Sabtu, 12 Februari 2011

Organisasi Kerja dan Pelembagaan Sistem

            Organisasi Kerja dan Pelembagaan Sistem

Peran organisasi kerja dalam pelembagaan sistem adalah sebagai pendorong dan pelaksana kegiatan kolektif masyarakat. Fungsi organisasi kerja adalah menjalankan dan mengembangkan relasi fungsional antar komponen di masyarakat. Organisasi juga dapat berperan untuk melakukan eksperimen bagi pengembangan kepemilikan, keterwakilan dalam pendelegasian, dan pengambilan keputusan kolektif. Organisasi kerja menyediakan lahan bagi para pelaku untuk mematangkan kebiasaan dan perumusan kesepakatan.

Organisasi kerja bentukan program adalah lembaga-lembaga yang dibentuk untuk kebutuhan fungsional program. Dalam perkembangannya kini, organisasi kerja organisasi kerja diharapkan mampu menjalankan dan mengelola tindakan mekanis untuk dilakukan transformasi agar tumbuh menjadi kesadaran fungsional dan kesadaran kritis. Untuk mencapai kemampuan ini perlu dilakukan kebijakan penataan kelembagaan. Kebijakan penataan menyesuaikan perkembangan yang terjadi di lapangan dan kebijakan serta peraturan perundangan yang ada. Kebijakan penataan kelembagaan diwujudkan antara lain melalui penyediaan tenaga pendamping, fasilitator, dan kegiatan pelatihan-pelatihan.

Ciri utama kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan nantinya meliputi fungsi pengambilan keputusan kolektif, organisasi kerja sama antar desa, lembaga kemasyarakatan, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan badan usaha/badan usaha milik desa. Ciri utama ini telah memadukan aspek kelembagaan lokal dikaitkan dengan kebijakan dan peraturan perundangan yang ada.

Penataan sebagaimana di atas memadukan aspek statuta dan payung hukum. Statuta menuntaskan status hak milik, delegasi dan keterwakilan, serta batas kewenangan. Dalam penjabaran batas kewenangan, yang paling mendasar adalah penjelasan tentang hubungan kelembagaan bersifat langsung dan hubungan yang bersifat fungsional.

Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif dalam pembangunan daerah memerlukan adanya kelembagaan lokal yang tertata, andal, dan akuntabel. Salah satu kelembagaan strategis pada tingkat antar desa adalah BKAD. Nilai strategis BKAD terletak pada kemampuannya menjalankan fungsi perlindungan dan pelestarian hasil-hasil PPK sekaligus kemampuannya untuk berkembang menjadi organisasi kerja yang mengorganisasi pelaksanaan sistem pembangunan partisipatif ke depan.

Dalam rangka pelembagaan organisasi kerja yang partisipatif, maka beberapa aspek perlu dipertimbangkan terutama dikaitkan dengan model tahapan perkembangan masyarakat terutama dikaitkan dengan model intervensi program. Aspek-aspek itu adalah tindakan bersama, pengulangan lewat intervensi program (repetisi), kebiasaan masyarakat, kesepakatan, aturan main, habitus, dan kolektifitas. Desain ini mencoba mengatasi beberapa kelemahan akibat pendekatan dari atas yang meniadakan partisipasi dan kegagalan kebijakan menangkap pola dasar masyarakat. (Lendy Wibowo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar