SISTEMATIKA ART BKAD
- BAB I
KETENTUAN UMUM
- BAB II
PENJELASAN PRINSIP-PRINSIP BKAD
- BAB III
PENJELASAN FUNGSI DAN PERAN
- BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WAKIL DESA DI BKAD
- BAB V
PEMBINA DAN KELEMBAGAAN PENDUKUNG
- BAB VI
HUBUNGAN BKAD DENGAN ORGAN KELEMBAGAAN LAIN
- BAB VII
MUSYAWARAH ANTAR DESA DAN RAPAT KOORDINASI
- BAB VIII
QUORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- BAB IX
SANKSI-SANKSI
- BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
- BAB XI
PENUTUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap Anggaran Dasar yang bertujuan memberikan penjelasan dan rinciannya.
Segala hal yang tidak dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dituangkan dalam standar operasional dan prosedur ataupun peraturan khusus lembaga BKAD sesuai kebutuhan dan perkembangannya
BAB II
PENJELASAN PRINSIP-PRINSIP BKAD
Pasal 2
Prinsip-prinsip BKAD Kecamatan Samarsamar megacu pada prinsip-prinsip Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM_MP) maliputi :
a. Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata
b. Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar
c. Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat
d. Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakal miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakal miskin
e. Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materi
f. Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik
g. Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat
h. Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan. sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administrative.
i. Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan,
j. Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya
BAB III
PENJELASAN FUNGSI DAN PERAN
Pasal 3
BKAD Kecamatan Samarsamar mempunyai fungsi dan peran :
1. Fungsi dan peran perencanaan strategis :
Merumuskan, membahas dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan Unit Pengelola Kegiatan dalam bidang micro finance, pelaksanaan program dan pelayanan kelompok
2. Fungsi dan peran evaluasi kinerja :
Menilai hasil renstra (realisasi vs target) lembaga-lembaga pendukung BKAD.
3. Fungsi dan peran pengelolaan kegiatan :
Membentuk Unit Pengelola Kegiatan dan mendelegasikan tugas pengelolaan kepada Unit Pengelola Kegiatan serta lembaga pendukung yang meliputi
a. Pengelolaan kegiatan perguliran
b. Pelaksanaan program partisipatif
c. Pelayanan usaha kelompok
4. Fungsi dan peran pengawasan :
Membentuk Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan dan mendelegasikan fungsi pengawasan kepada Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan yang meliputi :
a. Melaksanakan pemeriksaan (audit) keuangan
b. Melaksanakan pemeriksaan (audit) operasional
c. Memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WAKIL DESA DI BKAD
pasal 4
Setiap wakil-wakil desa dalam MAD/BKAD berhak :
1. Mengajukan pendapat,usul.dan saran
2. Mendapatkan keterangan dan laporan mengenai perkembangan organisasi BKAD baik keuangan maupun non keuangan
3. Memperoleh pelayanan BKAD melalui Unit Pengelola Kegiatannya
Pasal 5
Setiap wakil-wakil desa berkewajiban :
1. Menjaga kredibilitas dan nama baik BKAD juga lembaga pendukung lainnya
2. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan rapat dan peraturan khusus BKAD
3. Menjaga dan mengembangkan asas musyawarah dalam pengambilan keputusan.
BAB V
PEMBINA, KELEMBAGAAN PENDUKUNG
Pasal 6
1. Dalam rangka pembinaan dan pengendalian BKAD Kecamatan Samarsamar agar sejalan dengan kebijakan Pemerintah Daerah, maka Tim Koordinasi PNPM Kabupaten berperan sebagai Pembina dan Pengendali kegiatan BKAD Kecamatan Samarsamar Tingkat Kabupaten
2. Pembina BKAD Kecamatan Samarsamar di tingkat Kecamatan dijabat oleh Camat dan Kasi Pembangunan Kecamatan Samarsamar
Pasal 7
Dalam melakukan kegiatannya BKAD membentuk kelembagaan yang berfungsi sebagai pengelola operasional dalam kaitannya untuk mencapai visi, misi dan tujuan
Bentuk kelembagaan pendukung yang ditetapkan oleh BKAD dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya adalah :
1. Kelembagaan yang bersifat tetap yang beroperasi sepanjang tahun:
a. Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
b. Badan Pengawas UPK (BP UPK)
2. Kelembagaan yang bersifat ad-hoc atau sementara yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
a. Tim Verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan verifikasi usulan kegiatan
b. Tim Penyehatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah.
c. Tim/ Kelembagaan lainnya yang akan ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu
Pasal 8
1. Pengurus UPK Kecamatan Samarsamar dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Antar Desa secara formatur atau secara langsung.
2. Jumlah Pengurus UPK minimal tiga orang dan maksimal lima orang, dapat dilakukan perampingan sesuai dengan kebutuhan dan usaha.
3. Yang dapat dipilih menjadi Pengurus UPK adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Jujur, trampil dan mau bekerja keras.
b. Mempunyai pengalaman dan pengetahuan memimpin sebuah organisasi terutama lembaga keuangan.
c. Tidak sedang menjadi Pengurus organisasi/lembaga keuangan sejenis.
d. Penduduk Kecamatan Kecamatan Samarsamar dan berdomisili di wilayah Kecamatan Samarsamar
e. Berwawasan luas dan memiliki komitmen kuat untuk mengembangkan UPK Kecamatan Samarsamar.
f. Berpendidikan minimal SLTA atau yang sederajat
g. Berusia minimal 20 tahun maksimal 50 th.
h. Diutamakan yang mampu mengoperasikan komputer
i. Diutamakan yang memmpunyai pemahaman PNPM
j. Diutamakan yang mempunyai pemahaman pemberdayaan masyarakat
k. Diutamakan yang mempunyai pemahaman penguatan kelompok masyarakat
Pasal 9
1. Apabila salah satu anggota Pengurus UPK berhenti sebelum masa bakti/ jabatannya habis, maka proses penggantian pengurus menjadi kewengangan BKAD melalui MAD.
2. Untuk proses penggantian pengurus UPK yang berhenti tersebut maka BKAD melakukan koordinasi dengan UPK, Badan Pengawas dan Pembina.
Pasal 10
1. Tugas dan tanggungjawab Pengurus UPK :
- Melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari di UPK Kecamatan Samarsamar
- Pengurus UPK membuat laporan pertanggungjawaban di MAD
- Mengadakan transaksi keuangan kepada pihak lain yang berkepentingan.
- Mengadakan penagihan dengan sistem jemput bola terutama bagi kelompok yang bermasalah.
- Membuat administrasi/pembukuan keuangan dengan sesuai ketentuan yang berlaku
- Mengadakan pembinaan, pendampingan dan penguatan kelompok pemanfaat dengan tertib dan berkesinambungan
2. Pengurus UPK wajib mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Standar Operasional dan prosedur, Peraturan Khusus, dan keputusan-keputusan Musyawarah Antar Desa.
3. Jabatan Pengurus UPK tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain dalam satu organisasi.
Pasal 11
1. Pengurus UPK mendapat honor, Insentif, Bonus, yang besarnya telah ditentukan pada standar operasional maupun peraturan khusus.
2. Honor Pengurus UPK dibayarkan setiap bulan
3. Insentif Pengurus UPK dihitung berdasarkan prosestase target pendapatan dengan ketentuan yang akan diatur dalam standar operasional ataupun peraturan khusus
4. Bonus untuk Pengurus UPK akan diperoleh hanya jika UPK memperoleh surplus dan layak untuk dialokasikan setelah memperhitungkan cadangan piutang tidak tertagih dan Nilai Buku Biaya Dibayar Dimuka dan Nilai Buku Inventaris. Besaran alokasi Bonus UPK akan diatur dalam standar operasional ataupun peraturan khusus.
Pasal 12
1. Badan Pengawas dipilih oleh Musyawarah Antar Desa
2. Badan Pengawas dapat terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota
3. Badan Pengawas dipilih dari masyarakat kecamatan yang mempunyai kemampuan tertentu khususnya dalam hal keuangan, keorganisasian dan pemberdayaan masyarakat
4. Syarat – syarat menjadi Badan Pengawas adalah sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Mempunyai sifat kejujuran dan berperilaku baik
c. Mempunyai wawasan, pengetahuan, dan keterampilan kerja di bidang lembaga keuangan dalam mengelola manajemen dan organisasi
d. Tidak pernah menjadi anggota terlarang oleh pemerintah dan tidak pernah dihukum
e. Tokoh masyarakat atau PNS yang memiliki wawasan tentang pongelolaan keuangan
5. Pemilihan dapat dilaksanakan secara langsung atau melalui formatur.
6. Masa bakti Badan Pengawas adalah 4 tahun, dan selanjutnya dapat dipilih kembali
Pasal 13
1. Tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas adalah :
- Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan yang dikelola UPK
- Melakukan pengawasan ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM.
- Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD termasuk aturan perguliran
- Memantau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus UPK
- Memantau realisasi anggaran dan rencana kerja UPK
- Memantau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim lain yang dibentuk MAD dalam pelaksanaan PNPM
- Memantau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus UPK
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada MAD
Pasal 14
1. Badan Pengawas wajib mengadakan pemeriksaan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 bulan, mengenai keuangan, surat berharga, inventaris serta kebenaran pembukuan.
2. Hasil pemeriksaan tersebut secara tertulis dilaporkan dan disampaikan kepada MAD.
Pasal 15
1. Badan Pengawas berhak mendapat pengganti biaya transport, yang besarnya ditentukan dalam Musyawarah Antar Desa dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Pengganti biaya transport Badan Pengawas sifatnya tidak rutin dan diberikan pada saat melakukan kegiatan pemeriksaan
BAB VI
HUBUNGAN BKAD DENGAN ORGAN KELEMBAGAAN LAIN
Pasal 16
1. Hubungan BKAD dengan UPK adalah hubungan mandataris dan pendelegasian pengelolaan kegiatan perguliran, pelaksanaan program dan pelayanan usaha kelompok
2. Hubungan BKAD dengan Badan Pengawas adalah hubungan pendelegasian fungsi pengawasan
3. Hubungan BKAD dengan Lembaga Pendukung lain adalah hubungan pendelegasian fungsi tertentu
4. Hubungan BKAD dengan Pengelola Pembangunan Desa adalah pemberian wadah untuk mengadakan kerjasama
5. Hubungan BKAD dengan kelompok pemanfaat dana perguliran adalah hubungan pelayanan dan penguatan
BAB VII
MUSYAWARAH ANTAR DESA DAN RAPAT KOORDINASI
Pasal 17
1. Musyawarah Antar Desa yaitu rapat yang diselenggarakan di tingkat antar desa yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
2. Musyawarah Antar Desa dipimpin oleh ketua dan sekretaris BKAD.
Pasal 18
1. Musyawarah Antar Desa Tahunan, yaitu Musyawarah Antar Desa yang diselenggarakan setiap tahun sekali.
Ketentuan MAD tahunan adalah :
a. Peserta musyawarah adalah 6 wakil desa ditambah dengan Pengurus UPK , Badan Pengawas, Pembina, dan lembaga pendukung lain
b. Materi musyawarah meliputi :
- Laporan Pertanggungjawaban Pengurus UPK
- Laporan Badan Pengawas UPK
- Evaluasi Kinerja Badan Pengawas dan Pengurus UPK
- Pemilihan dan atau penetapan Pengurus BKAD dan Badan Pengawas, Penetapan Pengurus UPK
- Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya UPK serta Arus Kas
- Menetapkan rencana kerja pengelolaan , penguatan dan pendampingan kelompok
c. Musyawarah Antar Desa tahunan dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah tutup buku.
2. Musyawarah Antar Desa Perguliran, yaitu Musyawarah Antar Desa yang diselenggarakan untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan perguliran dana di UPK.
Ketentuan MAD Perguliran adalah :
a. Peserta musyawarah adalah 6 wakil desa ditambah dengan Pengurus UPK, Badan Pengawas UPK, Pembina,
b. Materi musyawarah meliputi :
- Penyampaian hasil rekomendasi Tim Verifikasi
- Laporan hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pengawas
- Evaluasi penerapan aturan dan sanksi
- Perangkingan dan penetapan usulan perguliran
- Penyampaian rencana kerja UPK yang meliputi rencana penyaluran dana perguliran dan rencana dalam pendampingan, penguatan dan pembinaan kelompok
c. MAD Perguliran dilaksanakan minimal 6 bulan sekali.
3. Musyawarah Antar Desa Khusus, yaitu Musyawarah Antar Desa yang diselenggarakan di tingkat antar desa untuk membahas masalah-masalah yang sifatnya khusus dan sangat mendesak yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Ketentuan MAD Khusus adalah :
a. Peserta musyawarah adalah 6 wakil desa ditambah dengan Pengurus UPK , Badan Pengawas, Pembina, dan lembaga pendukung lain.
b. Materi musyawarah Antar khusus difokuskan pada pembahasan permasalahan yang dihadapi.
4. Rapat Koordinasi, yaitu rapat yang diselenggarakan oleh BKAD yang hanya dihadiri oleh :
- pengurus BKAD
- Badan Pengawas
- Pengurus UPK
- Pembina
- Lembaga pendukung lain
- Unsur-unsur lain
BAB VIII
QUORUM
Pasal 19
1. Quorum Musyawarah Antar Desa sah dilaksanakan apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah desa peserta atau 50% + 1 dari jumlah keterwakilan desa yang seharusnya
2. Bila tidak tercapai quorum maka rapat ditunda paling lama tujuh hari, dan apabila setelah penundaaan rapat tidak mencapai quorum, maka rapat tetap dapat dilaksanakan dan dinyatakan sah dan tidak lagi digunakan ketentuan di atas.
3. Pengambilan keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 50% + 1 dari peserta yang hadir.
BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 20
1. Apabila terjadi pelanggaran oleh Pengurus BKAD Badan Pengawas UPK, Pengurus UPK dan Lembaga Pendukung lainnya akan dikenakan sanksi – sanksi.
2. Bentuk – bentuk sanksi adalah sebagai berikut :
a. Pemberhantian sementara.
b. Pemberhentian tetap.
c. Proses hukum
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Kecamatan Samarsamar hanya dapat dilakukan dalam MAD Khusus
2. Keputusan Perubahan Anggaran Dasar BKAD Kecamatan Samarsamar dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari peserta yang hadir.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam standar operasional dan peraturan khusus.
Ditetapkan di : Samarsamar
Pada Tanggal : 28 Agustus 2008
Ketua BKAD Sekretaris BKAD
Masli Supriyadi Drs. H. Asep Saepudin
Mengetahui
Camat Samarsamar
Dukaatuh sahatea
NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar