Jumat, 18 Februari 2011

Pentingnya MD dan MAD

Musyawarah desa dan antar desa jangan ditinggalkan

Musyawarah mufakat mengukuhkan keberadaan pengambilan keputusan kolektif tingkat dusun, desa dan bahkan antar desa. Adanya ketentuan tentang keterwakilan desa dalam musyawarah kecamatan menunjukkan betapa desa sebagai suatu entitas komune tidak ditinggalkan bahkan dipastikan keberadaan untuk mengawal kepentingan desa dan kebutuhan desa sebagai kawasan (kerjasama antar desa). 


Musyawarah desa dan antar desa menjadi penentu bagi sejauh mana kepentingan masyarakat tetap diamankan (dari para pengambil keuntungan, rent seeker), partisipasi memberi 'bobot' terhadap advokasi, serta melanggengkan mekanisme pengambilan keputusan untuk mencapai konsensus.  MD dan MAD tetaplah dijaga kelestariannya.
(Lendy Wibowo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar