Statuta menunjukkan kondisi dan kedudukan suatu organisasi. Kondisi dan kedudukan itu tertuang dalam aturan dasar dan aturan operasional yang dinamakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART. Sebagai aturan organisasi maka AD ART bersifat mengikat, baik terhadap organisasinya maupun anggota yang ada di dalam organisasi itu, untuk taat dan mengikuti aturan yang telah menjadi kesepakatan dan telah disahkan.
AD mengatur hal dasar, prinsip, tujuan, strategi, keanggotaan dan sebagainya. ART menjabarkan hal yang lebih rinci daripada AD, oleh karenanya ART mempunyai tingkat kelenturan dan relatif lebih mudah diubah daripada AD. Organisasi kerja yang telah mempunyai AD ART, berarti organisasi tersebut telah jelas kondisi, kedudukan, serta aturan main yang mengikat anggota, antar anggota dan antara anggota dengan organisasi tersebut. Bahkan organisasi tersebut telah mempunyai kapasitas untuk menjalin hubungan dengan pihak eksternal. AD ART adalah komponen penting dalam upaya suatu organisasi mendapatkan kepercayaan dan kerjasama dari pihak lain. (Lendy Wibowo).
up: Contoh-contoh AD ART BKAD disediakan dalam bagian lain blog ini.
(Gb. BKAD mengambil peran menyampaikan usulan-usulan masyarakat melalui Forum SKPD/forum penyampaian aspirasi antar desa) .....BKAD berperan dalam kegiatan ke UPK an, perencanaan pembangunan partisipatif, mengkoordinasikan kegiatan dan kelembagaan antar desa, serta mengembangkan kerjasama dengan pihak ketiga. Terkait dengan UPK, BKAD diharapkan mampu merumuskan rencana strategis, pengawasan berkala, tindak lanjut penanganan masalah, serta evaluasi kerja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
jadi, bedanya Statuta dengan AD/ART apa ya?
BalasHapus