan peraturan desa.
- RT,RW adalah singkatan dari Rukun Tetangga, Rukun Warga merupakan lembaga kemasyarakatan di wilayah desa dengan batas batas tertentu berdasarkan asal usul dan adat istiadat berperan sebagai mitra kerja pemerintah desa.
- Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang disingkat LPM adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan di tingkat desa berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa.
- Kerjasama Antar Desa adalah suatu bentuk kerjasama antar dua desa atau lebih sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Bab VIII Pasal 82, Pasal 83 dan Pasal 84.
- Musyawarah Antar Desa atau disingkat MAD adalah forum musyawarah wakil wakil anggota BKAD.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Lembaga ini bernama Badan Kerjasama Antar Desa, kecamatan Samarsamar dan untuk selanjutnya disebut BKAD Kecamatan Samarsamar.
(2) BKAD Kecamatan Samarsamar didirikan pada Tanggal 28 Agustus 2007 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(3) BKAD Kecamatan Samarsamar berkedudukan di Kecamatan Samarsamar Kabupaten Bantagar Propinsi Jawa Barat.
(4) Wilayah kerja BKAD Kecamatan Samarsamar meliputi seluruh desa anggota BKAD Kecamatan Samarsamar Kabupaten Bantagar Propinsi Jawa Barat.
BAB III
LANDASAN, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
(1) BKAD Kecamatan Samarsamar berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
(2) BKAD Kecamatan Samarsamar berazaskan pada azas PNPM-MP yaitu ; Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat (DOUM).
(3) Berdirinya BKAD Kecamatan Samarsamar bertujuan:
a. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin yang didukung oleh masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
b. Mendayagunakan potensi sumberdaya lokal dalam pembangunan melalui penerapan pola pembangunan partisipatif dan berkelanjutan sebagaimana ketentuan dalam Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdeaan (PNPM-MP) dan perundang undangan yang berlaku.
c. Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan antar anggota dalam bidang pengembangan ekonomi dan pembangunan partisipatif serta bidang lainnya yang dibutuhkan anggota.
BAB IV
KEGIATAN DAN SASARAN
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan, maka kegiatan dan sasaran yang ditempuh melalui:
a. memberdayakan masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan hasil kegiatan bantuan PNPM-MP bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama Rumah Tangga Miskin.
b. memperkuat jaringan lembaga kemasyarakatan antar anggota melalui keswadayaan dan gotong royong masyarakat dalam proses pembangunan partisipatif dan berkelanjutan.
c. menambah pengetahuan dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat dalam keanggotaan BKAD Kecamatan Samarsamar Kabupaten Bantagar Propinsi Jawa Barat.
d. mengembangkan perekonomian masyarakat pedesaan melalui kerjasama antar anggota dengan menitikberatkan sasarannya kepada kelompok masyarakat miskin.
e. kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi kesejahteraan Rumah Tangga Miskin dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
BAB V
SIFAT DAN PRINSIP
Pasal 5
BKAD Kecamatan Samarsamar bersifat Independen dan dibentuk atas dasar musyawarah para anggota.
Pasal 6
Dalam melakukan kegiatannya BKAD Kecamatan Samarsamar menganut prinsip prinsip:
- Transparansi; Keterbukaan dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan.
- Keberpihakan pada orang miskin; Memprioritaskan keterlibatan masyarakat miskin dan perempuan dalam kegiatan maupun kemamfaatannya.
- Partisipatif; Selalu melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.
- Kompetisi Sehat; Mampu menciptakan kondisi persaingan yang sehat dalam menentukan keputusan untuk mencapai hasil yang terbaik.
- Desentralisasi; Aspiratif dan menempatkan masyarakat sebagai pengambil keputusan dalam menetapkan arah kebijakan pengelolaan kegiatan melalui wadah Forum Musyawarah di tingkat desa serta di Musyawarah Antar Desa.
- Akuntabilitas; Realisasi kegiatan dan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan atau pihak terkait.
- Berkelanjutan; Hasil dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan dapat senantiasa dilestarikan dan berkembang sampai waktu yang tak terbatas.
- Kesetaraan gender; Perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam kegiatan pembangunan.
BAB V
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Fungsi dan Peran BKAD Kecamatan Samarsamar adalah untuk :
1. Pelaksana Pembangunan Partisipatif di tingkat antar desa,
2. Melayani kerjasama dalam kegiatan program penanggulangan kemiskinan di perdesaan,
3. Memfasilitasi kerjasama antar anggota dan atau dengan pihak luar dalam pengembangan ekonomi perdesaan dan atau bidang lainnya yang bermanfaat bagi pembangunan masyarakat.
Pasal 8
Untuk melaksanakan fungsi dan peran kelembagaan BKAD Kecamatan Samarsamar, membentuk unit unit kerja yang memiliki peran khusus. yaitu terdiri dari :
1. Unit Pengelola Kegiatan (UPK), berperan sebagai pelaksana operasional.
2. Badan Pengawas (BP) UPK, berperan sebagai pelaksana pengawasan.
3. Lembaga Pendukung, berperan sebagai mitra kerja Pengurus BKAD bersifat sementara ( Ad Hock) dan dibentuk sesuai kebutuhan.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
(1) Anggota BKAD Kecamatan Samarsamar terdiri dari desa desa yang berada di wilayah kecamatan Samarsamar kabupaten Bantagar yang dengan sukarela mengajukan keanggotaan melalui Surat Pernyataan Ikut Serta yang ditanda tangani oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD.
(2) Untuk pertama kalinya desa yang mengajukan keanggotaan perlu melaksanakan Musyawarah Desa untuk memperoleh persetujuan BPD serta menetapkan nama nama yang mewakilinya dalam kelembagaan BKAD Kecamatan Samarsamar.
(3) Wakil-wakil desa yang dimaksud pada Ayat (2) Pasal ini berjumlah 5 (lima) orang, sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Desa atau yang mewakili, 1 (satu) orang wakil dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), satu orang dari Tokoh masyarakat atau Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan 2 (dua) orang wakil dari kaum perempuan.
Pasal 10
(1) Anggota BKAD Kecamatan Samarsamar mempunyai hak:
a. mengikuti dan memperoleh pelayanan pada setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh BKAD Kecamatan Samarsamar,
b. memperoleh data dan informasi tentang rencana dan realisasi kegiatan BKAD Kecamatan Samarsamar,
c. mengajukan pendapat, saran dan usul melalui wakilnya untuk perbaikan kinerja BKAD Kecamatan Samarsamar,
d. mengajukan wakilnya untuk dipilih dan memilih menjadi pengurus BKAD Kecamatan Samarsamar.
(2) Setiap anggota BKAD berkewajiban :
a. taat dan patuh pada ketentuan dalam Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Kecamatan Samarsamar serta peraturan lainnya yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Antar Desa.
b. menjaga nama baik serta loyal kepada BKAD Kecamatan Samarsamar,
c. memikul beban operasional organisasi secara tanggung renteng bersama anggota lainnya,
d. menjaga dan mengamankan setiap keputusan hasil Musyawarah Antar Desa.
(3) Anggota yang melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan BKAD Kecamatan Samarsamar lainnya dikenakan sanksi berupa:
a. Surat Peringatan
b. Sanksi Administratif
c. Dikeluarkan dari keanggotaan
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
(1) Pengurus adalah individu individu yang terlibat langsung dan bertanggungjawab secara operasional dalam kelembagaan BKAD Kecamatan Samarsamar, dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).
(2) Pengurus BKAD Kecamatan Samarsamar dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan berjumlah sekurang-kurangnya 3(tiga) orang yaitu satu orang ketua, satu orang sekretaris dan satu orang bendahara.
(3) Yang dapat dipilih menjadi pengurus BKAD Kecamatan Samarsamar ialah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. wakil anggota dan atau masyarakat lainnya yang dipilih oleh Musyawarah Antar Desa (MAD) berdomisili di wilayah kecamatan Samarsamar.
b. mempunyai pengetahuan tentang pembangunan wilayah, pengelolaan lembaga kemasyarakatan dan pengembangan ekonomi perdesaan.
c. memiliki keterampilan kerja, jujur dan bertanggungjawab.
d. Memiliki dedikasi dan integritas moral yang baik,
e. memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas kepengurusan.
f. bersikap netral dan berwawasan minimal tingkat kecamatan.
g. syarat lainnya yang ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa.
(4) Tatacara Pemilihan Pengurus BKAD Kecamatan Samarsamar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya Pengurus BKAD Kecamatan Samarsamar terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
(1) Pengurus BKAD Kecamatan Samarsamar dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
(2) Pengurus BKAD Kecamatan Samarsamar berhenti atau diberhentikan oleh Musyawarah Antar Desa (MAD) karena :
a. meninggal Dunia
b. permintaan sendiri
c. indisipliner, tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.
d. melakukan kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan Samarsamar.
e. melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan lainnya yang telah ditetapkan organisasi.
f. terjadi sesuatu hal yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara wajar.
g. habis masa jabatannya
h. tidak memenuhi syarat lagi sebagaimana diatur pada Pasal 11 Ayat (3) Anggaran Dasar ini.
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 13
(1) Pengurus BKAD Kecamatan Samarsamar memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a. melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan lainnya yang ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa.
b. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BKAD Kecamatan Samarsamar serta mewakili BKAD Kecamatan Samarsamar di hadapan dan diluar Pengadilan.
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan pertemuan pertemuan Rapat Musyawarah Antar Desa bersama Camat selaku pembina.
d. menginformasikan hasil kegiatan dan kondisi keuangannya kepada anggota secara berkala melalui papan informasi atau media informasi lainnya.
e. Mendokumentasikan semua berkas berkas hasil kegiatan, pembukuan, bukti bukti kas dan surat surat penting berkaitan dengan pengelolaan kelembagaan BKAD.
f. memberikan Bantuan Teknis langsung kepada anggota secara berkala atau sesuai kebutuhan.
g. mengikuti pelatihan pelatihan yang berkompeten terhadap pengembangan organisasi.
h. membuat dan melaksanakan Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Biaya Kegiatan BKAD.
i. Memfasilitasi anggota dalam upaya pelestarian dan pemeliharaan sarana prasarana hasil kegiatan yang dibiayai atas Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan atau swadaya anggota.
j. membuat Laporan Pertanggungjawaban sekurang kurangnya setahun sekali serta pada akhir masa jabatannya.
k. melaksanakan Tugas tugas lain yang diamanatkan Musyawarah Antar Desa (MAD).
(2) Hak dan Wewenang Pengurus BKAD Kecamatan Samarsamar :
a. membuat kebijakan pengelolaan BKAD Kecamatan Samarsamar.
b. mendelegasikan tugas-tugas khusus kepada unit kerja.
c. menerima dan memeriksa laporan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerja.
d. memfasilitasi mekanisme kerjasama antar anggota atau dengan pihak lain atas persetujuan Musyawarah Antar Desa.
e. Menyelesaikan perselisihan diantara anggota.
BAB VIII
UNIT PENGELOLA KEGIATAN
Pasal 14
Dalam kelembagaan BKAD Kecamatan Samarsamar membentuk Unit Pengelola Kegiatan atau disingkat UPK, yang berperan sebagai pelaksana operasional kegiatan dan pengelola keuangan.
Pasal 15
(1) Pengurus UPK bertanggungjawab kepada BKAD Kecamatan Samarsamar melalui Musyawarah Antar Desa.
(2) Pengurus UPK sebagaimana dimaksud pada pasal 14 diatas dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa dan disyahkan dengan Surat Penetapan Camat.
(3) Yang dapat dipilih menjadi pengurus UPK ialah yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pada Pasal 11 Ayat (3) ditambah syarat khusus yaitu Bukan Pegawai Negeri, Aparat Pemerintah Daerah dan Aparat Desa.
Pasal 16
(1) Pengurus UPK dipilih untuk masa jabatan 4 Tahun dan dapat dipilih kembali.
(2) Pengurus UPK berhenti atau diberhentikan oleh BKAD karena :
a. meninggal Dunia,
b. permintaan sendiri,
c. indisipliner, tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik,
d. melakukan kecurangan dan merugikan UPK Kecamatan Samarsamar,
e. melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan lainnya yang telah ditetapkan Forum Musyawarah Antar Desa,
f. terjadi sesuatu hal yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara wajar,
g. habis masa jabatannya,
h. tidak memenuhi syarat lagi sebagaimana diatur pada Pasal 11 Ayat (3) dan Pasal 15 Ayat (3) Anggaran Dasar ini,
Pasal 17
Besaran organisasi UPK disesuaikan dengan kebutuhan dan sekurang kurangnya terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara.
Pasal 18
Tugas dan Tanggungjawab UPK adalah:
a. bersama Pengurus BKAD menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa untuk menetapkan prioritas usulan kegiatan dan usulan pinjaman kelompok yang akan didanai dari dana bergulir yang dikelolanya.
b. menyalurkan dana program bantuan pemerintah sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku.
c. menyelenggarakan administrasi berkaitan pengelolaan kegiatan kelembagaan BKAD.
d. melakukan monitoring dan supervisi kepada anggota BKAD yang menerima dana bantuan program yang dikelolanya.
e. Menyelenggarakan pengelolaan keuangan mikro (Microfinance) yang melayani kebutuhan pinjaman modal usaha bagi Rumah Tangga Miskin.
f. mendukung upaya pelestarian proses pembangunan partisipatif dan berkelanjutan.
g. mendokumentasikan hasil kegiatan BKAD.
Pasal 19
Hal hal yang mengatur tentang hak dan kewajiban pengurus, serta ketentuan lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan UPK secara khusus akan diatur lebih lanjut dalam Standar Operasional Prosedur UPK yang ditetapkan oleh BKAD melalui Musyawarah Antar Desa.
BAB IX
BADAN PENGAWAS
Pasal 20
(1) Pelaksana Pengawasan dan pemeriksaan dalam kelembagaan BKAD Kecamatan Samarsamar dilakukan oleh Badan Pengawas sebagai unit kerja yang dibentuk dan dipilih dalam Musyawarah Antar Desa.
(2) Badan Pengawas bertanggungjawab kepada BKAD melalui Musyawarah Antar Desa.
(3) Yang dapat dipilih menjadi Badan Pengawas ialah yang memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan pada Pasal 11 Ayat (3) serta syarat khusus yaitu bukan anggota keluarga dan atau pasangannya dari pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam kelembagaan BKAD Kecamatan Samarsamar.
(4) Masa Jabatan Badan Pengawas adalah 4 Tahun dan dapat dipilih kembali.
(5) Keanggotaan Badan Pengawas sekurang kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari satu orang Ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.
(6) Proses dan Tatacara pemilihan Badan Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKAD.
Pasal 21
Tugas dan Tanggungjawab Badan Pengawas :
1. Melaksanakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Aturan lainnya yang ditetapkan BKAD Kecamatan Samarsamar.
2. Merumuskan kebijakan operasional pengawasan terhadap unit kerja lainnya dalam kelembagaan BKAD Kecamatan Samarsamar.
3. Melakukan Pengawasan atas kebijakan para pengurus unit kerja lainnya dalam kelembagaan BKAD Kecamatan Samarsamar.
4. Melakukan pemeriksaan Pembukuan pada unit kerja dalam kelembagaan BKAD Kecamatan Samarsamar termasuk bukti bukti transaksi,surat surat berharga, Berita Acara dan dokumen dokumen lain.
5. Memberikan koreksi, saran dan peringatan secara lisan ataupun tertulis berkaitan dengan temuan dalam pelaksanaan tugas terhadap pengurus pada unit kerja dalam lingkup kewenangannya.
6. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada BKAD melalui Musyawarah Antar Desa.
7. Melakukan Tugas pengawasan lainnya yang ditetapkan BKAD Kecamatan Samarsamar.
BAB X
LEMBAGA PENDUKUNG
Pasal 22
Bagian Pertama
Tim Verifikasi
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugasnya pengurus UPK dibantu oleh Tim Verifikasi sebagai mitra kerja untuk menilai suatu usulan kegiatan dan atau pengajuan pinjaman kelompok berkaitan dengan rencana penyaluran dana yang dikelolanya.
(2) Tatacara pembentukan, hak dan kewajiban serta tugas dan tanggungjwab Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Pasal ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BKAD Kecamatan Samarsamar.
Pasal 23
Bagian Kedua
Tim Khusus Penyehatan Pinjaman
(1) Dalam kondisi tertentu pengurus UPK berhak mengajukan pembentukan Tim Khusus Penyehatan Pinjaman kepada BKAD yang berperan membantu penyelesaian tunggakan dan atau pinjaman bermasalah.
(2) Mekanisme pembentukan serta ketentuan lainnya tentang Tim Khusus Penyehatan Pinjaman ini akan diatur kemudian dalam Standar Operasional Prosedur UPK.
Pasal 24
Bagian Ketiga
Tim Kerja lainnya
(1) BKAD Kecamatan Samarsamar dapat membentuk Tim Kerja lainnya sesuai kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan Fungsi dan Peran lembaga BKAD Kecamatan Samarsamar.
(2) Pembentukan Tim Kerja lainnya hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Antar Desa setelah sebelumnya dilakukan kajian dan telaahan terhadap fungsi dan peran kelembagaan yang ada.
BAB XI
LEMBAGA SASARAN PELAYANAN
Pasal 25
Bagian Pertama
Tim Pengelola Kegiatan
Di desa anggota BKAD Kecamatan Samarsamar dapat membentuk Tim Pengelola Kegiatan atau disingkat TPK atau sebutan lainnya, yang berperan dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dari Program yang dikelola BKAD Kecamatan di tingkat desa.
Pasal 26
(1) Pengurus TPK sebagaimana dimaksud pada pasal 26 dipilih dalam Musyawarah Desa dan disyahkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Pengurus TPK bertanggungjawab kepada Musyawarah Desa.
(3) Yang dapat dipilih menjadi TPK ialah:
a. warga desa setempat.
b. memiliki wawasan dalam pembangunan wilayah desa.
c. dihargai dan dihormati masyarakat.
d. bukan Aparat Pemerintahan dan pasangannya.
e. memiliki kemampuan dalam pengelolaan swadaya masyarakat.
(4) Besaran organisasi TPK disesuaikan dengan kebutuhan dan sekurang kurangnya terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara.
(5) Tugas dan Tanggungjawab TPK adalah:
a. bersama Kepala Desa menfasilitasi proses perencanaan pembangunan partisipatif melalui pertemuan pertemuan kelompok masyarakat di tingkat Rukun Warga, Dusun dan di tingkat Desa.
b. mengikuti pelatihan pelatihan yang diselenggarakan oleh BKAD.
c. menyalurkan dana bantuan kepada kelompok masyarakat dan melaksanakan kegiatan sesuai target waktu dan kualitas Desain dan RAB yang ditetapkan BKAD sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB).
d. membuat laporan berkala dan laporan akhir penyelesaian kegiatan sebagaimana ketentuan Petunjuk Teknis program yang dikelola BKAD.
(6) Musyawarah Desa dapat menetapkan masa kerja dan anggaran biaya operasional TPK.
Pasal 27
Bagian Kedua
Tim Pelaksana Pemeliharaan Prasarana.
Di desa anggota BKAD Kecamatan Samarsamar dapat dibentuk Tim Pelaksana Pemeliharaan Prasarana atau disingkat TP3, yang berperan dalam pengelolan pemeliharaan prasarana yang dibangun atas bantuan dana PNPM-MP di tingkat desa dan atau kelompok masyarakat pemanfaat.
Pasal 28
(1) Pengurus TP3 sebagaimana dimaksud pada pasal 28 dipilih dan bertanggungjawab pada Musyawarah Desa, dan disyahkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Yang dapat dipilih menjadi TP3 ialah:
a. warga desa setempat.
b. dihargai dan dihormati masyarakat.
c. memiliki keterampilan teknis terkait dengan prasarana yang dikelolanya.
d. memiliki pengalaman dalam pengelolaan swadaya masyarakat.
(3) Besaran organisasi TP3 disesuaikan dengan kebutuhan dan sekurang kurangnya terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara.
(4) Tugas dan Tanggungjawab TP3 adalah:
a. bersama Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk merumuskan Peraturan Desa tentang Rencana Operasional dan Teknis pemeliharaan prasarana yang dikelolanya termasuk mencari sumber pendanaannya.
b. mendukung upaya pelestarian proses pembangunan partisipatif dan berkelanjutan.
c. Mengawasi dan menjaga fungsi serta kemanfaatan prasarana yang dikelolanya.
d. melaporkan hasil kegiatan pemeliharaan kepada BKAD melalui Musyawarah Desa.
(5) Musyawarah Desa dapat menetapkan masa kerja dan anggaran biaya operasional TP3.
Pasal 29
Bagian Keempat
Kelompok Peminjam
Yang dimaksud kelompok peminjam dalam Anggaran Dasar ini adalah kelompok yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat memanfaatkan pelayanan pinjaman dana bergulir yang dikelola UPK, yaitu :
a. telah terbentuk sekurang kurang selama 1 (satu) Tahun.
b. pengurus dipilih secara demokratis oleh anggota.
c. jumlah anggota memadai dan diantaranya terdapat orang miskin.
d. mempunyai pembukuan keuangan.
e. syarat lainnya yang ditetapkan Musyawarah Antar Desa.
Pasal 30
Kelompok yang memanfaatkan pinjaman dana bergulir UPK Samarsamar berkewajiban mematuhi semua ketentuan yang disepakati bersama yang diatur tersendiri dalam Surat Perjanjian Kredit.
Pasal 31
Kelompok yang memanfaatkan pinjaman dana bergulir sebagaimana dijelaskan pada pasal 29 di atas berhak atas pelayanan dari UPK berupa pembinaan administrasi, penguatan kelembagaan atau lainnya yang bermanfaat untuk peningkatan kegiatan kelompok dan atau anggotanya.
BAB XII
SUMBER DANA
Pasal 32
(1) Sumber Dana BKAD Kecamatan Samarsamar berasal dari bantuan Pemerintah, yaitu Dana Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang jumlah dan pengalokasiannya ditetapkan dalam Surat Penetapan Camat (SPC) pada setiap tahun anggaran yang diterima dan untuk selanjutnya disebut sebagai Modal Dasar BKAD Kecamatan Samarsamar.
(2) Keseluruhan Modal Dasar BKAD Kecamatan Samarsamar merupakan kekayaan masyarakat para anggota.
(3) Modal Dana Bergulir adalah sejumlah Modal Dasar yang dialokasikan untuk kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam bagi kelompok perempuan (SPP) di wilayah para anggota ditambah dari dana alokasi penggunaan surplus operasional untuk penambahan modal yang besarnya ditetapkan MAD dalam setiap akhir tahun tutup buku yang dikelola UPK.
(4) Modal Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) Pasal ini merupakan modal bersama para anggota dan tidak dapat diakui sebagai kekayaan masing-masing anggota serta untuk pengelolaannya diserahkan penuh kepada Unit pengelola Kegiatan (UPK).
(5) Sumber Dana lainnya dapat diperoleh dari Alokasi Dana Program lainnya dari Pemerintah atau swasta, dan iuran anggota atau donatur yang tidak mengikat.
BAB XIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bagian Pertama
Musyawarah Desa
Pasal 33
Di desa anggota BKAD Kecamatan Samarsamar wajib melaksanakan Musyawarah Desa berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam menentukan arah, kebijakan pengelolaan pelestarian dan pengembangan hasil kegiatan serta menilai kualitas pinjaman kelompok berkaitan dengan kegiatan pelayanan BKAD Kecamatan Samarsamar.
Pasal 34
Pelaksanaan Musyawarah Desa dipimpin oleh Kepala Desa atau Aparat Desa yang mewakilinya dihadiri oleh BPD, LPM, Kepala Dusun, RT,RW, pengurus kelompok serta anggota masyarakat lainnya yang berminat.
Pasal 35
Musyawarah Desa merupakan perangkat dalam keanggotaan BKAD berperan sebagai lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa serta memiliki wewenang untuk menetapkan hal hal sebagai berikut:
a. menilai dan mengesahkan atau menolak usulan pinjaman kelompok.
b. membahas dan menetapkan prioritas usulan kegiatan dari masing masing dusun, dan atau kelompok masyarakat.
c. menyusun aturan dan mekanisme pendataan Rumah Tangga Miskin (RTM).
d. membahas dan menetapkan hasil penggalian gagasan masyarakat melalui pola pembangunan patisipatif yang dituangkan ke dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
e. memilih dan menetapkan perwakilan desa dalam keanggotaan BKAD.
f. membentuk dan memberhentikan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
g. membentuk dan memberhentikan Tim Pelaksana Pemelihara Prasarana (TP3).
h. merumuskan dan menetapkan peraturan desa tentang kebijakan pengelolaan pelestarian dan pengembangan hasil kegiatan PNPM-MP.
i. memutuskan pengajuan dan pengunduran diri dari keanggotaan BKAD.
Bagian Kedua
Musyawarah Antar Desa
Pasal 36
Musyawarah Antar Desa untuk selanjutnya disebut MAD adalah Forum Musyawarah Anggota berkedudukan di tingkat kecamatan, berperan sebagai lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan arah kebijakan pengelolaan BKAD Kecamatan Samarsamar.
Pasal 37
MAD mempunyai wewenang untuk:
a. menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga serta Peraturan BKAD lainnya.
b. memilih dan memberhentikan Pengurus BKAD dan Unit Kerja lainnya.
c. menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dalam kelembagaan BKAD.
d. menetapkan Peraturan dan sanksi sanksi dalam pengelolaan kegiatan BKAD Kecamatan Samarsamar.
e. membahas dan menetapkan ranking prioritas usulan desa atau dan atau kelompok.
f. menentukan alokasi dana Bantuan Langsung Masyarakat dari pemerintah atau alokasi pinjaman kepada kelompok yang telah dinyatakan LAYAK oleh tim Verifikasi.
g. menetapkan Tata Aturan dan Teknis pelaksanaan perguliran dana untuk kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan atau Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP).
h. Menilai dan menyetujui pembentukan unit kerja dalam kelembagaan BKAD menetapkan proses pemilihan pengurusnya.
i. membahas dan menyetujui Rencana Anggaran Biaya Operasional BKAD Kecamatan Samarsamar.
j. menetapkan honor, bonus dan atau insentif Pengurus Unit Pengelola Kegiatan.
k. menetapkan Alokasi Penggunaan Surplus Operasional Unit Pengelola Kegiatan.
Pasal 38
(1) Penyelenggaraan MAD dipimpin oleh Ketua Sidang dan dibantu oleh seorang Sekretaris.
(2) Tugas dan Tanggungjawab Ketua Sidang :
a. memimpin Rapat MAD.
b. menandatangani Hasil Keputusan Rapat dan Berita Acara MAD.
(3) Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris :
a. mencacat agenda rapat atau notulensi hasil keputusan MAD.
b. menandatangani Berita Acara MAD.
Pasal 39
(1) Ketua dan Sekretaris Sidang MAD dipilih langsung dari dan oleh anggota BKAD.
(2) Yang dapat dipilih menjadi Ketua dan Sekretaris Sidang MAD ialah yang memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. bertempat tinggal di wilayah kecamatan Samarsamar.
c. tokoh Masyarakat yang memiliki wawasan cukup luas terutama dalam bidang keorganisasian dan kemasyarakatan.
d. memiliki integritas moral yang baik, dihargai dan dihormati masyarakat.
Pasal 40
Rapat MAD dilaksanakan sesuai kebutuhan dan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dihadiri oleh unsur unsur sebagai berikut :
(i) Camat atau yang mewakilinya sebagai unsur Pembina atas nama pemerintah.
(ii) Ketua dan Sekretaris BKAD.
(iii) Wakil wakil Desa anggota BKAD.
(iv) Pengurus UPK.
(v) Ketua dan anggota Badan Pengawas.
(vi) Tim Pengamat.
(vii) Tim Verifikasi.
(viii) Tim Kerja lainnya.
Pasa 41
Keputusan MAD berdasarkan azas Musyawarah dan Mufakat, dan apabila tidak dicapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 42
Pelaksanaan MAD dianggap syah apabila dihadiri sekurang kurang 2/3 atau 50%+1 dari jumlah anggota ditambah unsur lainnya sebagaimana ketentuan pada Pasal 41 Anggaran Dasar ini.
BAB XIV
VISI DAN MISI
Pasal 43
Visi BKAD Kecamatan Samarsamar adalah menuju Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Samarsamar.
Pasal 44
Untuk mencapai visi sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 diatas maka misi yang dilaksanakan adalah:
1. Menjaga dan mengembangkan potensi sumber daya lokal serta mengakses sumber daya di luar untuk dapat dimanfaatkan sebesarnya besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Samarsamar.
2. Meningkatkan kapasitas masyarakat terutama perempuan dan Rumah Tangga Miskin dalam pengambilan keputusan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan pelestarian dan keberlanjutan.
3. Merumuskan pola kerjasama dalam upaya peningkatan fungsi pemerintahan desa dalam memfasilitasi proses pembangunan partisipatif dan berkelanjutan.
4. Menumbuh kembangkan keswadayaan masyarakat untuk memantau pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
5. Memfasilitasi hubungan kerjasama antar anggota dalam bidang pengembangan ekonomi dan pembangunan sarana prasarana kebutuhan dasar masyarakat Kecamatan Samarsamar.
BAB XV
PEMBINAAN
Pasal 45
Pembinaan terhadap kelembagaan BKAD Kecamatan Samarsamar, dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau Pihak lain yang ditugaskan oleh pemerintah meliputi bidang :
1. Teknis Pengelolaan dan atau kelembagaan.
2. Penyelengaraan administrasi.
3. Peningkatan kapasitas personal Pengurus.
BAB XVI
PEMBUBARAN
Pasal 46
(1) BKAD Kecamatan Samarsamar dinyatakan bubar apabila dikemudian hari terdapat kurang dari dua jumlah anggota.
(2) Pembubaran lembaga BKAD Kecamatan Samarsamar hanya dapat dilakukan melalui MAD dengan memperhatikan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
(3) Jika terdapat sisa kekayaan akibat dari pembubaran BKAD Kecamatan Samarsamar maka sisa kekayaan dimaksud tidak dapat dibagikan langsung kepada anggota akan tetapi dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan Rumah Tangga Miskin di wilayah para anggota.
BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 47
(1) Perubahan terhadap Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan oleh MAD dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 42 dan tidak bertentangan dengan perundang undangan dan atau peraturan daerah.
(2) Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Standar Operasional Prosedur pada masing masing Unit Kerja.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 48
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di : Samarsamar
Pada Tanggal : 28 Agustus 2008
Ketua BKAD Sekretaris BKAD
Masli Supriadi Drs. H. Asep Saepudin
Mengetahui,
Camat Samarsamar
Dukaatuh sahatea
NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar